Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 87 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 87 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 101 pada Fri Nov 15, 2024 3:57 am
Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Non Muslim,
Mengucapkan Selamat Hari Raya Kepada Non Muslim,
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal): Jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dg hari raya ini? Jika ada yg mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya karena pura-pura, / malu, / merasa bersalah (jika tdk menghadiri undangan, Red.) & berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita boleh meniru mereka?
Jawab
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat Natal” & perayaan keagamaan lainnya, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.
Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: "Mengucapkan selamat dg syiar-syiar orang kafir yg merupakan kekhususan mereka, hukumnya ialah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka berkaitan dg hari raya mereka, ibadah mereka, dg mengucapkan “selamat berhari raya”, / yg sejenisnya. Perbuatan seperti ini, kalaupun si pelaku selamat dari kekufuran, namun ia telah melakukan sesuatu yg diharamkan. Perbuatan seperti ini sama dg mengucapkan “selamat” atas peribadatan mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla & lebih dimurkai daripada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr, pembunuh, pezina, & lain sebagainya. Banyak orang yg tdk memiliki perhatian terhadap din (agama) terseret dalam perbuatan seperti ini. Dia tdk mengetahui kejelekan yg dilakukannya. Barang siapa memberikan ucapan selamat berkaitan dg perbuatan maksiat, bid’ah / kekufuran, maka ia terancam mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dg perayaan keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yg disebutkan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia tdk ridha kekufuran itu utk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai kekufuran / memberikan ucapan selamat kepada yg lain berkaitan dg kekufuran ini, karena Allah k tdk meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tdk memerlukan (iman)mu & Dia tdk meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; & jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu". (az-Zumar/39: 7).
Firman Allah Azza wa Jalla.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu & telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, & telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".(al-Mâ`idah/5: 3).
Memberikan ucapan selamat kepada mereka bererkaitan dg hal itu, hukumnya haram, baik ia ikut merayakan maupun tidak. Jika memberikan ucapan selamat kepada kita berkaitan dg hari raya mereka, maka kita tdk perlu menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita. Juga hari raya itu tdk diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari raya itu adalah bid’ah dalam agama mereka, / mungkin pernah disyari’atkan namun telah dihapus dg agama Islam yg dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam utk semua manusia & jin. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, & dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi". (Ali Imrân/3: 85).
Memenuhi undangan dalam perayaan ini hukumnya haram. Karena memenuhi undangan ini lebih berat dibandingkan memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri undangan, berarti ikut merayakan bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim diharamkan meniru mereka dg mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, / saling memberi hadiah, membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, / yg sejenisnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yg menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut". (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, 2/50, 92).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya, Iqtidhâ Sirathil-Mustaqîm, Mukhâlafatu Ash-hâbil-Jahîm, berkata: “Meniru-niru mereka dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan seseorang bangga dg kebathilan yg ada pd mereka … Bisa jadi, hal ini akan lebih memotivasi mereka utk memanfaatkan momen-momen itu”. Selesai perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Seseorang yg melakukan perbuatan ini, berarti ia berdosa, baik melakukannya karena pura-pura, suka, malu, / karena faktor lainnya. Karena semua itu termasuk mudâhanah (dukukngan yg dilarang) dalam dinullah & menyebabkan mereka semakin mantap serta bangga dg agamanya.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kaum muslimin mulia dg agamanya, memberikan keteguhan hati, serta menolong kaum muslimin dalam mengalahkan musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah k Maha kuat & Maha perkasa.
Fatâwa Ulamâ al-Baladil-Harâm, hlm. 935-937.
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn ditanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim (seperti selamat Natal): Jika mereka memberi ucapan selamat kepada kita, bagaimana cara menjawabnya? Bolehkah kita menghadiri tempat-tempat perayaan mereka berkait dg hari raya ini? Jika ada yg mengikutinya, apakah dia berdosa? Padahal terkadang dia melakukannya karena pura-pura, / malu, / merasa bersalah (jika tdk menghadiri undangan, Red.) & berbagai sebab lainnya? Dalam masalah ini, apakah kita boleh meniru mereka?
Jawab
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir, seperti ucapan “Selamat Natal” & perayaan keagamaan lainnya, hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama’.
Ibnul-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ahkâmu Ahli Dzimmah mengatakan: "Mengucapkan selamat dg syiar-syiar orang kafir yg merupakan kekhususan mereka, hukumnya ialah haram menurut kesepakatan para ulama. Seperti memberikan ucapan selamat kepada mereka berkaitan dg hari raya mereka, ibadah mereka, dg mengucapkan “selamat berhari raya”, / yg sejenisnya. Perbuatan seperti ini, kalaupun si pelaku selamat dari kekufuran, namun ia telah melakukan sesuatu yg diharamkan. Perbuatan seperti ini sama dg mengucapkan “selamat” atas peribadatan mereka. Bahkan ucapan ini lebih besar dosanya di sisi Allah Azza wa Jalla & lebih dimurkai daripada memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr, pembunuh, pezina, & lain sebagainya. Banyak orang yg tdk memiliki perhatian terhadap din (agama) terseret dalam perbuatan seperti ini. Dia tdk mengetahui kejelekan yg dilakukannya. Barang siapa memberikan ucapan selamat berkaitan dg perbuatan maksiat, bid’ah / kekufuran, maka ia terancam mendapat kemurkaan Allah Azza wa Jalla.” Selesai perkataan Ibnul-Qayyim rahimahullah.
Memberikan ucapan selamat kepada orang-orang kafir berkaitan dg perayaan keagamaan mereka hukumnya haram. Seperti inilah yg disebutkan oleh Ibnul-Qayyim rahimahullah, karena dalam ucapan selamat tersebut tersirat pengakuan terhadap syiar-syiar (simbol-simbol) kekufuran, ridha terhadap kekufuran meskipun ia tdk ridha kekufuran itu utk dirinya. Bagi setiap muslim diharamkan menyukai kekufuran / memberikan ucapan selamat kepada yg lain berkaitan dg kekufuran ini, karena Allah k tdk meridhai kekufuran. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tdk memerlukan (iman)mu & Dia tdk meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; & jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu". (az-Zumar/39: 7).
Firman Allah Azza wa Jalla.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan utk kamu agamamu & telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, & telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".(al-Mâ`idah/5: 3).
Memberikan ucapan selamat kepada mereka bererkaitan dg hal itu, hukumnya haram, baik ia ikut merayakan maupun tidak. Jika memberikan ucapan selamat kepada kita berkaitan dg hari raya mereka, maka kita tdk perlu menjawabnya. Karena itu bukan hari raya kita. Juga hari raya itu tdk diridhai Allah Azza wa Jalla. Karena kemungkinan hari raya itu adalah bid’ah dalam agama mereka, / mungkin pernah disyari’atkan namun telah dihapus dg agama Islam yg dibawa oleh Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam utk semua manusia & jin. Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
"Barang siapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, & dia di akhirat termasuk orang-orang yg rugi". (Ali Imrân/3: 85).
Memenuhi undangan dalam perayaan ini hukumnya haram. Karena memenuhi undangan ini lebih berat dibandingkan memberikan ucapan selamat. (Dengan) menghadiri undangan, berarti ikut merayakan bersama mereka. Begitu juga, seorang muslim diharamkan meniru mereka dg mengadakan acara-acara dalam hal perayaan ini, / saling memberi hadiah, membagi-bagi permen, makanan, meliburkan aktifitas, / yg sejenisnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa yg menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut". (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya, 2/50, 92).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitabnya, Iqtidhâ Sirathil-Mustaqîm, Mukhâlafatu Ash-hâbil-Jahîm, berkata: “Meniru-niru mereka dalam sebagian perayaan mereka menyebabkan seseorang bangga dg kebathilan yg ada pd mereka … Bisa jadi, hal ini akan lebih memotivasi mereka utk memanfaatkan momen-momen itu”. Selesai perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Seseorang yg melakukan perbuatan ini, berarti ia berdosa, baik melakukannya karena pura-pura, suka, malu, / karena faktor lainnya. Karena semua itu termasuk mudâhanah (dukukngan yg dilarang) dalam dinullah & menyebabkan mereka semakin mantap serta bangga dg agamanya.
Kita memohon kepada Allah Azza wa Jalla agar menjadikan kaum muslimin mulia dg agamanya, memberikan keteguhan hati, serta menolong kaum muslimin dalam mengalahkan musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah k Maha kuat & Maha perkasa.
Fatâwa Ulamâ al-Baladil-Harâm, hlm. 935-937.
(Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016)
Penulis: Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsamîn & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Duel- Jumlah posting : 86
Join date : 18.04.11
Similar topics
» Bolehkah Memberi Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang-Orang Masihiyun
» Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir, Dan Mengucapkan Salam Kepada Muslim Dan Kafir
» Muhammad Biasa Onani Tercermin dari Perintahnya Kepada Muslim
» Pertanyaan-Pertanyaan Untuk Ditanyakan Kepada Seorang Muslim
» Pondasi dan Kode Etik Pergaulan Muslim dengan Non Muslim
» Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir, Dan Mengucapkan Salam Kepada Muslim Dan Kafir
» Muhammad Biasa Onani Tercermin dari Perintahnya Kepada Muslim
» Pertanyaan-Pertanyaan Untuk Ditanyakan Kepada Seorang Muslim
» Pondasi dan Kode Etik Pergaulan Muslim dengan Non Muslim
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik