Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 25 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 25 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 97 pada Tue Oct 22, 2024 12:34 pm
Ulama Aceh: "Hukum yang diterapkan di Aceh berdasarkan Al Qur'an dan Hadist"
:: Debat Islam :: Syariah
Halaman 1 dari 1
Ulama Aceh: "Hukum yang diterapkan di Aceh berdasarkan Al Qur'an dan Hadist"
Rasul Arasy Senin, 23 Mei 2011
BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam, demikian ungkap tokoh ulama Aceh Tgk H. Imam Suja` pada Minggu (22/5/2011).
Imam Suja` yang juga Penasehat DPW Muhammadiyah Aceh itu menyatakan hal tersebut menanggapi desakan Organisasi Amnesty International yang minta Indonesia menghentikan penggunaan hukum cambuk di Provinsi Aceh.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangannya yang diterima ANTARA News London, Minggu (22/5) menyebutkan bahwa di Kota Langsa, 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei lalu, menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya.
Amnesty Internasional mengklaim bahwa hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Imam menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang pertama kali menegakkan HAM, ketika pada zaman jahiliyah perempuan-perempuan dikubur hidup-hidup.
“Pada saat Islam datang, maka perempuan yang sebelumnya dikubur hidup-hidup, tidak ada lagi. Oleh karena itu, tidak benar bila Islam melanggar HAM, justru menegakkan HAM,” katanya.
Dikatakan juga, hukuman cambuk tersebut merupakan hukuman untuk membuat orang jera, agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, agama itu adalah aturan, sehingga HAM tidak bisa mengintervensi syariat yang sudah diberlakukan di Aceh ini.
Imam Suja` menilai bahwa pernyataan organisasi internasional tersebut sebagai upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dan itu akan terus dilakukan. Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemerintah Aceh agar tidak terpengaruh dengan desakan-desakan tersebut, karena hukum yang diterapkan di Aceh sudah berdasarkan kajian Al Quran dan Hadist serta kesepakatan ulama.
“Masalah agama kita tidak bisa kompromi dan itu sudah menjadi ketetapan yang wajib ditaati oleh umat Islam, bukan umat agama lain,” katanya.
Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.
Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh. (rasularasy/arrahmah.com)
BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Hukuman cambuk yang diterapkan di Provinsi Aceh tidak melanggar hak azasi manusia (HAM), karena peraturan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam, demikian ungkap tokoh ulama Aceh Tgk H. Imam Suja` pada Minggu (22/5/2011).
Imam Suja` yang juga Penasehat DPW Muhammadiyah Aceh itu menyatakan hal tersebut menanggapi desakan Organisasi Amnesty International yang minta Indonesia menghentikan penggunaan hukum cambuk di Provinsi Aceh.
Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangannya yang diterima ANTARA News London, Minggu (22/5) menyebutkan bahwa di Kota Langsa, 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei lalu, menyusul eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya.
Amnesty Internasional mengklaim bahwa hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan Penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998.
Imam menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang pertama kali menegakkan HAM, ketika pada zaman jahiliyah perempuan-perempuan dikubur hidup-hidup.
“Pada saat Islam datang, maka perempuan yang sebelumnya dikubur hidup-hidup, tidak ada lagi. Oleh karena itu, tidak benar bila Islam melanggar HAM, justru menegakkan HAM,” katanya.
Dikatakan juga, hukuman cambuk tersebut merupakan hukuman untuk membuat orang jera, agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, agama itu adalah aturan, sehingga HAM tidak bisa mengintervensi syariat yang sudah diberlakukan di Aceh ini.
Imam Suja` menilai bahwa pernyataan organisasi internasional tersebut sebagai upaya untuk menjelek-jelekkan Islam dan itu akan terus dilakukan. Oleh karena itu, ia berharap kepada Pemerintah Aceh agar tidak terpengaruh dengan desakan-desakan tersebut, karena hukum yang diterapkan di Aceh sudah berdasarkan kajian Al Quran dan Hadist serta kesepakatan ulama.
“Masalah agama kita tidak bisa kompromi dan itu sudah menjadi ketetapan yang wajib ditaati oleh umat Islam, bukan umat agama lain,” katanya.
Hukum cambuk telah menjadi hukum positif yang diatur lewat sebuah qanun dimana pada saat pembuatannya semua unsur telah dilibatkan, termasuk Mahkamah Agung di dalamnya dan kalangan aktivis masyarakat sipil.
Hukum cambuk diperkenalkan sebagai hukuman yang dijalankan oleh peradilan Islam untuk pelanggaran seperti zinah, konsumsi alkohol, pasangan dewasa yang berduaan tanpa kehadiran orang lain (khalwat) dan bagi banyak Muslim yang ditemukan makan, minum atau menjual makanan pada siang hari ketika saat puasa di bulan Ramadhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagian kewenangan soal Syariat Islam juga sudah dilimpahkan oleh Mahkamah Agung ke Mahkamah Syariat di Aceh. (rasularasy/arrahmah.com)
Muslim- Tamu
Similar topics
» Tinggal Bersama Keluarga-Keluarga Amerika, Hukum Orang Kafir Menyentuh Al-Quran Terjemahan
» Tantangan Muhammad Dalam Surat Semisal Quran Malah Membuktikan Kepalsuan Al Quran
» Tantangan Muhammad Dalam Surat Semisal Quran Malah Membuktikan Kepalsuan Al Quran
» Aceh bentuk Komite Penguatan Aqidah untuk lawan aliran sesat
» Bom bunuh diri Muslim di kantor polisi Pakistan
» Tantangan Muhammad Dalam Surat Semisal Quran Malah Membuktikan Kepalsuan Al Quran
» Tantangan Muhammad Dalam Surat Semisal Quran Malah Membuktikan Kepalsuan Al Quran
» Aceh bentuk Komite Penguatan Aqidah untuk lawan aliran sesat
» Bom bunuh diri Muslim di kantor polisi Pakistan
:: Debat Islam :: Syariah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik