Silahkan masukkan username dan password anda!

Join the forum, it's quick and easy

Silahkan masukkan username dan password anda!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Login

Lupa password?

Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?
by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am

» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am

» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am

» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm

» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm

» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm

» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm

» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm

» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm

Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of on your social bookmarking website

Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Poll
Statistics
Total 40 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah tutunkasep

Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user

User Yang Sedang Online
Total 10 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 10 Tamu

Tidak ada

[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 44 pada Sun Jul 30, 2023 6:25 pm

Malaysia: Non Muslim Tidak Bisa Menjadi Pengacara Syariah

 :: Lainnya :: Berita

Go down

Malaysia: Non Muslim Tidak Bisa Menjadi Pengacara Syariah Empty Malaysia: Non Muslim Tidak Bisa Menjadi Pengacara Syariah

Post  Duel Sat May 07, 2011 8:48 am

Jumat, 04/03/2011 17:28 WIB | email | print
Mahkamah Tinggi Malaysia hari ini (4/3) menyatakan bahwa non-Muslim tidak bisa menjadi pengacara syariah karena hal ini dapat menciptakan kebingungan di kalangan umat Islam.

Pengacara Sulaiman Abdullah, yang mewakili Dewan federal Agama Islam (MAIWP), mengatakan bahwa Dewan Fatwa Nasional (NFC) dalam pertemuannya pada 15 Desember tahun lalu memutuskan bahwa seseorang yang akan menjadi seorang pengacara syariah, orang harus menguasai Al-Quran dan Hadits dan mencontoh Nabi Muhammad dalam peran mereka sebagai pengacara Syariah.

"Pengacara Syariah juga harus mahir dalam bahasa Arab dan hukum Islam yang harus didasarkan pada iman kepada Allah sehingga mereka dapat melaksanakan tanggung jawab mereka menurut perspektif Islam.

"Dengan demikian, untuk melindungi kesucian Islam, NFC memutuskan bahwa non-Muslim tidak diizinkan untuk diangkat sebagai pengacara syariah," kata NFC dalam penyampaian aplikasi judicial review yang diajukan oleh Victoria Jayaseele Martin, yang menantang persyaratan bahwa hanya seorang muslim bisa berpraktek sebagai pengacara syariah di pengadilan syariah di Wilayah Federal Kuala Lumpur.

Sulaiman lebih lanjut menyampaikan bahwa kepentingan utama dari umat Islam lebih penting daripada kepentingan individu dalam hal ini.

"Juga berdasarkan ketentuan hukum yang ada, jika seorang non-Muslim yang diperbolehkan untuk membuka praktek sebagai pengacara syariah kemudian ditemukan telah melanggar etika atau prosedur lain yang berkaitan dengan pengadilan syariah, tidak ada tindakan yang dapat diambil kepadanya karena non-Muslim tidak bawah yurisdiksi pengadilan syariah," katanya menegaskan.

Namun, pengacara Ranjit Singh, yang mewakili Victoria, mengatakan bahwa kliennya memenuhi syarat dalam hukum Islam dan telah memperoleh ijazah di bidang Syariah dalam Hukum dan Praktek dari International Islamic University, Malaysia pada tahun 2004.

Dia menambahkan hal itu tidak disebutkan dalam Konstitusi Federal bahwa non-Muslim tidak bisa menjadi pengacara syariah dan hanya Muslim yang bisa menjadi pengacara Syariah.

Hakim Rohana Yusuf akan menetapkan 17 Maret untuk menyampaikan keputusannya.

Dalam aplikasi judicial review-nya yang diajukan pada tanggal 19 Mei tahun lalu, Victoria, 49 tahun, mencari urutan formal untuk memaksa MAIWP mengizinkan dia berpraktek sebagai pengacara syariah di Wilayah Federal Kuala Lumpur.(fq/bernama)

Duel

Jumlah posting : 86
Join date : 18.04.11

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 :: Lainnya :: Berita

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik