Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 11 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 11 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 101 pada Fri Nov 15, 2024 3:57 am
Gembong Teroris Indonesia Ba'asyir hanya divonis 15 tahun penjara
:: Debat Islam :: Alquran
Halaman 1 dari 1
Gembong Teroris Indonesia Ba'asyir hanya divonis 15 tahun penjara
Terbaru 16 Juni 2011 - 18:20 WIB
Ba'asyir diyakini sebagai pemimpin spiritual bagi kelompok jihad
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan 15 tahun penjara bagi Abu Bakar Ba'asyir karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang menginginkan lelaki berusia 72 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Selama persidangan berlangsung dia membantah terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), tetapi berulang kali mengatakan gerakan tersebut justru sah dalam hukum Islam.
Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba'asyir Achmad Midhan menyatakan banding.
Sedangkan Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim''.
Penjagaan ketat
Persidangan Ba'asyir ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian yang menurunkan 3.000 petugas untuk mengamankan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penembak jitu juga disiagakan guna mencegah kekerasan yang timbul akibat kemarahan massa pendukung Ba'asyir.
Ratusan pendukung Ba'asyir yang datang dari beberapa daerah itu meneriakan takbir ketika vonis dijatuhkan.
"Zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim"
Abu Bakar Ba'asyir
Mereka menyebut keputusan ini sebagai pesanan Amerika Serikat.
Ba'asyir ditangkap polisi anti teror Agustus tahun lalu, beberapa bulan setelah polisi mengungkap tempat pelatihan kelompok JAT di Aceh.
Dalam operasi keamanan tersebut polisi menangkap lebih dari 120 tersangka selama beberapa bulan.
Pengamat meyakini kelompok Aceh ini tengah merencanakan serangan langsung dengan target pemerintahan dan mendirikan negara Islam.
Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ulama radikal tersebut membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.
Putar dengan media player alternatif
Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ba'asyir.
Dia juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Tapi kemudian dibebaskan setelah tahun 2006 setelah permohnan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan.
Sejumlah pengamat juga mempercayai dia menjadi pemimpin spiritual bagi kelompok jihad Jemaah Islamiyah selama beberapa tahun.
Tetapi tuduhan keterlibatan JI ini juga tidak terbukti dalam persidangan tahun 2003.
Ba'asyir diyakini sebagai pemimpin spiritual bagi kelompok jihad
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan 15 tahun penjara bagi Abu Bakar Ba'asyir karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang menginginkan lelaki berusia 72 tahun tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam persidangan Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Selama persidangan berlangsung dia membantah terlibat dalam kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), tetapi berulang kali mengatakan gerakan tersebut justru sah dalam hukum Islam.
Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba'asyir Achmad Midhan menyatakan banding.
Sedangkan Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim''.
Penjagaan ketat
Persidangan Ba'asyir ini mendapat penjagaan ketat dari kepolisian yang menurunkan 3.000 petugas untuk mengamankan kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penembak jitu juga disiagakan guna mencegah kekerasan yang timbul akibat kemarahan massa pendukung Ba'asyir.
Ratusan pendukung Ba'asyir yang datang dari beberapa daerah itu meneriakan takbir ketika vonis dijatuhkan.
"Zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim"
Abu Bakar Ba'asyir
Mereka menyebut keputusan ini sebagai pesanan Amerika Serikat.
Ba'asyir ditangkap polisi anti teror Agustus tahun lalu, beberapa bulan setelah polisi mengungkap tempat pelatihan kelompok JAT di Aceh.
Dalam operasi keamanan tersebut polisi menangkap lebih dari 120 tersangka selama beberapa bulan.
Pengamat meyakini kelompok Aceh ini tengah merencanakan serangan langsung dengan target pemerintahan dan mendirikan negara Islam.
Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ulama radikal tersebut membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.
Putar dengan media player alternatif
Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ba'asyir.
Dia juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Tapi kemudian dibebaskan setelah tahun 2006 setelah permohnan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan.
Sejumlah pengamat juga mempercayai dia menjadi pemimpin spiritual bagi kelompok jihad Jemaah Islamiyah selama beberapa tahun.
Tetapi tuduhan keterlibatan JI ini juga tidak terbukti dalam persidangan tahun 2003.
kabayan- Jumlah posting : 128
Join date : 14.06.11
Similar topics
» Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir divonis hari ini
» Gadis sembilan tahun 'dipaksa jadi teroris'
» AISYAH umur 7 TAHUN (Dari buku islam yang ada di INDONESIA)
» Alquran adalah dasar muslim membantai non muslim
» Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup
» Gadis sembilan tahun 'dipaksa jadi teroris'
» AISYAH umur 7 TAHUN (Dari buku islam yang ada di INDONESIA)
» Alquran adalah dasar muslim membantai non muslim
» Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup
:: Debat Islam :: Alquran
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik