Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 87 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 87 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 97 pada Tue Oct 22, 2024 12:34 pm
Waktu Melontar Jumrah Aqabah Secara Umum - Jika Batu Yang Dilontar Tidak Jatuh Pada Tempat Melontar
Waktu Melontar Jumrah Aqabah Secara Umum - Jika Batu Yang Dilontar Tidak Jatuh Pada Tempat Melontar
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Dalam hadits disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu berkata: "Saya melontar setelah sore?" Maka Nabi bersabda: "Tidak mengapa". Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Baihaqi.
Apakah ini shahih? Dan apakah boleh melontar jumrah setelah terbenam matahri pd hari Idul Adha?
Jawaban
Terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya pd hari Idul Adha & bukan hari tasyriq. Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa seorang sahabat berkata: "Saya melontar setelah sore?" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengapa". Maksudnya, apabila penanya melontar pd akhir siang. Dan semua ulama menyatakan sah melontar pd akhir siang hari Idul Adha yaitu setelah dzuhur / setelah ashar. Dan tdk berarti bahwa penanya tersebut melontar pd malam hari. Sebab dia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum datangnya malam.
Adapun tentang melontar setelah terbenamnya matahari, maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yg mengatakan boleh. Demikian ini adalah pendapat yg kuat. Dan sebagian yg lain mengatakan tdk sah melontar setelah terbenam matahari. Tapi harus ditunda pd esok hari ketika matahari telah condong ke barat. Yaitu dg melontar jumrah 'aqabah terlebih dahulu, kemudian melontar tiga jumrah secara berurutan (ula, wustha & 'aqabah) utk hari ke-11 Dzulhijjah.
Demikian inilah yg disyariatkan menurut ulama. Tapi seyogianya setiap Muslim berupaya keras utk melontar jumrah 'aqabah pd siang hari Idul Adha sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam & para sahabat, semoga Allah meridhoi mereka. Demikian pula dalam melontar pd hari tasyriq, seyogianya dilakukan setelah matahari condong ke barat & sebelum terbenam matahari. Tapi jika mengalami kesulitan sedangkan matahri telah terbenam & belum melontar, maka boleh melontar setelah terbenam matahari hingga akhir malam, menurut pendapat yg shahih.
MELONTAR JUMRAH UNTUK HARI TASYRIQ PADA MALAM HARI
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah boleh melontar tiga jumrah (ula, wustha & 'aqabah) utk hari tasyriq pd malam hari bagi orang yg tdk ada halangan secara syar'i?
Jawaban
Menurut pendapat yg shahih, boleh melontar jumrah setelah terbenam matahari. Tapi menurut sunnah waktu melontar adalah setelah matahari condong ke barat sampai matahari terbenam. Dan ini adalah yg utama jika mampu melakukannya. Tapi jika sulit, maka menurut pendapat yg shahih, boleh melontar setelah terbenam matahari.
WAKTU MELONTAR BAGI ORANG-ORANG YANG DATANG BERSAMA KAUM WANITA DARI MUZDALIFAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah orang-orang yg datang dari Muzdalifah bersama kaum wanita & orang-orang yg lemah setelah tengah malam boleh langsung melontar jumrah aqabah ketika sampai di Mina ataukah tidak?
Jawaban
Bagi orang-orang yg datang bersama orang-orang yg lemah & para wanita, seperti para mahram & lain-lain maka mereka diperbolehkan melontar jumrah aqabah pd akhir malam itu bersama kaum wanita.
RAGU TENTANG JATUHNYA BATU DI BAK TEMPAT MELONTAR
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukum bagi orang yg ragu bahwa sebagian batu yg digunakan melontar tdk jatuh dalam bak tempat melontar?
Jawaban
Siapa yg ragu maka di wajib melengkapi. Yaitu dg mengambil batu dari bumi yg ada di sisinya di Mina asal bukan dari bak tempat melontar, lalu menyempurnakan melontar dg batu yg diambilnya itu.
JIKA BATU YANG DILONTAR TIDAK JATUH PADA TEMPAT MELONTAR
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Dalam hadits disebutkan bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu berkata: "Saya melontar setelah sore?" Maka Nabi bersabda: "Tidak mengapa". Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Baihaqi.
Apakah ini shahih? Dan apakah boleh melontar jumrah setelah terbenam matahri pd hari Idul Adha?
Jawaban
Terdapat riwayat bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya pd hari Idul Adha & bukan hari tasyriq. Dalam shahih Bukhari disebutkan, bahwa seorang sahabat berkata: "Saya melontar setelah sore?" Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak mengapa". Maksudnya, apabila penanya melontar pd akhir siang. Dan semua ulama menyatakan sah melontar pd akhir siang hari Idul Adha yaitu setelah dzuhur / setelah ashar. Dan tdk berarti bahwa penanya tersebut melontar pd malam hari. Sebab dia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum datangnya malam.
Adapun tentang melontar setelah terbenamnya matahari, maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Di antara mereka ada yg mengatakan boleh. Demikian ini adalah pendapat yg kuat. Dan sebagian yg lain mengatakan tdk sah melontar setelah terbenam matahari. Tapi harus ditunda pd esok hari ketika matahari telah condong ke barat. Yaitu dg melontar jumrah 'aqabah terlebih dahulu, kemudian melontar tiga jumrah secara berurutan (ula, wustha & 'aqabah) utk hari ke-11 Dzulhijjah.
Demikian inilah yg disyariatkan menurut ulama. Tapi seyogianya setiap Muslim berupaya keras utk melontar jumrah 'aqabah pd siang hari Idul Adha sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam & para sahabat, semoga Allah meridhoi mereka. Demikian pula dalam melontar pd hari tasyriq, seyogianya dilakukan setelah matahari condong ke barat & sebelum terbenam matahari. Tapi jika mengalami kesulitan sedangkan matahri telah terbenam & belum melontar, maka boleh melontar setelah terbenam matahari hingga akhir malam, menurut pendapat yg shahih.
MELONTAR JUMRAH UNTUK HARI TASYRIQ PADA MALAM HARI
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah boleh melontar tiga jumrah (ula, wustha & 'aqabah) utk hari tasyriq pd malam hari bagi orang yg tdk ada halangan secara syar'i?
Jawaban
Menurut pendapat yg shahih, boleh melontar jumrah setelah terbenam matahari. Tapi menurut sunnah waktu melontar adalah setelah matahari condong ke barat sampai matahari terbenam. Dan ini adalah yg utama jika mampu melakukannya. Tapi jika sulit, maka menurut pendapat yg shahih, boleh melontar setelah terbenam matahari.
WAKTU MELONTAR BAGI ORANG-ORANG YANG DATANG BERSAMA KAUM WANITA DARI MUZDALIFAH
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah orang-orang yg datang dari Muzdalifah bersama kaum wanita & orang-orang yg lemah setelah tengah malam boleh langsung melontar jumrah aqabah ketika sampai di Mina ataukah tidak?
Jawaban
Bagi orang-orang yg datang bersama orang-orang yg lemah & para wanita, seperti para mahram & lain-lain maka mereka diperbolehkan melontar jumrah aqabah pd akhir malam itu bersama kaum wanita.
RAGU TENTANG JATUHNYA BATU DI BAK TEMPAT MELONTAR
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukum bagi orang yg ragu bahwa sebagian batu yg digunakan melontar tdk jatuh dalam bak tempat melontar?
Jawaban
Siapa yg ragu maka di wajib melengkapi. Yaitu dg mengambil batu dari bumi yg ada di sisinya di Mina asal bukan dari bak tempat melontar, lalu menyempurnakan melontar dg batu yg diambilnya itu.
JIKA BATU YANG DILONTAR TIDAK JATUH PADA TEMPAT MELONTAR
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz & diterbitkan oleh almanhaj.or.id
Duel- Jumlah posting : 86
Join date : 18.04.11
Similar topics
» Tuhan Yang Penipu Dan Mesias Yang Tidak Kompeten
» Pembantaian umat Hindu dan Budha oleh Muslim
» Di Nerakanya Muslim Ada Batu, Di Mekkah pun Ada Batu.
» Islam adalah ajaran sesat, bukan ajaran yang mencerahkan secara moral
» Tuhan Orang Kristen Dan Muslim: Apanya Yang Tidak Sama?
» Pembantaian umat Hindu dan Budha oleh Muslim
» Di Nerakanya Muslim Ada Batu, Di Mekkah pun Ada Batu.
» Islam adalah ajaran sesat, bukan ajaran yang mencerahkan secara moral
» Tuhan Orang Kristen Dan Muslim: Apanya Yang Tidak Sama?
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik