Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 92 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 92 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 101 pada Fri Nov 15, 2024 3:57 am
Pengacara: vonis Ben Ali sebuah lelucon
:: Negara :: Negara Islam
Halaman 1 dari 1
Pengacara: vonis Ben Ali sebuah lelucon
Zien el-Abidine Ben Ali dan istrinya kini berada di Arab Saudi sejak digulingkan.
Kuasa hukum mantan Presiden Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali menganggap vonis penjara 35 tahun yang dijatuhkan dalam sidang in-absentia itu tak lebih dari sebuah lelucon. Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga mengharuskan Ben Ali membayar denda sebesar US$66 juta atau sekitar Rp586 miliar.
"Saya adalah kuasa hukum Presiden Ben Ali. Dan saya minta kepada pemerintah Tunisia agar saya diizinkan membela dia dan izin itu tak diberikan kepada saya," kata Akram Azouri, saat dihubungi BBC di Beirut, Lebanon. "Jadi bagi saya ini (vonis) tak lebih dari sekadar lelucon. Ini adalah kelanjutan sebuah pengadilan politik, yang sudah direncanakan untuk diputuskan," kecamnya. Pengadilan Tunisia menggelar sidang kasus korupsi Ben Ali secara in absentia karena mantan penguasa Tunisia itu kini berada di Arab Saudi. Selain itu, Ben Ali juga diincar dalam dugaan pembunuhan, penyalahgunaan kekuasaan, penyelundupan artefak arkeologi dan pencucian uang. Tak berhenti sampai di situ, Ben Ali juga diincar dalam kepemilikan senjata api dan obat-obatan terlarang yang kabarnya ditemukan di istana kepresidenan. Saat itu, ditemukan obat-obatan terlarang -diyakini sebagai ganja- seberat hampir 2kg dan uang tunai senilai AS$27 juta atau sekitar Rp232 miliar. "Jangan lupa bahwa obat-obatan terlarang dan uang ditemukan tiga bulan setelah presiden meninggalkan istana," kata Azouri.
Bantah semua tuduhan
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Ben Ali membantah semua tudingan soal pemerintahan otokratik, korupsi dan pelanggaran HAM selama 23 tahun dia memerintah Tunisia. "Dia ingin semua orang memahami bahwa tuduhan kriminal ini salah dan merupakan citra hukum yang memalukan," kata pernyataan itu. "Ada tujuan tertentu di belakang proses pengadilan ini untuk mengalihkan perhatian warga Tunisia dari permasalahan lain," lanjut Ben Ali. Semua pemerintahan baru, kata Ben Ali, selalu berkeinginan menyalahkan dan menumpahkan semua kegagalan kepada pendahulunya. Pernyataan tertulis itu juga meminta agar warga Tunisia tidak melupakan jasa-jasa Ben Ali selama berkuasa. "Dia berharap dari lubuk hati yang terdalam agar kondisi Tunisia segera kembali normal dan bisa melanjutkan langkahnya menuju modernisasi," kata sang pengacara membacakan surat Ben Ali.
Zine el-Abidine Ben Ali bersama istri dan keluarganya kini berada di Arab Saudi sejak terguling dari tampuk kekuasaannya.
Hingga kini pemerintah Arab Saudi belum menanggapi permintaan ekstradisi Ben Ali yang diajukan pemerintah Tunisia.
Kuasa hukum mantan Presiden Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali menganggap vonis penjara 35 tahun yang dijatuhkan dalam sidang in-absentia itu tak lebih dari sebuah lelucon. Selain dijatuhi hukuman penjara, pengadilan juga mengharuskan Ben Ali membayar denda sebesar US$66 juta atau sekitar Rp586 miliar.
"Saya adalah kuasa hukum Presiden Ben Ali. Dan saya minta kepada pemerintah Tunisia agar saya diizinkan membela dia dan izin itu tak diberikan kepada saya," kata Akram Azouri, saat dihubungi BBC di Beirut, Lebanon. "Jadi bagi saya ini (vonis) tak lebih dari sekadar lelucon. Ini adalah kelanjutan sebuah pengadilan politik, yang sudah direncanakan untuk diputuskan," kecamnya. Pengadilan Tunisia menggelar sidang kasus korupsi Ben Ali secara in absentia karena mantan penguasa Tunisia itu kini berada di Arab Saudi. Selain itu, Ben Ali juga diincar dalam dugaan pembunuhan, penyalahgunaan kekuasaan, penyelundupan artefak arkeologi dan pencucian uang. Tak berhenti sampai di situ, Ben Ali juga diincar dalam kepemilikan senjata api dan obat-obatan terlarang yang kabarnya ditemukan di istana kepresidenan. Saat itu, ditemukan obat-obatan terlarang -diyakini sebagai ganja- seberat hampir 2kg dan uang tunai senilai AS$27 juta atau sekitar Rp232 miliar. "Jangan lupa bahwa obat-obatan terlarang dan uang ditemukan tiga bulan setelah presiden meninggalkan istana," kata Azouri.
Bantah semua tuduhan
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, Ben Ali membantah semua tudingan soal pemerintahan otokratik, korupsi dan pelanggaran HAM selama 23 tahun dia memerintah Tunisia. "Dia ingin semua orang memahami bahwa tuduhan kriminal ini salah dan merupakan citra hukum yang memalukan," kata pernyataan itu. "Ada tujuan tertentu di belakang proses pengadilan ini untuk mengalihkan perhatian warga Tunisia dari permasalahan lain," lanjut Ben Ali. Semua pemerintahan baru, kata Ben Ali, selalu berkeinginan menyalahkan dan menumpahkan semua kegagalan kepada pendahulunya. Pernyataan tertulis itu juga meminta agar warga Tunisia tidak melupakan jasa-jasa Ben Ali selama berkuasa. "Dia berharap dari lubuk hati yang terdalam agar kondisi Tunisia segera kembali normal dan bisa melanjutkan langkahnya menuju modernisasi," kata sang pengacara membacakan surat Ben Ali.
Zine el-Abidine Ben Ali bersama istri dan keluarganya kini berada di Arab Saudi sejak terguling dari tampuk kekuasaannya.
Hingga kini pemerintah Arab Saudi belum menanggapi permintaan ekstradisi Ben Ali yang diajukan pemerintah Tunisia.
BBC- Tamu
Similar topics
» Malaysia: Non Muslim Tidak Bisa Menjadi Pengacara Syariah
» Berlebihan! 1.600 personel dan 6 penembak jitu akan dikerahkan untuk 'amankan' sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
» Berlebihan! 1.600 personel dan 6 penembak jitu akan dikerahkan untuk 'amankan' sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
:: Negara :: Negara Islam
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik