Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 80 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 80 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 97 pada Tue Oct 22, 2024 12:34 pm
Penghukuman-Penghukuman Yang Berat Dalam Islam Observasi terhadap akar-akar Qur’an untuk hukum kriminal Muslim Dan aplikasinya oleh mazhab-mazhab yurisprudensi Muslim
:: Mengenal Islam :: Artikel
Halaman 1 dari 1
Penghukuman-Penghukuman Yang Berat Dalam Islam Observasi terhadap akar-akar Qur’an untuk hukum kriminal Muslim Dan aplikasinya oleh mazhab-mazhab yurisprudensi Muslim
Abd al-Masih
GRACE AND TRUTH – FELLBACH – GERMANY
Qur’an memuat 37 ayat yang berbicara mengenai penghukuman-penghukuman yang dijatuhkan karena: mengganggu kedamaian, perampokan, pembunuhan, melukai tubuh, pencurian, perzinahan, perkosaan dan dugaan adanya perzinahan. Berdasarkan ayat-ayat ini dan referensi hidup Muhammad (Sunnah), ke-lima mazhab yurisprudensi telah mengembangkan sebuah sistem hukum kriminal sebelum abad pertengahan.
Para pengacara Islam telah memberikan nilai-nilai yang berbeda dengan yang ada di Eropa, terhadap kejahatan. Hubungan-hubungan sebelum pernikahan dan perzinahan dipandang sebagai pelanggaran yang jauh lebih berat daripada pembunuhan atau pencurian. Melukai tubuh dan membayar uang darah ditangani secara lebih teliti dibandingkan dengan pembunuhan atau berpaling dari Islam. Orang yang hendak melakukan perjalanan ke negara-negara Islam harus terlebih dahulu memahami “budaya Timur” dan harus mengetahui perspektif Muslim mengenai hukum jika tidak ingin mendatangkan masalah atau mendapat masalah.
Islam tidak memahami dirinya sebagai agama anugerah, agama kasih dan yang tidak mementingkan diri sendiri, namun sebagai agama yang berdasar pada hukum Syariah. Islam tidak ingin mempertajam hati nurani orang atau memerintahkan pengampunan dosa, namun hendak memberlakukan hukum yang berdasarkan pada retribusi.
Islam dapat mencapai kekuatan penuhnya hanya jika pada saat yang sama Islam adalah agama dan juga negara. Hukum islami mewajibkan pihak-pihak yang berotoritas untuk memberlakukan hukum Islam. Islam dalam bentuk yang sepenuhnya haruslah berupa agama negara atau sebuah negara yang religius. Qur’an menginspirasi kaum fundamentalis Islam untuk mengklaim bahwa bersembahyang, berpuasa, membayar zakat, ibadah haji dan berjuang demi Allah bukanlah Islam seutuhnya. Ini hanya bisa direalisasikan ketika keputusan-keputusan dan hukuman-hukuman dilaksanakan dengan ketat.
Islam berdasarkan pada takut kepada Allah dan hukuman-hukumanNya. Beberapa Muslim menyebut hukum retribusi (qisas) sebagai Syariah yang sebenarnya atau elemen utama Syariah. Qur’an menyatakan: Penghukuman (qisas) adalah hidupmu! (Sura 2:129)
Mazhab-mazhab hukum Islam membagi berbagai penghukuman ke dalam tiga kategori:
I. Penghukuman yang berat (hudud)
Penghukuman-penghukuman yang berat didaftarkan dengan terperinci dalam Qur’an sebagai wahyu Allah dan dipandang sebagai kewajiban yang tidak dapat dihindari. Hukuman berat dijatuhkan atas serangan terhadap Islam, demikian pula hubungan seks sebelum pernikahan, perzinahan, perkosaan, penghinaan dan pencurian.
II. Hukuman retribusi (qisas)
Hukuman retribusi dijatuhkan pada pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, juga melukai tubuh. Dapat berupa retribusi terhadap kejahatan tersebut atau membayar uang darah sebagai hukuman pengganti.
III. Tindakan-tindakan pendisiplinan (ta’zir)
Tindakan-tindakan pendisiplinan tidak dimuat dalam Qur’an dan merupakan keputusan para hakim pada masa-masa awal Islam. Dewasa ini negara-negara Islam menetapkan penghukuman-penghukuman juga atas kejahatan-kejahatan ini. Penghukuman seperti itu umumnya tidak didiskusikan oleh mazhab-mazhab yurisprudensi.
IV. Kasus-kasus khusus
Berpaling dari Islam atau minum alkohol ditempatkan pada salah satu dari ketiga kategori diatas oleh berbagai mazhab. Qur’an sangat memperhatikan penghukuman yang berat dan hukum retribusi. Namun demikian para pengacara yang terlalu memperhatikan hal-hal yang sepele membuat menjadi sulit untuk membuktikan bahwa suatu tindak kejahatan telah dilakukan dan mendorong argumen-argumen keras, sehingga penghukuman yang lebih berat lagi tidak dapat diberlakukan dengan ringan. Tetapi kaum fundamentalis di Algeria, Indonesia, Afghanistan dan Chechnya percaya bahwa hukum Allah harus diterapkan dengan tidak bermurah hati.
I. Penghukuman yang berat (hudud)
1. Penghukuman karena mengganggu kedamaian
Aneh sekali, hanya ada satu ayat dalam Qur’an yang mengomentari isu-isu sensitif berkenaan dengan menimbulkan kerusuhan atau menggulingkan pemerintahan. Hal itu hanya disebutkan dalam hubungan dengan Firaun dan tukang-tukang sihirnya, yang percaya kepada Tuhannya Musa dan Harun, menurut Qur’an (Sura 7:120-124):
Sesungguhnya pembalasan (jaza’) terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan (‘adhab) yang besar (Sura 5:33).
Kata Arab hiraba dapat berarti serangan oleh satu individu atau sekelompok orang terhadap pihak otoritas suatu negara Islam, mengingat Islam memandang dirinya sendiri bukan hanya sebagai sebuah agama namun juga suatu komunitas politik. Istilah ini meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintahan. Serangan terhadap orang-orang yang dihormati, menebar ketakutan dan teror atau bahkan perampokan juga tercakup di dalam paragraf ini. Kaum ekstrimis bahkan menyebut serangan verbal terhadap Allah sebagai perang terhadap Islam. Di Pakistan pernyataan-pernyataan kritis mengenai Muhammad, Qur’an, iman Islam dan Syariah dipandang sebagai penghujatan, yang dapat dihukum mati.
Qur’an juga menyatakan bahwa mencobai seorang Muslim untuk meninggalkan Islam adalah kejahatan yang lebih serius daripada pembunuhan (Sura 2:191, 193, 217, dll)! Dengan demikian, pelayanan-pelayanan penginjilan termasuk ke dalam kategori suatu serangan terhadap Allah (hiraba)!
Segera setelah dua saksi Muslim yang dapat dipercayai bersaksi mengenai salah satu dari dua tindakan yang disebutkan di atas, hakim akan menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman berikut ini, berdasarkan keputusannya sendiri:
a). Mengeksekusi orang yang menghasut. Ini dapat dilakukan dengan hukum tembak, gantung, pemenggalan, sambil para teroris menyeret si penghasut di belakang kendaraan yang sedang bergerak sampai ia mati. Kaum fundamentalis kadangkala memotong orang yang dihukum itu menjadi potongan-potongan kecil, seperti yang beberapa kali terjadi di Mesir, Algeria dan Nigeria.
b). Menyalibkan orang yang bersalah. Di Iran orang yang disalibkan tidak dipaku di salib tapi diikat disana (§ 195). Ia tidak akan bertahan di salib lebih dari tiga hari. Jika setelah tiga hari ia belum mati juga, maka ia akan diturunkan dari salib dan dibebaskan. Qur’an dengan tegas menyangkali penyaliban Yesus (Sura 4:157) tapi memerintahkan penyaliban orang-orang yang memerangi Allah!
c). Memotong tangan kanan dan kaki kiri penjahat adalah pilihan lainnya yang dapat diambil oleh hakim sebagai penghukuman. Si penjahat yang dihukum adalah contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan itu.
d). Dibuang dari sebuah negara Islam adalah sebuah hukuman yang diberikan kepada orang-orang asing yang kedutaannya sangat campur tangan dalam usaha pembebasan seorang tersangka atau penjahat yang telah dijatuhi hukuman.
e). Hukuman berat dalam neraka selamanya menanti semua orang yang yang menentang Allah dan Muhammad, atau yang berusaha untuk menganggap remeh sebuah negara Islam.
2. Penghukuman untuk perzinahan dan hubungan sebelum pernikahan
Banyak ahli hukum Islam menganggap kesucian seksual sebelum pernikahan dan kesetiaan di dalam pernikahan adalah topik yang paling penting dalam Syariah, dan ini berlaku untuk setiap orang Muslim. Hukuman untuk perzinahan, hubungan seks sebelum pernikahan, homoseksualitas, lesbian dan menjajakan seks akan dihukum dengan sangat keras dan dimaksudkan untuk menjadi peringatan kepada publik.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman (Sura 24:2).
Sura ini menetapkan, pria dan wanita harus mendapatkan hukuman yang sama. Di beberapa negara Islam pria harus berdiri ketika dicambuk, namun wanitanya duduk. Bagi pria, pakaiannya ditanggalkan dan hanya kemaluannya yang ditutupi. Wanita tetap berpakaian. Kepala, wajah dan kemaluannya tidak boleh disentuh. Hukum cambuk tidak boleh dilakukan ketika cuaca sedang dingin atau sangat panas (§ 96).
Orang yang harus mengalami penyiksaan ini akan mengalami kerusakan syaraf di punggungnya dan rasa sakit di lempengan tulang punggung seumur hidupnya. Hukum cambuk itu harus dilakukan di hadapan para saksi Islam. Tidak ada belas kasihan sama sekali!
Para budak perempuan hanya mendapatkan hukum cambuk separuh dari yang diterima wanita merdeka jika perzinahan itu terbukti (Sura 4:25).
Di Iran, orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan hanya akan dicambuk sekali dengan cambuk bermata 100 sehingga perintah Allah 100 kali cambukan dapat tetap dipenuhi (§ 94)!
Qur’an bahkan memuat lebih banyak persyaratan untuk menghukum orang-orang yang berzinah:
Dan (terhadap) para wanita yang melakukan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya (Sura 4:15).
Banyak gadis dan wanita Muslim dicurigai mempunyai hubungan cinta atau hubungan sebelum nikah yang diam-diam dikurung dalam sebuah kamar tanpa mendapatkan makan dan minum, tanpa menjalani proses hukum apapun, sehingga mereka mati karena kelaparan dan kehausan. Kadangkala ibu atau kerabat yang bersimpati dengan sengaja membiarkan pintu kamar mereka tidak terkunci pada malam hari sehingga gadis yang dikurung itu dapat menyelinap keluar ke rumah teman atau kerabat yang liberal. Dalam keluarga-keluarga yang fanatik, orang yang dituduh melakukan perzinahan kadangkala dibunuh oleh saudara laki-laki yang tertua dan dikubur di tempat yang tidak diketahui.
Berkenaan dengan kaum pria, ada ayat yang mendua dalam Qur’an dan yang menimbulkan berbagai interpretasi:
Dan terhadap dua orang (pria) yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berikanlah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang (Sura 4:16).
Beberapa Muslim menafsirkan ayat ini sebagai jenis hukuman lainnya terhadap orang yang berzinah. Yang lain melihatnya sebagai sebuah perintah untuk menghukum para homoseks dalam nama Allah sampai mereka berbalik dari tingkah-laku mereka yang menyimpang. Qur’an tidak mengenal adanya pembaharuan spiritual orang yang berdosa, melainkan berusaha untuk menjaga orang yang telah melakukan kesalahan agar tidak melakukan lebih banyak kejahatan dengan menggunakan hukuman dan ancaman.
Hukuman untuk perzinahan dan hubungan sebelum pernikahan di dalam Syariah
Para ahli hukum Islam telah mengembangkan sebuah sistem peringatan berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas sehingga tidak seorang Muslim pun yang berani terlibat dalam hubungan sebelum nikah, perzinahan, homoseksualitas atau lesbian. Berbagai mazhab hukum telah menambahkan sebuah tradisi Muhammad yang diteruskan oleh Umar b. Al-Khattab, yang menyatakan bahwa semua orang yang menikah dan melakukan perzinahan, harus dilempari dengan batu.
Berdasarkan sumber-sumber ini, hukuman-hukuman berikut telah dijatuhkan terhadap pelanggaran seksual di Iran:
a). Mengeksekusi seorang pezinah
Ini dapat dilaksanakan apabila seseorang mempunyai hubungan seksual dengan seorang kerabat, yang dilarang dalam Qur’an (terutama dengan istri-istri ayahnya!) (Sura 4:22-23).
Apabila seorang non Muslim (Yahudi, Kristen, animis atau ateis) tidur dengan seorang wanita Muslim. (Semua turis seks yang berkunjung ke negara-negara Muslim harus memperhatikan hal ini!)
Dalam kasus perkosaan (§ 82)
Kedua belah pihak dalam sebuah hubungan homoseksual harus dihukum mati jika keduanya adalah orang dewasa dan berpikiran waras (§ 109-112).
Hakim memilih moda eksekusi setelah mengevaluasi si terhukum (§ 110). Itu dapat berupa hukum tembak, gantung, pemenggalan atau bentuk eksekusi lainnya.
b). Hukum rajam batu bagi pria dan wanita yang berzinah
Ini akan dilaksanakan apabila salah satu (atau keduanya) telah menikah (muhrim) dan mempunyai pasangan yang subur dan sehat (§ 83).
Jika seorang pria tua atau wanita tua mempunyai hubungan seksual di luar pernikahan, mereka harus dicambuk sebelum mereka dilempari dengan batu (§ 94).
Pelemparan batu dilakukan dengan mengubur si pezinah (pria) hingga ke pinggangnya dan si wanita dikubur hingga ke dadanya (§ 102).
Batu-batu yang digunakan tidak boleh terlalu besar agar si terhukum tidak cepat mati, namun juga tidak boleh terlalu kecil sehingga tidak dapat membunuh orang itu (§ 104).
Jika si terhukum dieksekusi karena pengakuannya sendiri, hakim harus melemparkan batu yang pertama. Tapi jika ia diserahkan oleh saksi mata, maka para saksi mata itu harus melemparkan batu yang pertama, dan disusul oleh hakim (§ 99).
Wanita yang hamil atau masih menyusui yang melakukan perzinahan, tidak boleh dihukum rajam batu hingga anaknya sudah lahir dan disapih (§ 91).
Jika seorang suami atau istri berzinah ketika sedang melakukan perjalanan atau dalam penjara maka mereka tidak dirajam batu (§ 86).
c. hukum cambuk
Dilaksanakan di Iran terhadap hubungan-hubungan seksual antara:
Seorang pria yang belum menikah dengan seorang wanita yang belum menikah; dicambuk 100 kali (§ 88).
100 kali cambukan untuk dua orang pria yang bercumbu tanpa melakukan persetubuhan (§ 121).
Hukuman untuk pasangan lesbian juga 100 cambukan bagi tiap orang (§ 129).
Dua pria yang berbaring telanjang di bawah selimut tanpa alasan yang jelas, menerima kurang dari 100 kali cambukan (§ 123). Hal yang sama juga berlaku untuk wanita (§ 134).
Barangsiapa menawarkan pada dua orang untuk melakukan hubungan seksual yang dilarang, orang yang dituduh melakukan bujuk rayu itu akan menerima 75 cambukan (§ 135-138).
Dua anak laki-laki yang masih di bawah umur menerima kurang dari 74 cambukan apabila melakukan hubungan homoseksual (§ 74).
Jika seorang pria mencium pria lain dengan hasrat, maka ia harus diberi kurang dari 60 cambukan (§ 124)
Kesulitan-kesulitan untuk menemukan bukti adanya perzinahan
Daftar semrawut kemunafikan legal dan pembengkokan dalam Islam masih sangat panjang. Tapi dalam haremnya sendiri, Muhammad harus menerima kenyataan bahwa hukum-hukum seperti itu telah membuka pintu untuk setiap kabar burung yang keji.
Istri kesayangannya yaitu Aisha, yang masih remaja, ditinggalkan karavannya dan sendirian berada di padang gurun. Seorang pria muda yang berangkat dari Medina menjemputnya setelah ia ketinggalan beberapa jam (atau hari) dan mengembalikannya kepada Muhammad. Dengan segera tersiarlah kabar burung mengenai perzinahannya di Medina. Muhammad mengirim istrinya yang berlinang air mati kembali kepada ayahnya Abu Bakr – hingga Allah memberi wahyu padanya bahwa perzinahan, hubungan-hubungan sebelum pernikahan, homoseksualitas dan lesbian hanya dapat dibuktikan melalui sebuah pengakuan yang diulangi 4 kali oleh pihak-pihak yang bersalah (§ 68) atau oleh 4 saksi mata yang kesaksiannya harus sama bahkan sampai hal yang sekecil-kecilnya. Jika tidak demikian, si tersangka tidak dapat dihukum (§ 74).
Berdasarkan wahyu spesial ini, para pakar hukum Syariah mengembangkan sebuah sistem untuk mencegah pembuktian pelanggaran seksual yang dapat dihukum:
Dalam kasus orang yang telah mengaku menarik kembali pengakuannya dan 4 saksi tidak dihadirkan, hukuman hadd dapat dibatalkan (§ 71).
Jika seorang pria (atau wanita) menarik kembali perbuatannya di hadapan para saksi yang telah bersaksi, hukuman hadd dapat dibatalkan (§ 72).
Hanya bila 4 saksi pria Muslim dapat menggambarkan tindak perzinahan atau pelanggaran itu secara terperinci, maka pihak-pihak yang bersalah dapat dihukum (Sura 24:4; § 74).
Jika tidak ada 4 pria Muslim yang menjadi saksi mata, dua wanita dan tiga pria dapat bersaksi. Jika dibutuhkan, dua pria dan empat wanita dapat bersaksi, namun jika tidak ada sekurang-kurangnya dua pria yang bersaksi. Kaum wanita tidak dapat bersaksi untuk sebuah tindak kejahatan (§ 73-76).
Masih merupakan sebuah misteri mengapa para wanita non Muslim memeluk Islam sedangkan secara legal mereka didiskriminasikan sebagai saksi mata dan juga dalam hal warisan.
Namun bahaya sebenarnya, yang mengancam penuntut umum atau pemfitnah adalah: jika ia tidak dapat menghadirkan 4 saksi mata yang diwajibkan, ia sendiri akan mendapatkan 80 cambukan (§ 140; Sura 24:4).
Jika hanya satu saksi berkontradiksi dengan saksi-saksi lainnya dalam kesaksiannya, maka keempat saksi itu semuanya menerima 80 cambukan (§ 76 dan 78).
Oleh karena kesulitan-kesulitan ini, hampir-hampir mustahil untuk membuktikan perzinahan dengan cara menghadirkan 4 orang saksi. Semua saksi berada dalam bahaya akan dicambuk karena sebuah cacat dalam kesaksian mereka. Di samping itu, mustahil mengobservasi tindakan seperti itu secara dekat dan menggambarkannya secara terperinci kepada para pengacara yang cermat terhadap hal-hal yang kecil.
Dengan regulasi-regulasi ini, Muhammad memberlakukan hukum-hukumnya yang kejam terhadap perzinahan – boleh jadi oleh karena alasan-alasan pribadi – hingga tingkatan yang absurd dan menjadikannya sia-sia. Hukum-hukumnya sangat tidak berperikemanusiaan namun jarang dapat diberlakukan oleh karena bukti yang cacat.
Hukuman-hukuman untuk fitnah yang tidak dapat dibuktikan sangat mengakar dalam hidup orang Muslim:
Jika seorang ayah berkata kepada putranya: “Engkau bukan anakku” dan tidak dapat membuktikannya, maka ia akan menerima 80 cambukan.
Jika seseorang mengklaim bahwa putra dari seorang pria tertentu bukanlah anak sah pria itu dan tidak dapat menemukan 4 saksi atas perkataannya itu, maka ia harus dicambuk (§ 142).
Dugaan adanya perzinahan atau tanda-tanda homoseksualitas tanpa didukung 4 saksi mata akan mengakibatkan si pemfitnah dicambuk (§ 143).
Barangsiapa mengklaim bahwa seorang gadis tidak lagi perawan dan tidak dapat menghadirkan 4 saksi untuk membuktikan hal ini, maka ia akan mendapatkan 74 cambukan (§ 145).
Mencambuk seorang pria atau wanita karena fitnah atau kesaksian palsu harus dilakukan dalam keadaan mereka berpakaian dan hanya dicambuk dengan ringan (§ 155).
Jika seorang suami menuduh salah satu istrinya berzinah dan tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi, ia harus bersumpah 4 kali bahwa ia mengatakan kebenaran dan mengutuk dirinya sendiri bila ia berdusta.
Istrinya dapat lolos dari hukuman besar yang mengancam dirinya dengan 4 kali bersumpah bahwa ia tidak berzinah dan mengutuk dirinya sendiri jika suaminya berkata benar (Sura 24:6-9; § 161).
Banyaknya sumpah ini seperti yang diwajibkan dalam upacara sumpah akan memutuskan pernikahan tanpa adanya hukuman bagi si pria atau wanita. Tapi penghukuman berat menanti di neraka bagi orang yang memfitnah istrinya yang tidak bersalah (Sura 24:9).
Pertanyaan-pertanyaan penting terhadap peraturan mengenai perzinahan dalam Islam
Qur’an mengijinkan pernikahan sementara (mut’a, Sura 4:24). Orang Muslim Sunni menolak hak yang berdasar Qur’an ini (secara teori), namun kelompok Syiah mempraktekkannya. Kesepakatan seperti ini – misalnya ketika sedang melakukan perjalanan – berdasarkan pada kesepakatan atas sejumah uang seseungguhnya merupakan perzinahan yang dilegalisir.
Qur’an memberikan sebuah ekspresi yang mencurigakan mengenai pertukaran istri (Sura 4:20-21; 66:5 dll). Regulasi ini ditafsirkan sebagai sarana untuk menceraikan istri dan menukarnya dengan istri sahabatnya melalui pernikahan yang sah. Laporan-laporan mengenai tingkah-laku beberapa Sheik/raja minyak, menceritakan praktek yang memalukan ini secara berbeda.
Salah satu masalah utama dalam Islam adalah hak dasar semua pria Muslim untuk memiliki 4 orang istri sekaligus (Sura 4:3). Berdasarkan pemahaman kristiani, poligami seperti ini hanyalah merupakan perzinahan yang dilegalkan. Orang Muslim mengklaim, Muhammad telah mengakui bahwa tidak seorang pria pun yang dapat mengasihi beberapa wanita dengan adil, sehingga ia sesungguhnya bermaksud agar para pria menganut monogami (Sura 4:3, 129).
Para pria Muslim juga berhak menikahi sejumlah budak wanita tanpa batasan jumlah dan juga para wanita merdeka yang adalah istri-istri mereka (Sura 4:3, 24, 25, 36; 16:71; 23:6; 24:32, 33, 58; 30:28; 33:50 [dua kali]; 70:30, dll). Perzinahan yang dilegalkan ini juga dipraktekkan di Sudan ribuan kali. Sulit untuk membayangkan kepedihan dan kesengsaraan dari perbudakan yang tersembunyi di dalam “wahyu” ini.
Muhammad memerintahkan para pengikutnya untuk tidak memaksa para budak remaja yang menarik, masih remaja, dan muda untuk terlibat dalam prostitusi secara terpaksa, untuk mengambil keuntungan dari mereka. Namun apabila hal ini akan terjadi, maka Allah itu Maha Mengampuni dan Maha Pemurah (Sura 24:33)! Lalu apakah orang-orang Muslim berhak untuk pergi kepada seorang pelacur tanpa mendapatkan hukuman?
Muhammad sendiri mengejutkan istri anak angkatnya Zaid di rumahnya ketika wanita itu tidak berpakaian lengkap dan kemudian menikahinya. Ketika tindakan aneh ini memunculkan pertanyaan keheranan, maka ia pun mengeluarkan wahyu: Allah adalah Yang mempengaruhi hati! Allah telah menikahkan Muhammad dengan Zainab berdasarkan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya setelah anak angkatnya Zaid menerima dari wanita itu apa yang diinginkannya, dan melepaskannya secara sah (Sura 33:37-52).
Muhammad menyimpulkan konsepnya yang keras namun kosong mengenai tingkah laku seksual dalam sebuah ayat dalam Qur’an: Allah menciptakan pria sebagai makhluk yang “lemah”. Ia mengijinkan regulasi-regulasi pernikahan ini untuk memudahkan pria (Sura 4:28).
Hukum Yesus terhadap perzinahan
Posisi Yesus terhadap regulasi-regulasi seksual orang Muslim dapat dilihat dalam jawaban yang diberikan-Nya kepada orang-orang Yahudi yang saleh pada jaman-Nya (Yohanes 8:1-12). Mereka membawa kepada-Nya seorang perempuan yang tertangkap basah berzinah, supaya Ia dapat menghukumnya. Tetapi Yesus menjawab mereka setelah beberapa menit lamanya bungkam: Lemparilah ia dengan batu seperti yang dituntut oleh hukum Musa! Namun Ia mengajukan persyaratan ini: Siapa diantara kamu yang benar-benar tanpa dosa boleh melemparkan batu yang pertama! Kemudian mereka semua pergi dengan diam – termasuk para pengikut-Nya!
Yesus tidak mengurangi hukuman yang diwajibkan dalam Perjanjian Lama, Ia pun tidak mempersulit usaha untuk menghadirkan saksi, seperti yang dilakukan Muhammad, namun Ia mengekspos imoralitas semua orang. Tuhan kita tidak hanya menghakimi perbuatan kita, tapi di atas segala sesuatu Ia menghakimi niat kita! Ini menjadi jelas dalam hukum dasar-Nya (Khotbah di Bukit):
Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya (Matius 5:27-30).
Yesus ingin membawa kita pada titik dimana kita dihancurkan dan hidup dalam sikap pertobatan. Ia ingin memerdekakan setiap kita dari roh menghakimi dan kemunafikan (Matius 7:1-5) dan membawa kita untuk menginginkan pertolongan dan menyelamatkan orang yang berdosa.
Yesus adalah satu-satunya orang di Yerusalem yang berhak melemparkan batu yang pertama, karena Ia tanpa dosa. Tetapi Ia tidak melakukannya, melainkan mengambil dosa wanita yang berzinah itu kepada diri-Nya sendiri dan mati menggantikan wanita itu di bawah penghakiman Tuhan. Tetapi Ia berkata kepada wanita itu: Pergilah dan jangan berdosa lagi! Itulah jawaban-Nya bagi kita dan bagi semua orang Muslim (Yohanes 8:1-12).
3. Hukuman untuk pencurian
Hanya ada satu ayat dalam Qur’an yang menetapkan hukuman untuk pencurian:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (Sura 5:38-40).
Qur’an tidak memperinci dengan jelas apa yang termasuk sebagai tindak pencurian, dan juga seberapa besar jumlah yang dicuri sehingga tangan si pencuri boleh dipotong. Definisi-definisi ini ditetapkan oleh mazhab-mazhab hukum Islam berdasarkan praktek orang Medina, dan semuanya mempunyai perbedaan.
Dengan hukum hadd ini, sebagian dari tradisi-tradisi Muhammad bahkan mengosongkan ayat Qur’an ini! Kebanyakan pakar hukum menuntut pemotongan tangan kanan sebagai hukuman bagi pencurian yang pertama kali dilakukan dan memotong kaki kiri sebagai hukuman terhadap pencurian yang kedua kali, sedangkan Qur’an hanya menyebutkan pemotongan tangan!
Al-Tabari masih merepresentasikan perintah Qur’an dalam interpretasinya terhadap ayat ini, sedangkan al-Jalalayn telah menyisipkan posisi para pakar hukum ke dalam komentarinya. Ia bahkan melangkah lebih jauh dan mewajibkan tangan kiri dipotong sebagai penghukuman untuk pencurian kali yang ketiga dan kaki kanan untuk pencurian kali yang keempat.
Pengembangan dari hukum ini dan regulasi-regulasi pelaksanaannya menunjukkan bahwa Qur’an tidak mempunyai kata terakhir untuk formulasi Syariah, melainkan yang ada hanyalah konsensus dan kesepakatan para ahli hukum Muslim dan para sarjana hukum. Mereka memberikan preferensi kepada tradisi Muhammad yang muncul kemudian berkenaan dengan satu-satunya ayat dalam Qur’an mengenai hukuman ini!
Berdasarkan Qur’an, hukuman untuk pencurian adalah retribusi dan balas dendam Allah, Sang empunya dan penguasa alam semesta. Hukuman itu harus menjadi peringatan untuk orang lain agar tidak mencuri. Dengan peringatan ini hukum dan takut menunjukkan diri sebagai kekuatan pendorong yang sesungguhnya di balik Islam dan budaya islami. Kejahatan harus dikalahkan dengan kejahatan. Kasih Tuhan yang tanpa batas dan pembaharuan pikiran oleh karena rasa syukur atas anugerah-Nya dan pengampunan adalah hal-hal yang asing bagi Islam. Dalam Islam kejahatan tidak dikalahkan oleh kebaikan.
Hukuman untuk pencurian ditinggikan sebagai tanda hikmat Allah dalam Qur’an. Namun belas kasihan-Nya kepada si pencuri hanya ditunjukkan setelah hukuman itu dilaksanakan, ketika tangan atau kakinya sudah dipotong. Hukum Islam harus digenapi sebelum pengampunan diharapkan dapat diterima.
Para pakar hukum Muslim telah mengakui bahwa hukum hadd ini hendaknya tidak diberlakukan pada segala waktu dan di semua tempat. Jika semua orang yang mencuri untuk pertama kalinya lalu tangannya dipotong, lalu kakinya dipotong setelah ia mencuri untuk kedua kalinya, maka siapakah yang masih mempunyai tangan dan kakinya? Siapakah yang dapat bekerja, mengurus orang lumpuh dan menafkahi keluarganya? Hukum ini dapat mendatangkan bencana di negara-negara berkembang dimana 20 hingga 50% tenaga kerja tidak mempunyai pekerjaan!
Mempersulit pembuktian tindak pencurian
Untuk alasan-alasan ini para pakar hukum di banyak negara Islam telah menetapkan persyaratan-persyaratan sukar untuk mendefinisikan tindak pencurian. Kitab-kitab hukum kriminal di Iran memuat kondisi-kondisi yang bertentangan dengan mazhab hukum islami lainnya. Hukuman hadd untuk pencurian hanya dapat dilaksanakan di Iran apabila kondisi-kondisi berikut ini dipenuhi:
Si pencuri harus sudah cukup umur dan mempunyai kestabilan emosi ketika ia melakukan kejahatan itu. Ia mencuri bukan karena ia harus melakukannya atau karena terpaksa melakukannya.
Si pencuri harus sudah tahu sebelumnya bahwa mencuri harta milik orang lain dan mengambilnya adalah kejahatan.
Si pemilik dari properti yang dicuri harus sudah menyimpannya di tempat yang mempunyai tingkat keamanan yang setara dengan nilai barang-barang yang dicuri. Si pencuri harus telah berhasil masuk ke tempat yang aman ini sendirian ataupun dengan bantuan orang lain.
Nilai barang-barang yang dicuri harus setara dengan setidaknya 0.2 gram emas.
Pencurian itu tidak boleh terjadi pada masa kelaparan/paceklik.
Jika barang-barang yang dicuri dikembalikan setelah pencurian itu (sebelum para saksi memberi kesaksian), hukuman hadd tidak lagi berlaku (§ 198).
Pencurian itu harus disaksikan oleh dua orang pria Muslim yang mempunyai reputasi yang baik atau si pencuri mengulangi pengakuannya sebanyak dua kali di hadapan hakim.
Si pencuri dapat ditangkap karena pencurian hanya jika ia tertangkap basah sedang mencuri dan disaksikan oleh dua orang. Ada pepatah Arab untuk hal ini: “Mencuri bukanlah dosa, tapi kalau tertangkap barulah dosa!” pepatah lainnya berkata: “Mencuri dari orang Kristen adalah halal (dapat ditolerir)!; karena kesaksian dua orang Muslim sahabat si pencuri akan menjadikan kesaksian si Kristen menjadi tidak sah”.
Jika si pencuri mengakui kejahatan itu satu kali di hadapan hakim, kemudian mengembalikan barang yang dicurinya, maka hukuman hadd tidak diberlakukan (§ 199).
Si pencuri hanya dapat dihukum jika pemilik properti itu menuntutnya dan tidak mau mengampuninya (jika tidak ada penuduh maka tidak ada hakim). Tetapi jika menyesali perbuatannya di hadapan dua saksi yang memberikan bukti, hukuman hadd tidak diberlakukan (§ 200).
Properti yang dicuri tidak boleh merupakan properti negara atau properti yayasan religius, oleh karena tidak dimiliki secara pribadi (§ 198).
Hukuman yang tidak manusiawi dengan memotong tangan dan kaki hampir-hampir dilarang diberlakukan di Iran oleh para pengacara yang memperhatikan hal-hal yang sepele. Namun di negara-negara Islam lainnya hukum ini diberlakukan tanpa ampun. Sebuah majalah di Sudan menerbitkan gambar dari sekitar 25 orang muda yang sedang memegang potongan lengan dan kaki mereka yang sudah dipotong. Setengah lusin dari antara mereka berbaring di tanah di depan yang lainnya karena tangan dan kaki mereka sudah dipotong. Dalam sebuah program televisi di Irak yang menyorot pria-pria muda dengan tangan yang terpotong, mereka bersaksi bahwa Allah telah mengampuni mereka. Mereka senang karena dosa mereka telah ditebus dengan cara pemotongan tangan mereka!
Iran juga memberi batasan terhadap cara mengamputasi lengan. Peraturan mengenai kejahatan disana berbunyi:
Untuk kasus pencurian yang baru pertama kali dilakukan, hanya 4 jari tangan yang boleh dipotong, sehingga masih ada 6 jari dan 2 telapak tangan yang tersisa.
Untuk kasus pencurian yang kedua kalinya, hanya separuh dari bagian depan kaki yang boleh dipotong, sehingga masih ada sisa separuhnya dan bagian tumit yang tertinggal agar ia dapat berjingkat (§ 201).
Praktek ini berkontradiksi dengan mazhab-mazhab hukum Islam lainnya, yang menuntut agar seluruh tangan hingga pergelangan diamputasi; dan untuk pencurian yang kedua kali, kaki diamputasi hingga mata kaki.
Barangsiapa merenungkan hukuman-hukuman yang mengerikan ini mengerti mengapa banyak negara Islam tidak menyerahkan formulasi dan pelaksanaan hukum kriminal kepada para Mufti dan Mullah; melainkan mereka melarang hukuman hadd atau kadangkala menggunakannya untuk memberi peringatan. Negara-negara Islam yang memberlakukan hukum Syariah secara utuh mengklaim bahwa mereka telah melaksanakan keseluruhan hukum Allah dengan setia.
Pertikaian-pertikaian lokal untuk melegalisasi dan melaksanakan Syariah di negara-negara Islam yang berbeda masih belum berakhir. Mayoritas orang Muslim menentang gerakan untuk kembali kepada standar-standar yang diberlakukan pada abad pertengahan. Hak-hak azasi manusia senantiasa berseberangan dengan Syariah Islam! Itulah sebabnya mengapa negara-negara Muslim liberal mengijinkan para pemimpin mesjid untuk bertanggung-jawab hanya melaksanakan kewajiban-kewajiban ibadah dan hidup sehari-hari, tapi pemerintah tetap memegang hak untuk memformulasi dan melaksanakan hukum terhadap tindak kejahatan. Mereka berusaha untuk menemukan sebuah kompromi antara hukum Eropa-Amerika dengan hukum Islam. Tetapi kaum fundamentalis Muslim berketetapan untuk mengorbankan diri mereka, sehingga hukum Allah dapat dilaksanakan dengan sempurna.
GRACE AND TRUTH – FELLBACH – GERMANY
Qur’an memuat 37 ayat yang berbicara mengenai penghukuman-penghukuman yang dijatuhkan karena: mengganggu kedamaian, perampokan, pembunuhan, melukai tubuh, pencurian, perzinahan, perkosaan dan dugaan adanya perzinahan. Berdasarkan ayat-ayat ini dan referensi hidup Muhammad (Sunnah), ke-lima mazhab yurisprudensi telah mengembangkan sebuah sistem hukum kriminal sebelum abad pertengahan.
Para pengacara Islam telah memberikan nilai-nilai yang berbeda dengan yang ada di Eropa, terhadap kejahatan. Hubungan-hubungan sebelum pernikahan dan perzinahan dipandang sebagai pelanggaran yang jauh lebih berat daripada pembunuhan atau pencurian. Melukai tubuh dan membayar uang darah ditangani secara lebih teliti dibandingkan dengan pembunuhan atau berpaling dari Islam. Orang yang hendak melakukan perjalanan ke negara-negara Islam harus terlebih dahulu memahami “budaya Timur” dan harus mengetahui perspektif Muslim mengenai hukum jika tidak ingin mendatangkan masalah atau mendapat masalah.
Islam tidak memahami dirinya sebagai agama anugerah, agama kasih dan yang tidak mementingkan diri sendiri, namun sebagai agama yang berdasar pada hukum Syariah. Islam tidak ingin mempertajam hati nurani orang atau memerintahkan pengampunan dosa, namun hendak memberlakukan hukum yang berdasarkan pada retribusi.
Islam dapat mencapai kekuatan penuhnya hanya jika pada saat yang sama Islam adalah agama dan juga negara. Hukum islami mewajibkan pihak-pihak yang berotoritas untuk memberlakukan hukum Islam. Islam dalam bentuk yang sepenuhnya haruslah berupa agama negara atau sebuah negara yang religius. Qur’an menginspirasi kaum fundamentalis Islam untuk mengklaim bahwa bersembahyang, berpuasa, membayar zakat, ibadah haji dan berjuang demi Allah bukanlah Islam seutuhnya. Ini hanya bisa direalisasikan ketika keputusan-keputusan dan hukuman-hukuman dilaksanakan dengan ketat.
Islam berdasarkan pada takut kepada Allah dan hukuman-hukumanNya. Beberapa Muslim menyebut hukum retribusi (qisas) sebagai Syariah yang sebenarnya atau elemen utama Syariah. Qur’an menyatakan: Penghukuman (qisas) adalah hidupmu! (Sura 2:129)
Mazhab-mazhab hukum Islam membagi berbagai penghukuman ke dalam tiga kategori:
I. Penghukuman yang berat (hudud)
Penghukuman-penghukuman yang berat didaftarkan dengan terperinci dalam Qur’an sebagai wahyu Allah dan dipandang sebagai kewajiban yang tidak dapat dihindari. Hukuman berat dijatuhkan atas serangan terhadap Islam, demikian pula hubungan seks sebelum pernikahan, perzinahan, perkosaan, penghinaan dan pencurian.
II. Hukuman retribusi (qisas)
Hukuman retribusi dijatuhkan pada pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, juga melukai tubuh. Dapat berupa retribusi terhadap kejahatan tersebut atau membayar uang darah sebagai hukuman pengganti.
III. Tindakan-tindakan pendisiplinan (ta’zir)
Tindakan-tindakan pendisiplinan tidak dimuat dalam Qur’an dan merupakan keputusan para hakim pada masa-masa awal Islam. Dewasa ini negara-negara Islam menetapkan penghukuman-penghukuman juga atas kejahatan-kejahatan ini. Penghukuman seperti itu umumnya tidak didiskusikan oleh mazhab-mazhab yurisprudensi.
IV. Kasus-kasus khusus
Berpaling dari Islam atau minum alkohol ditempatkan pada salah satu dari ketiga kategori diatas oleh berbagai mazhab. Qur’an sangat memperhatikan penghukuman yang berat dan hukum retribusi. Namun demikian para pengacara yang terlalu memperhatikan hal-hal yang sepele membuat menjadi sulit untuk membuktikan bahwa suatu tindak kejahatan telah dilakukan dan mendorong argumen-argumen keras, sehingga penghukuman yang lebih berat lagi tidak dapat diberlakukan dengan ringan. Tetapi kaum fundamentalis di Algeria, Indonesia, Afghanistan dan Chechnya percaya bahwa hukum Allah harus diterapkan dengan tidak bermurah hati.
I. Penghukuman yang berat (hudud)
1. Penghukuman karena mengganggu kedamaian
Aneh sekali, hanya ada satu ayat dalam Qur’an yang mengomentari isu-isu sensitif berkenaan dengan menimbulkan kerusuhan atau menggulingkan pemerintahan. Hal itu hanya disebutkan dalam hubungan dengan Firaun dan tukang-tukang sihirnya, yang percaya kepada Tuhannya Musa dan Harun, menurut Qur’an (Sura 7:120-124):
Sesungguhnya pembalasan (jaza’) terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan (‘adhab) yang besar (Sura 5:33).
Kata Arab hiraba dapat berarti serangan oleh satu individu atau sekelompok orang terhadap pihak otoritas suatu negara Islam, mengingat Islam memandang dirinya sendiri bukan hanya sebagai sebuah agama namun juga suatu komunitas politik. Istilah ini meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintahan. Serangan terhadap orang-orang yang dihormati, menebar ketakutan dan teror atau bahkan perampokan juga tercakup di dalam paragraf ini. Kaum ekstrimis bahkan menyebut serangan verbal terhadap Allah sebagai perang terhadap Islam. Di Pakistan pernyataan-pernyataan kritis mengenai Muhammad, Qur’an, iman Islam dan Syariah dipandang sebagai penghujatan, yang dapat dihukum mati.
Qur’an juga menyatakan bahwa mencobai seorang Muslim untuk meninggalkan Islam adalah kejahatan yang lebih serius daripada pembunuhan (Sura 2:191, 193, 217, dll)! Dengan demikian, pelayanan-pelayanan penginjilan termasuk ke dalam kategori suatu serangan terhadap Allah (hiraba)!
Segera setelah dua saksi Muslim yang dapat dipercayai bersaksi mengenai salah satu dari dua tindakan yang disebutkan di atas, hakim akan menjatuhkan salah satu dari hukuman-hukuman berikut ini, berdasarkan keputusannya sendiri:
a). Mengeksekusi orang yang menghasut. Ini dapat dilakukan dengan hukum tembak, gantung, pemenggalan, sambil para teroris menyeret si penghasut di belakang kendaraan yang sedang bergerak sampai ia mati. Kaum fundamentalis kadangkala memotong orang yang dihukum itu menjadi potongan-potongan kecil, seperti yang beberapa kali terjadi di Mesir, Algeria dan Nigeria.
b). Menyalibkan orang yang bersalah. Di Iran orang yang disalibkan tidak dipaku di salib tapi diikat disana (§ 195). Ia tidak akan bertahan di salib lebih dari tiga hari. Jika setelah tiga hari ia belum mati juga, maka ia akan diturunkan dari salib dan dibebaskan. Qur’an dengan tegas menyangkali penyaliban Yesus (Sura 4:157) tapi memerintahkan penyaliban orang-orang yang memerangi Allah!
c). Memotong tangan kanan dan kaki kiri penjahat adalah pilihan lainnya yang dapat diambil oleh hakim sebagai penghukuman. Si penjahat yang dihukum adalah contoh bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan itu.
d). Dibuang dari sebuah negara Islam adalah sebuah hukuman yang diberikan kepada orang-orang asing yang kedutaannya sangat campur tangan dalam usaha pembebasan seorang tersangka atau penjahat yang telah dijatuhi hukuman.
e). Hukuman berat dalam neraka selamanya menanti semua orang yang yang menentang Allah dan Muhammad, atau yang berusaha untuk menganggap remeh sebuah negara Islam.
2. Penghukuman untuk perzinahan dan hubungan sebelum pernikahan
Banyak ahli hukum Islam menganggap kesucian seksual sebelum pernikahan dan kesetiaan di dalam pernikahan adalah topik yang paling penting dalam Syariah, dan ini berlaku untuk setiap orang Muslim. Hukuman untuk perzinahan, hubungan seks sebelum pernikahan, homoseksualitas, lesbian dan menjajakan seks akan dihukum dengan sangat keras dan dimaksudkan untuk menjadi peringatan kepada publik.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman (Sura 24:2).
Sura ini menetapkan, pria dan wanita harus mendapatkan hukuman yang sama. Di beberapa negara Islam pria harus berdiri ketika dicambuk, namun wanitanya duduk. Bagi pria, pakaiannya ditanggalkan dan hanya kemaluannya yang ditutupi. Wanita tetap berpakaian. Kepala, wajah dan kemaluannya tidak boleh disentuh. Hukum cambuk tidak boleh dilakukan ketika cuaca sedang dingin atau sangat panas (§ 96).
Orang yang harus mengalami penyiksaan ini akan mengalami kerusakan syaraf di punggungnya dan rasa sakit di lempengan tulang punggung seumur hidupnya. Hukum cambuk itu harus dilakukan di hadapan para saksi Islam. Tidak ada belas kasihan sama sekali!
Para budak perempuan hanya mendapatkan hukum cambuk separuh dari yang diterima wanita merdeka jika perzinahan itu terbukti (Sura 4:25).
Di Iran, orang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan hanya akan dicambuk sekali dengan cambuk bermata 100 sehingga perintah Allah 100 kali cambukan dapat tetap dipenuhi (§ 94)!
Qur’an bahkan memuat lebih banyak persyaratan untuk menghukum orang-orang yang berzinah:
Dan (terhadap) para wanita yang melakukan perbuatan keji hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya (Sura 4:15).
Banyak gadis dan wanita Muslim dicurigai mempunyai hubungan cinta atau hubungan sebelum nikah yang diam-diam dikurung dalam sebuah kamar tanpa mendapatkan makan dan minum, tanpa menjalani proses hukum apapun, sehingga mereka mati karena kelaparan dan kehausan. Kadangkala ibu atau kerabat yang bersimpati dengan sengaja membiarkan pintu kamar mereka tidak terkunci pada malam hari sehingga gadis yang dikurung itu dapat menyelinap keluar ke rumah teman atau kerabat yang liberal. Dalam keluarga-keluarga yang fanatik, orang yang dituduh melakukan perzinahan kadangkala dibunuh oleh saudara laki-laki yang tertua dan dikubur di tempat yang tidak diketahui.
Berkenaan dengan kaum pria, ada ayat yang mendua dalam Qur’an dan yang menimbulkan berbagai interpretasi:
Dan terhadap dua orang (pria) yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berikanlah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang (Sura 4:16).
Beberapa Muslim menafsirkan ayat ini sebagai jenis hukuman lainnya terhadap orang yang berzinah. Yang lain melihatnya sebagai sebuah perintah untuk menghukum para homoseks dalam nama Allah sampai mereka berbalik dari tingkah-laku mereka yang menyimpang. Qur’an tidak mengenal adanya pembaharuan spiritual orang yang berdosa, melainkan berusaha untuk menjaga orang yang telah melakukan kesalahan agar tidak melakukan lebih banyak kejahatan dengan menggunakan hukuman dan ancaman.
Hukuman untuk perzinahan dan hubungan sebelum pernikahan di dalam Syariah
Para ahli hukum Islam telah mengembangkan sebuah sistem peringatan berdasarkan ayat-ayat yang telah disebutkan di atas sehingga tidak seorang Muslim pun yang berani terlibat dalam hubungan sebelum nikah, perzinahan, homoseksualitas atau lesbian. Berbagai mazhab hukum telah menambahkan sebuah tradisi Muhammad yang diteruskan oleh Umar b. Al-Khattab, yang menyatakan bahwa semua orang yang menikah dan melakukan perzinahan, harus dilempari dengan batu.
Berdasarkan sumber-sumber ini, hukuman-hukuman berikut telah dijatuhkan terhadap pelanggaran seksual di Iran:
a). Mengeksekusi seorang pezinah
Ini dapat dilaksanakan apabila seseorang mempunyai hubungan seksual dengan seorang kerabat, yang dilarang dalam Qur’an (terutama dengan istri-istri ayahnya!) (Sura 4:22-23).
Apabila seorang non Muslim (Yahudi, Kristen, animis atau ateis) tidur dengan seorang wanita Muslim. (Semua turis seks yang berkunjung ke negara-negara Muslim harus memperhatikan hal ini!)
Dalam kasus perkosaan (§ 82)
Kedua belah pihak dalam sebuah hubungan homoseksual harus dihukum mati jika keduanya adalah orang dewasa dan berpikiran waras (§ 109-112).
Hakim memilih moda eksekusi setelah mengevaluasi si terhukum (§ 110). Itu dapat berupa hukum tembak, gantung, pemenggalan atau bentuk eksekusi lainnya.
b). Hukum rajam batu bagi pria dan wanita yang berzinah
Ini akan dilaksanakan apabila salah satu (atau keduanya) telah menikah (muhrim) dan mempunyai pasangan yang subur dan sehat (§ 83).
Jika seorang pria tua atau wanita tua mempunyai hubungan seksual di luar pernikahan, mereka harus dicambuk sebelum mereka dilempari dengan batu (§ 94).
Pelemparan batu dilakukan dengan mengubur si pezinah (pria) hingga ke pinggangnya dan si wanita dikubur hingga ke dadanya (§ 102).
Batu-batu yang digunakan tidak boleh terlalu besar agar si terhukum tidak cepat mati, namun juga tidak boleh terlalu kecil sehingga tidak dapat membunuh orang itu (§ 104).
Jika si terhukum dieksekusi karena pengakuannya sendiri, hakim harus melemparkan batu yang pertama. Tapi jika ia diserahkan oleh saksi mata, maka para saksi mata itu harus melemparkan batu yang pertama, dan disusul oleh hakim (§ 99).
Wanita yang hamil atau masih menyusui yang melakukan perzinahan, tidak boleh dihukum rajam batu hingga anaknya sudah lahir dan disapih (§ 91).
Jika seorang suami atau istri berzinah ketika sedang melakukan perjalanan atau dalam penjara maka mereka tidak dirajam batu (§ 86).
c. hukum cambuk
Dilaksanakan di Iran terhadap hubungan-hubungan seksual antara:
Seorang pria yang belum menikah dengan seorang wanita yang belum menikah; dicambuk 100 kali (§ 88).
100 kali cambukan untuk dua orang pria yang bercumbu tanpa melakukan persetubuhan (§ 121).
Hukuman untuk pasangan lesbian juga 100 cambukan bagi tiap orang (§ 129).
Dua pria yang berbaring telanjang di bawah selimut tanpa alasan yang jelas, menerima kurang dari 100 kali cambukan (§ 123). Hal yang sama juga berlaku untuk wanita (§ 134).
Barangsiapa menawarkan pada dua orang untuk melakukan hubungan seksual yang dilarang, orang yang dituduh melakukan bujuk rayu itu akan menerima 75 cambukan (§ 135-138).
Dua anak laki-laki yang masih di bawah umur menerima kurang dari 74 cambukan apabila melakukan hubungan homoseksual (§ 74).
Jika seorang pria mencium pria lain dengan hasrat, maka ia harus diberi kurang dari 60 cambukan (§ 124)
Kesulitan-kesulitan untuk menemukan bukti adanya perzinahan
Daftar semrawut kemunafikan legal dan pembengkokan dalam Islam masih sangat panjang. Tapi dalam haremnya sendiri, Muhammad harus menerima kenyataan bahwa hukum-hukum seperti itu telah membuka pintu untuk setiap kabar burung yang keji.
Istri kesayangannya yaitu Aisha, yang masih remaja, ditinggalkan karavannya dan sendirian berada di padang gurun. Seorang pria muda yang berangkat dari Medina menjemputnya setelah ia ketinggalan beberapa jam (atau hari) dan mengembalikannya kepada Muhammad. Dengan segera tersiarlah kabar burung mengenai perzinahannya di Medina. Muhammad mengirim istrinya yang berlinang air mati kembali kepada ayahnya Abu Bakr – hingga Allah memberi wahyu padanya bahwa perzinahan, hubungan-hubungan sebelum pernikahan, homoseksualitas dan lesbian hanya dapat dibuktikan melalui sebuah pengakuan yang diulangi 4 kali oleh pihak-pihak yang bersalah (§ 68) atau oleh 4 saksi mata yang kesaksiannya harus sama bahkan sampai hal yang sekecil-kecilnya. Jika tidak demikian, si tersangka tidak dapat dihukum (§ 74).
Berdasarkan wahyu spesial ini, para pakar hukum Syariah mengembangkan sebuah sistem untuk mencegah pembuktian pelanggaran seksual yang dapat dihukum:
Dalam kasus orang yang telah mengaku menarik kembali pengakuannya dan 4 saksi tidak dihadirkan, hukuman hadd dapat dibatalkan (§ 71).
Jika seorang pria (atau wanita) menarik kembali perbuatannya di hadapan para saksi yang telah bersaksi, hukuman hadd dapat dibatalkan (§ 72).
Hanya bila 4 saksi pria Muslim dapat menggambarkan tindak perzinahan atau pelanggaran itu secara terperinci, maka pihak-pihak yang bersalah dapat dihukum (Sura 24:4; § 74).
Jika tidak ada 4 pria Muslim yang menjadi saksi mata, dua wanita dan tiga pria dapat bersaksi. Jika dibutuhkan, dua pria dan empat wanita dapat bersaksi, namun jika tidak ada sekurang-kurangnya dua pria yang bersaksi. Kaum wanita tidak dapat bersaksi untuk sebuah tindak kejahatan (§ 73-76).
Masih merupakan sebuah misteri mengapa para wanita non Muslim memeluk Islam sedangkan secara legal mereka didiskriminasikan sebagai saksi mata dan juga dalam hal warisan.
Namun bahaya sebenarnya, yang mengancam penuntut umum atau pemfitnah adalah: jika ia tidak dapat menghadirkan 4 saksi mata yang diwajibkan, ia sendiri akan mendapatkan 80 cambukan (§ 140; Sura 24:4).
Jika hanya satu saksi berkontradiksi dengan saksi-saksi lainnya dalam kesaksiannya, maka keempat saksi itu semuanya menerima 80 cambukan (§ 76 dan 78).
Oleh karena kesulitan-kesulitan ini, hampir-hampir mustahil untuk membuktikan perzinahan dengan cara menghadirkan 4 orang saksi. Semua saksi berada dalam bahaya akan dicambuk karena sebuah cacat dalam kesaksian mereka. Di samping itu, mustahil mengobservasi tindakan seperti itu secara dekat dan menggambarkannya secara terperinci kepada para pengacara yang cermat terhadap hal-hal yang kecil.
Dengan regulasi-regulasi ini, Muhammad memberlakukan hukum-hukumnya yang kejam terhadap perzinahan – boleh jadi oleh karena alasan-alasan pribadi – hingga tingkatan yang absurd dan menjadikannya sia-sia. Hukum-hukumnya sangat tidak berperikemanusiaan namun jarang dapat diberlakukan oleh karena bukti yang cacat.
Hukuman-hukuman untuk fitnah yang tidak dapat dibuktikan sangat mengakar dalam hidup orang Muslim:
Jika seorang ayah berkata kepada putranya: “Engkau bukan anakku” dan tidak dapat membuktikannya, maka ia akan menerima 80 cambukan.
Jika seseorang mengklaim bahwa putra dari seorang pria tertentu bukanlah anak sah pria itu dan tidak dapat menemukan 4 saksi atas perkataannya itu, maka ia harus dicambuk (§ 142).
Dugaan adanya perzinahan atau tanda-tanda homoseksualitas tanpa didukung 4 saksi mata akan mengakibatkan si pemfitnah dicambuk (§ 143).
Barangsiapa mengklaim bahwa seorang gadis tidak lagi perawan dan tidak dapat menghadirkan 4 saksi untuk membuktikan hal ini, maka ia akan mendapatkan 74 cambukan (§ 145).
Mencambuk seorang pria atau wanita karena fitnah atau kesaksian palsu harus dilakukan dalam keadaan mereka berpakaian dan hanya dicambuk dengan ringan (§ 155).
Jika seorang suami menuduh salah satu istrinya berzinah dan tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi, ia harus bersumpah 4 kali bahwa ia mengatakan kebenaran dan mengutuk dirinya sendiri bila ia berdusta.
Istrinya dapat lolos dari hukuman besar yang mengancam dirinya dengan 4 kali bersumpah bahwa ia tidak berzinah dan mengutuk dirinya sendiri jika suaminya berkata benar (Sura 24:6-9; § 161).
Banyaknya sumpah ini seperti yang diwajibkan dalam upacara sumpah akan memutuskan pernikahan tanpa adanya hukuman bagi si pria atau wanita. Tapi penghukuman berat menanti di neraka bagi orang yang memfitnah istrinya yang tidak bersalah (Sura 24:9).
Pertanyaan-pertanyaan penting terhadap peraturan mengenai perzinahan dalam Islam
Qur’an mengijinkan pernikahan sementara (mut’a, Sura 4:24). Orang Muslim Sunni menolak hak yang berdasar Qur’an ini (secara teori), namun kelompok Syiah mempraktekkannya. Kesepakatan seperti ini – misalnya ketika sedang melakukan perjalanan – berdasarkan pada kesepakatan atas sejumah uang seseungguhnya merupakan perzinahan yang dilegalisir.
Qur’an memberikan sebuah ekspresi yang mencurigakan mengenai pertukaran istri (Sura 4:20-21; 66:5 dll). Regulasi ini ditafsirkan sebagai sarana untuk menceraikan istri dan menukarnya dengan istri sahabatnya melalui pernikahan yang sah. Laporan-laporan mengenai tingkah-laku beberapa Sheik/raja minyak, menceritakan praktek yang memalukan ini secara berbeda.
Salah satu masalah utama dalam Islam adalah hak dasar semua pria Muslim untuk memiliki 4 orang istri sekaligus (Sura 4:3). Berdasarkan pemahaman kristiani, poligami seperti ini hanyalah merupakan perzinahan yang dilegalkan. Orang Muslim mengklaim, Muhammad telah mengakui bahwa tidak seorang pria pun yang dapat mengasihi beberapa wanita dengan adil, sehingga ia sesungguhnya bermaksud agar para pria menganut monogami (Sura 4:3, 129).
Para pria Muslim juga berhak menikahi sejumlah budak wanita tanpa batasan jumlah dan juga para wanita merdeka yang adalah istri-istri mereka (Sura 4:3, 24, 25, 36; 16:71; 23:6; 24:32, 33, 58; 30:28; 33:50 [dua kali]; 70:30, dll). Perzinahan yang dilegalkan ini juga dipraktekkan di Sudan ribuan kali. Sulit untuk membayangkan kepedihan dan kesengsaraan dari perbudakan yang tersembunyi di dalam “wahyu” ini.
Muhammad memerintahkan para pengikutnya untuk tidak memaksa para budak remaja yang menarik, masih remaja, dan muda untuk terlibat dalam prostitusi secara terpaksa, untuk mengambil keuntungan dari mereka. Namun apabila hal ini akan terjadi, maka Allah itu Maha Mengampuni dan Maha Pemurah (Sura 24:33)! Lalu apakah orang-orang Muslim berhak untuk pergi kepada seorang pelacur tanpa mendapatkan hukuman?
Muhammad sendiri mengejutkan istri anak angkatnya Zaid di rumahnya ketika wanita itu tidak berpakaian lengkap dan kemudian menikahinya. Ketika tindakan aneh ini memunculkan pertanyaan keheranan, maka ia pun mengeluarkan wahyu: Allah adalah Yang mempengaruhi hati! Allah telah menikahkan Muhammad dengan Zainab berdasarkan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya setelah anak angkatnya Zaid menerima dari wanita itu apa yang diinginkannya, dan melepaskannya secara sah (Sura 33:37-52).
Muhammad menyimpulkan konsepnya yang keras namun kosong mengenai tingkah laku seksual dalam sebuah ayat dalam Qur’an: Allah menciptakan pria sebagai makhluk yang “lemah”. Ia mengijinkan regulasi-regulasi pernikahan ini untuk memudahkan pria (Sura 4:28).
Hukum Yesus terhadap perzinahan
Posisi Yesus terhadap regulasi-regulasi seksual orang Muslim dapat dilihat dalam jawaban yang diberikan-Nya kepada orang-orang Yahudi yang saleh pada jaman-Nya (Yohanes 8:1-12). Mereka membawa kepada-Nya seorang perempuan yang tertangkap basah berzinah, supaya Ia dapat menghukumnya. Tetapi Yesus menjawab mereka setelah beberapa menit lamanya bungkam: Lemparilah ia dengan batu seperti yang dituntut oleh hukum Musa! Namun Ia mengajukan persyaratan ini: Siapa diantara kamu yang benar-benar tanpa dosa boleh melemparkan batu yang pertama! Kemudian mereka semua pergi dengan diam – termasuk para pengikut-Nya!
Yesus tidak mengurangi hukuman yang diwajibkan dalam Perjanjian Lama, Ia pun tidak mempersulit usaha untuk menghadirkan saksi, seperti yang dilakukan Muhammad, namun Ia mengekspos imoralitas semua orang. Tuhan kita tidak hanya menghakimi perbuatan kita, tapi di atas segala sesuatu Ia menghakimi niat kita! Ini menjadi jelas dalam hukum dasar-Nya (Khotbah di Bukit):
Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya (Matius 5:27-30).
Yesus ingin membawa kita pada titik dimana kita dihancurkan dan hidup dalam sikap pertobatan. Ia ingin memerdekakan setiap kita dari roh menghakimi dan kemunafikan (Matius 7:1-5) dan membawa kita untuk menginginkan pertolongan dan menyelamatkan orang yang berdosa.
Yesus adalah satu-satunya orang di Yerusalem yang berhak melemparkan batu yang pertama, karena Ia tanpa dosa. Tetapi Ia tidak melakukannya, melainkan mengambil dosa wanita yang berzinah itu kepada diri-Nya sendiri dan mati menggantikan wanita itu di bawah penghakiman Tuhan. Tetapi Ia berkata kepada wanita itu: Pergilah dan jangan berdosa lagi! Itulah jawaban-Nya bagi kita dan bagi semua orang Muslim (Yohanes 8:1-12).
3. Hukuman untuk pencurian
Hanya ada satu ayat dalam Qur’an yang menetapkan hukuman untuk pencurian:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (Sura 5:38-40).
Qur’an tidak memperinci dengan jelas apa yang termasuk sebagai tindak pencurian, dan juga seberapa besar jumlah yang dicuri sehingga tangan si pencuri boleh dipotong. Definisi-definisi ini ditetapkan oleh mazhab-mazhab hukum Islam berdasarkan praktek orang Medina, dan semuanya mempunyai perbedaan.
Dengan hukum hadd ini, sebagian dari tradisi-tradisi Muhammad bahkan mengosongkan ayat Qur’an ini! Kebanyakan pakar hukum menuntut pemotongan tangan kanan sebagai hukuman bagi pencurian yang pertama kali dilakukan dan memotong kaki kiri sebagai hukuman terhadap pencurian yang kedua kali, sedangkan Qur’an hanya menyebutkan pemotongan tangan!
Al-Tabari masih merepresentasikan perintah Qur’an dalam interpretasinya terhadap ayat ini, sedangkan al-Jalalayn telah menyisipkan posisi para pakar hukum ke dalam komentarinya. Ia bahkan melangkah lebih jauh dan mewajibkan tangan kiri dipotong sebagai penghukuman untuk pencurian kali yang ketiga dan kaki kanan untuk pencurian kali yang keempat.
Pengembangan dari hukum ini dan regulasi-regulasi pelaksanaannya menunjukkan bahwa Qur’an tidak mempunyai kata terakhir untuk formulasi Syariah, melainkan yang ada hanyalah konsensus dan kesepakatan para ahli hukum Muslim dan para sarjana hukum. Mereka memberikan preferensi kepada tradisi Muhammad yang muncul kemudian berkenaan dengan satu-satunya ayat dalam Qur’an mengenai hukuman ini!
Berdasarkan Qur’an, hukuman untuk pencurian adalah retribusi dan balas dendam Allah, Sang empunya dan penguasa alam semesta. Hukuman itu harus menjadi peringatan untuk orang lain agar tidak mencuri. Dengan peringatan ini hukum dan takut menunjukkan diri sebagai kekuatan pendorong yang sesungguhnya di balik Islam dan budaya islami. Kejahatan harus dikalahkan dengan kejahatan. Kasih Tuhan yang tanpa batas dan pembaharuan pikiran oleh karena rasa syukur atas anugerah-Nya dan pengampunan adalah hal-hal yang asing bagi Islam. Dalam Islam kejahatan tidak dikalahkan oleh kebaikan.
Hukuman untuk pencurian ditinggikan sebagai tanda hikmat Allah dalam Qur’an. Namun belas kasihan-Nya kepada si pencuri hanya ditunjukkan setelah hukuman itu dilaksanakan, ketika tangan atau kakinya sudah dipotong. Hukum Islam harus digenapi sebelum pengampunan diharapkan dapat diterima.
Para pakar hukum Muslim telah mengakui bahwa hukum hadd ini hendaknya tidak diberlakukan pada segala waktu dan di semua tempat. Jika semua orang yang mencuri untuk pertama kalinya lalu tangannya dipotong, lalu kakinya dipotong setelah ia mencuri untuk kedua kalinya, maka siapakah yang masih mempunyai tangan dan kakinya? Siapakah yang dapat bekerja, mengurus orang lumpuh dan menafkahi keluarganya? Hukum ini dapat mendatangkan bencana di negara-negara berkembang dimana 20 hingga 50% tenaga kerja tidak mempunyai pekerjaan!
Mempersulit pembuktian tindak pencurian
Untuk alasan-alasan ini para pakar hukum di banyak negara Islam telah menetapkan persyaratan-persyaratan sukar untuk mendefinisikan tindak pencurian. Kitab-kitab hukum kriminal di Iran memuat kondisi-kondisi yang bertentangan dengan mazhab hukum islami lainnya. Hukuman hadd untuk pencurian hanya dapat dilaksanakan di Iran apabila kondisi-kondisi berikut ini dipenuhi:
Si pencuri harus sudah cukup umur dan mempunyai kestabilan emosi ketika ia melakukan kejahatan itu. Ia mencuri bukan karena ia harus melakukannya atau karena terpaksa melakukannya.
Si pencuri harus sudah tahu sebelumnya bahwa mencuri harta milik orang lain dan mengambilnya adalah kejahatan.
Si pemilik dari properti yang dicuri harus sudah menyimpannya di tempat yang mempunyai tingkat keamanan yang setara dengan nilai barang-barang yang dicuri. Si pencuri harus telah berhasil masuk ke tempat yang aman ini sendirian ataupun dengan bantuan orang lain.
Nilai barang-barang yang dicuri harus setara dengan setidaknya 0.2 gram emas.
Pencurian itu tidak boleh terjadi pada masa kelaparan/paceklik.
Jika barang-barang yang dicuri dikembalikan setelah pencurian itu (sebelum para saksi memberi kesaksian), hukuman hadd tidak lagi berlaku (§ 198).
Pencurian itu harus disaksikan oleh dua orang pria Muslim yang mempunyai reputasi yang baik atau si pencuri mengulangi pengakuannya sebanyak dua kali di hadapan hakim.
Si pencuri dapat ditangkap karena pencurian hanya jika ia tertangkap basah sedang mencuri dan disaksikan oleh dua orang. Ada pepatah Arab untuk hal ini: “Mencuri bukanlah dosa, tapi kalau tertangkap barulah dosa!” pepatah lainnya berkata: “Mencuri dari orang Kristen adalah halal (dapat ditolerir)!; karena kesaksian dua orang Muslim sahabat si pencuri akan menjadikan kesaksian si Kristen menjadi tidak sah”.
Jika si pencuri mengakui kejahatan itu satu kali di hadapan hakim, kemudian mengembalikan barang yang dicurinya, maka hukuman hadd tidak diberlakukan (§ 199).
Si pencuri hanya dapat dihukum jika pemilik properti itu menuntutnya dan tidak mau mengampuninya (jika tidak ada penuduh maka tidak ada hakim). Tetapi jika menyesali perbuatannya di hadapan dua saksi yang memberikan bukti, hukuman hadd tidak diberlakukan (§ 200).
Properti yang dicuri tidak boleh merupakan properti negara atau properti yayasan religius, oleh karena tidak dimiliki secara pribadi (§ 198).
Hukuman yang tidak manusiawi dengan memotong tangan dan kaki hampir-hampir dilarang diberlakukan di Iran oleh para pengacara yang memperhatikan hal-hal yang sepele. Namun di negara-negara Islam lainnya hukum ini diberlakukan tanpa ampun. Sebuah majalah di Sudan menerbitkan gambar dari sekitar 25 orang muda yang sedang memegang potongan lengan dan kaki mereka yang sudah dipotong. Setengah lusin dari antara mereka berbaring di tanah di depan yang lainnya karena tangan dan kaki mereka sudah dipotong. Dalam sebuah program televisi di Irak yang menyorot pria-pria muda dengan tangan yang terpotong, mereka bersaksi bahwa Allah telah mengampuni mereka. Mereka senang karena dosa mereka telah ditebus dengan cara pemotongan tangan mereka!
Iran juga memberi batasan terhadap cara mengamputasi lengan. Peraturan mengenai kejahatan disana berbunyi:
Untuk kasus pencurian yang baru pertama kali dilakukan, hanya 4 jari tangan yang boleh dipotong, sehingga masih ada 6 jari dan 2 telapak tangan yang tersisa.
Untuk kasus pencurian yang kedua kalinya, hanya separuh dari bagian depan kaki yang boleh dipotong, sehingga masih ada sisa separuhnya dan bagian tumit yang tertinggal agar ia dapat berjingkat (§ 201).
Praktek ini berkontradiksi dengan mazhab-mazhab hukum Islam lainnya, yang menuntut agar seluruh tangan hingga pergelangan diamputasi; dan untuk pencurian yang kedua kali, kaki diamputasi hingga mata kaki.
Barangsiapa merenungkan hukuman-hukuman yang mengerikan ini mengerti mengapa banyak negara Islam tidak menyerahkan formulasi dan pelaksanaan hukum kriminal kepada para Mufti dan Mullah; melainkan mereka melarang hukuman hadd atau kadangkala menggunakannya untuk memberi peringatan. Negara-negara Islam yang memberlakukan hukum Syariah secara utuh mengklaim bahwa mereka telah melaksanakan keseluruhan hukum Allah dengan setia.
Pertikaian-pertikaian lokal untuk melegalisasi dan melaksanakan Syariah di negara-negara Islam yang berbeda masih belum berakhir. Mayoritas orang Muslim menentang gerakan untuk kembali kepada standar-standar yang diberlakukan pada abad pertengahan. Hak-hak azasi manusia senantiasa berseberangan dengan Syariah Islam! Itulah sebabnya mengapa negara-negara Muslim liberal mengijinkan para pemimpin mesjid untuk bertanggung-jawab hanya melaksanakan kewajiban-kewajiban ibadah dan hidup sehari-hari, tapi pemerintah tetap memegang hak untuk memformulasi dan melaksanakan hukum terhadap tindak kejahatan. Mereka berusaha untuk menemukan sebuah kompromi antara hukum Eropa-Amerika dengan hukum Islam. Tetapi kaum fundamentalis Muslim berketetapan untuk mengorbankan diri mereka, sehingga hukum Allah dapat dilaksanakan dengan sempurna.
Murtadin- Tamu
Re: Penghukuman-Penghukuman Yang Berat Dalam Islam Observasi terhadap akar-akar Qur’an untuk hukum kriminal Muslim Dan aplikasinya oleh mazhab-mazhab yurisprudensi Muslim
II. HUKUM RETRIBUSI
1. Retribusi atau balas dendam telah ditakdirkan
Semua tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tubuh terluka atau kematian, berada di bawah hukum retribusi. Segera setelah darah tercurah, perbuatan dihukum dengan cara yang berbeda dari hukuman-hukuman terhadap kejahatan biasa. Disini pemikiran Semitis kuno mulai muncul, yaitu bahwa jiwa seorang manusia ada dalam darahnya, yang menjerit ke surga memohon pembalasan ketika ia telah dicurahkan. Jawaban Qur’an terhadap hal ini sangatlah jelas:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita (Sura 2:178a).
Hukuman untuk pembunuhan, bunuh diri dan melukai tubuh tidak dimaksudkan untuk merehabilitasi si penjahat namun langsung mengadakan retribusi dan balas dendam seperti yang diperintahkan Allah. Maka, tindakan balas dendam bukan hanya reaksi emosional atau tindakan membela kehormatan klan, melainkan dimengerti sebagai sebuah kewajiban yang telah ditakdirkan sejak kekekalan, yang harus digenapi. Orang yang tidak melakukan penebusan darah akan menjadi pihak yang bersalah, seperti dalam perkataan Musa: tanpa penumpahan darah tidak ada pengampunan (Ibrani 9:22)! Pengampunan tanpa penebusan akan menjadi dosa karena hukum menuntut retribusi!
Orang yang hidup dari klan si pembunuh, dengan status sosial yang sama dengan si korban harus dibunuh untuk setiap orang yang telah dibunuhnya. Seorang pria merdeka yang sehat untuk seorang pria merdeka yang sehat, seorang budak laki-laki yang adalah properti orang yang telah membunuh seorang budak, wanita merdeka atau budak untuk wanita yang merdeka atau budak. (Diskriminasi terhadap wanita merdeka dalam Qur’an sekali lagi menjadi jelas melalui fakta bahwa seorang wanita merdeka disebutkan bersamaan dengan budak wanita dan hanya setelah budak laki-laki).
Muhammad menyimpulkan pentingnya retribusi untuk komunitas religiusnya dalam hukum dasar:
Retribusi (al-qisas) adalah hidup bagimu (Sura 2:179).
Takut akan adanya balas dendam akan memaksa klan-klan untuk hidup bersama dalam damai. Hukum retribusi adalah salah satu elemen yang penting demi kedamaian, perlindungan dan keamanan di antara klan-klan Islam. Kebanyakan orang Muslim bukanlah individu yang terasing yang terpisah dari keluarga mereka, melainkan anggota-anggota dari sebuah klan yang telah meleburkan diri menjadi “kami” melalui hukum retribusi agar tetap hidup. Semua orang mempedulikan orang lain, baik diinginkan atau tidak.
2. Mata ganti mata, gigi ganti gigi
Qur’an memerintahkan retribusi yang setimpal dengan kerugian yang dialami seseorang atau suatu kelompok. Rasa sakit dan penderitaan tidak boleh lebih besar dalam tindakan balas dendam dibandingkan dengan luka atau pembunuhan yang telah dilakukan, dan juga tidak boleh lebih ringan dari kecelakaan atau bunuh diri. Hukum retribusi yang mendasar adalah: “Tepat dan setara” (= setimpal) dengan kejahatan yang telah dilakukan! Retribusi harus dilakukan sekali, tidak setengah-setengah:
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa (Sura 2:194b).
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu (Sura 16:126).
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa (Sura 42:40).
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka (Sura 4:142).
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang serupa mengembangkan suatu kode kehormatan untuk hukum retribusi dalam Islam. Tidak seorangpun boleh menghukum orang lain dengan lebih berat, lebih kejam atau lebih memalukan daripada apa yang telah dialaminya, klannya atau bangsanya. Namun dalam realita, karena didominasi emosi, seringkali berbeda. Kekejaman dalam segala bentuk dipraktekkan oleh orang Muslim, seperti yang dilakukan orang lain, segera setelah darah mereka mendidih. Hukum menghimbau mereka untuk tetap waras, menahan diri dan hanya menggunakan tingkatan kekerasan yang sama dengan yang telah mereka derita – dan tidak kurang dari itu!
Malangnya, rantai retribusi telah berkembang dari kewajiban religius ini di banyak negara Islam, sehingga klan yang sedang panas hati saling berperang, membenci atau tidak saling berbicara satu sama lain selama beberapa dekade atau beberapa abad.
Di sebuah desa di pegunungan Libanon, anak-anak laki-laki Muslim pergi ke sebuah sekolah Protestan dan saling berjanji tidak akan pernah ambil bagian dalam balas-dendam klan abad pertengahan yang tidak masuk akal. Tapi ketika tiba Hari Raya Idul Fitri di akhir bulan Ramadan, paman salah seorang dari kedua anak laki-laki itu, yang ayahnya meninggal dalam sebuah kecelakaan, menantang keponakannya, “Bagaimana kamu bisa merayakan Idul Fitri jika kematian ayahmu belum dibalaskan?” Anak laki-laki itu bergegas pulang, mengambil senjata, membidik dan menembak ayah temannya, yang sedang duduk di balkon dan berbincang dengan teman-temannya. Anak yang membalas dendam itu naik motornya dan bergegas pergi ke kantor polisi, menyerahkan dirinya dan mengakui pembunuhan itu adalah masalah kehormatan, meminta perlindungan dan dipenjarakan selama 2 tahun. Ketika ia dibebaskan dua tahun kemudian, temannya berdiri di gerbang penjara. Ia mengeluarkan revolvernya dan menembak orang yang telah membunuh ayahnya: demi kehormatan, tindakan balas dendam! Ketika ia dibebaskan setelah 2 atau 3 tahun, hal yang sama akan menimpa dirinya!
Rantai balas dendam yang penuh kebencian memecah belah komunitas-komunitas desa dan bangsa-bangsa di Timur Dekat dengan adanya jurang yang dalam dan tidak kelihatan. Tindakan balas dendam dapat dilaksanakan bahkan setelah 20 tahun. Nampaknya ini tidak terhindarkan kecuali semua anggota klan bersepakat soal uang darah. Banyak orang Kristen di Asia dan Timur tidak mempedulikan hidup penuh damai dan pengampunan yang telah diberikan Kristus untuk mereka nikmati.
3. Perintah berkenaan dengan membunuh orang Muslim!
Siapapun yang membaca Qur’an akan menemukan beberapa bagian yang melarang Muslim untuk membunuh sesamanya orang Muslim. Beberapa diantara ayat ini, dipilih oleh para pengacara Syariah untuk menentukan hukuman retribusi, yaitu sebagai berikut:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin (yang lain), kecuali karena tidak bersalah (tidak sengaja)...(Sura 4:92a).
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (Sura 4:93).
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah (Sura 4:29-30).
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya (Sura 5:32).
Pembunuh yang sengaja membunuh adalah seorang penjahat. Siapapun yang bertemu dengannya harus segera membunuhnya.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dialah orang yang mendapat pertolongan (oleh Allah) (Sura 17:33). (lihat juga Sura 6:151c)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (Sura 17:31). (lihat juga Sura 6:151b).
Ayat ini mencakup aborsi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan. Tujuan yang tersembunyi dari hal ini adalah pertumbuhan populasi dunia Muslim melalui tingginya angka kelahiran.
Para pengacara mazhab-mazhab hukum Islam telah mengembangkan sebuah katalog hak, kewajiban dan hukuman berdasarkan ayat-ayat ini, yang mencakup pembunuhan yang disengaja, membunuh karena terpaksa, upaya pembunuhan yang gagal dan pembunuhan yang dapat dibenarkan yang dilakukan pihak yang membalas dendam atau dalam Perang Suci (§ 204). Paragraf-paragraf individu berdasarkan codex kriminal Iran mengilustrasikan penerapan modern dari hukum Islam.
Setelah terjadi pembunuhan yang disengaja, si pembalas dendam dapat diberi otoritas oleh imam untuk membunuh si pembunuh atau pihak yang telah menyebabkan kecelakaan itu (§ 205).
Jika seorang pria Muslim membunuh seorang wanita Muslim dengan sengaja, seorang dari klan wanita itu dengan hak untuk membalas darahnya harus membayar kepada si pembunuh setengah dari uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria (karena dalam Islam wanita hanya dihargai separuh dari nilai seorang pria, tetapi si pembunuh yang harus dibunuh bernilai dua kali lipat dari wanita yang dibunuhnya (§ 209)!
Jika beberapa orang Muslim bersama-sama membunuh seorang Muslim, orang yang berhak untuk membalas dapat memperoleh hak untuk membunuh semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, namun pertama-tama harus membayar sebagian dari uang darah karena pembalasannya lebih mahal dari pembunuhan yang mereka lakukan terhadap satu orang (§ 212 dan 213).
Pembunuhan yang disengaja dapat tidak diadili oleh karena pengakuan si pembunuh atau kesaksian dua saksi mata (§ 232 dan 237).
Dalam kasus-kasus dugaan pembunuhan yang disengaja yang masih belum dapat dibuktikan, perbuatan itu akan diteruskan dengan mengucapkan 50 sumpah. Orang yang mengucapkan sumpah itu harus dihubungkan dengan penuntut umum dan orang-orang dewasa. Jika hanya ada kurang dari 50 orang yang diijinkan untuk bersumpah, setiap orang diantara mereka dapat mengucapkan sumpah lebih dari satu kali, hingga kesemuanya berjumlah 50. Tetapi jika tidak ada orang dari klan penuntut umum yang dapat dihadirkan, maka si penuntut umum dapat mengucapkan 50 sumpah, sekalipun ia seorang wanita (§ 248).
Suatu pembunuhan yang disengaja tunduk kepada hukum retribusi. Namun hal ini dapat diubah menjadi pembayaran uang darah, yang dapat lebih banyak jumlahnya atau lebih sedikit daripada harga seorang pria, dengan kesepakatan antara si pembalas dendam dengan si pembunuh.
4. Pembunuhan orang non-Muslim
Barangsiapa merenungkan ayat-ayat yang disebutkan di atas, dan hukum yang dibuat berdasarkan ayat-ayat itu, akan menemukan bahwa perintah mengenai pembunuhan hanya berlaku untuk orang Muslim saja. Tapi bagaimana dengan orang Yahudi, Kristen, penganut animisme dan orang-orang tidak beriman yang dilindungi di negara-negara Islam? Bagi orang Yahudi dan Kristen yang tinggal di negara-negara Islam, yang berada di bawah perlindungan Islam (Ahl al-Dhimmah), ada semacam jaminan untuk hidup dan jaminan atas properti mereka. Namun segera setelah mereka terlibat dalam sebuah konflik, kecelakaan atau dugaan pembunuhan, kesaksian 2 orang Muslim akan membatalkan kesaksian semua orang Yahudi dan Kristen, sekalipun jelas-jelas mereka benar. Seorang Muslim yang membunuh seorang Yahudi atau Kristen seringkali tidak dihukum mati, dalam kasus yang paling buruk ada sanksi simbolis. Diskriminasi terhadap orang Yahudi, Kristen dan kelompok minoritas lainnya dalam hidup islami sehari-hari dirasakan sangat berat, walaupun secara teoritis regulasi-regulasi spesial menjamin kebebasan pribadi bagi mereka.
Situasi yang dialami para animis, penyembah berhala, kaum pagan dan orang-orang tidak beriman atau agama-agama suku seperti yang ditemukan di sejumlah besar kelompok di Afrika atau Asia sangat berbeda. Perintah Allah yang tidak dibatasi, yang muncul 5 kali dalam Qur’an berlaku atas mereka:
Bunuhlah mereka dimana saja kamu menemukan mereka! (Sura 2:191 [dua kali]; 4:89, 91; 9:5).
Perintah Allah unutk membunuh tidak untuk pelanggar hukum tetapi untuk hukum perang Islam. Pada akhirnya, membunuh orang-orang yang tidak beriman adalah tindakan balas dendam karena kaum animis tidak dengan sukarela menerima Islam. Namun segera setelah mereka memeluk Islam mereka juga hidup di bawah hukum perlindungan dalam hukum kriminal Islam.
Jika syariah diperkenalkan sebahagian atau seutuhnya di Nigeria atau negara-negara Afrika Barat lainnya, itu dapat berarti bahwa 40% populasi Kristen akan didiskriminasi. Sangat mungkin terjadi perbudakan akan berkembang lagi atau 20% populasi animis di Afrika Barat akan dibunuh. Itu berarti bahwa wilayah selatan Gurun Sahara akan dipaksa untuk memutuskan menerima Islam atau mati, mengingat hanya inilah pilihan yang ada untuk kaum animis menurut Qur’an. Orang-orang Muslim yang bijak akan berusaha menghindari kaum fundamentalis sehingga Syariah hanya diperkenalkan sedikit demi sedikit, sehingga tidak ada gelombang protes dari Amerika dan Eropa.
5. Retribusi untuk cedera dan kehilangan lengan
Retribusi dan pembalasan berdarah tidak hanya berkaitan dengan kematian si korban tapi juga orang yang cedera, apakah itu disengaja maupun karena kecelakaan. Segera setelah darah tercurah maka retribusi harus terjadi.
Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya (Sura 5:45).
Sejalan dengan hukum dasar ini, hukum kriminal Iran berbunyi:
Apabila lengan seseorang dipotong dengan sengaja atau ada yang cedera karena disengaja atau karena kesalahan, ia akan memperoleh hak dari penguasa untuk menuntut cedera yang persis sama agar dialami oleh orang yang telah mencederainya sebagai retribusi.
Tangan yang dipotong harus mempunyai kondisi yang sama persis, demikian pula dengan posisi awal saat tangan itu dipotong. Retribusi itu mungkin tidak akan mengakibatkan kematian bagi orang yang pertama-tama telah mencederai. Tindakan balas dendam tidak boleh lebih menyakitkan daripada penghukuman (§ 272).
Jika pengemudi kendaraan menabrak seorang pejalan kaki sehingga kakinya harus diamputasi, orang yang cedera itu dapat menuntut agar kaki si pengemudi itu juga diamputasi; kaki yang sama dengan kakinya. Tetapi jika kaki pengemudi itu mempunyai radang (gangrene), maka luka itu pertama-tama harus disembuhkan sebelum kakinya dipotong.
Cedera yang harus dibuat sebagai tindak retribusi harus berada pada posisi yang sama dan ukuran yang sama pula dengan cedera yang pertama, demikian pula kedalaman lukanya harus sama. Kadangkala pinggiran luka yang pertama harus diukur sehingga si pembalas dendam tidak membuat luka yang lebih besar atau lebih kecil (§ 276 dan 279).
Oleh karena udara panas atau dingin dapat mengakibatkan luka menjadi infeksi, retribusi hanya dapat dilangsungkan pada cuaca yang sedang-sedang saja. Orang yang menyebabkan cedera yang pertama tidak boleh menderita sakit yang lebih besar daripada yang telah dilakukannya (§ 281 dan 282).
Jika seorang pria bermata satu mengendarai sepeda lalu mencederai pejalan kaki sehingga ia kehilangan satu matanya, si pejalan kaki yang cedera itu berhak untuk menuntut agar mata si pengendara sepeda yang masih ada untuk dicungkil (§ 283).
Jika seorang Muslim memotong bagian dari telinga seorang Muslim lainnya, lalu dengan segera menyambungkannya lagi, hak untuk retribusi tetap ada (§ 287).
Jika seseorang melukai hidung orang lain, orang yang cedera itu dapat menuntut retribusi sekalipun orang yang telah mencederainya itu mengalami gangguan dalam mencium bau-bauan (§ 289).
Jika seseorang memotong lidah orang lain atau bibirnya, retribusi yang dilakukan harus mempunyai kesamaan posisi dan tingkatan (§ 290).
Jika seorang Muslim merontokkan gigi orang lain (sebagian atau semuanya) retribusinya pun harus sama persis (§ 291).
Daftar horor ini dapat terus berlanjut menurut mazhab hukum Sunni. Hal itu berkaitan dengan pemahaman Islam terhadap mata ganti mata, gigi ganti gigi!
6. Membayar uang darah alih-alih retribusi
Syukurlah Muhammad telah menyadari bahwa kemurahan duniawi akan menemukan jalannya baik untuk menggenapi hukum dan untuk membengkokkannya. Muhammad adalah seorang pengusaha dan telah mengadopsi regulasi Semitis kuno mengenai uang darah kepada Islam, dan ia menyebutnya: “kemurahan Allah” bagi orang-orang Muslim.
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Sura 4:92).
Ayat-ayat ini berkaitan dengan uang darah dan untuk menebus orang yang telah dicederai, dimana orang yang mengakibatkan cedera itu harus membayar kepada keluarga untuk cedera yang tidak disengaja atau kematian yang tidak disengaja (§ 295).
Dalam beberapa kasus, bahkan pembunuhan atau cedera yang tidak disengaja, retribusi dapat dilakukan dalam bentuk uang darah, jika keluarga dari si terbunuh atau orang yang cedera itu menyepakatinya secara tertulis. Tetapi seandainya seorang lajang anggota dari klan itu tidak setuju, kesepakatan itu sia-sia dan tindak retribusi harus dilakukan (§ 257).
Jumlah uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria dewasa sama bagi kelompok Sunni dan Syiah. Klan yang terlibat dapat memilih antara beberapa kemungkinan pembayaran. Untuk seorang pria Muslim yang sehat, jumlah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
100 unta yang sehat dan tidak belang dan yang cukup diberi makan atau
200 sapi yang sehat dan tidak bercacat yang cukup diberi makan;
1000 domba yang sehat dan tidak bercacat;
200 jubah Yaman yang sempurna;
1000 dinar otentik, masing-masing seberat 3.6 gram emas (§ 297).
Uang darah bagi seorang wanita dalam kasus pembunuhan yang disengaja adalah separuh dari uang darah untuk pria (§ 300). Regulasi ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan terhadap wanita yang didukung oleh hukum.
Uang darah untuk orang Yahudi atau orang Kristen yang terbunuh adalah sepertiga dari uang darah untuk seorang pria Muslim. Namun apakah kemudian dibayarkan atau tidak, itu adalah masalah lain lagi!
Jika seseorang tidak mampu membayar uang darah, klannya harus membayarkan untuknya. Ini terutama melibatkan orangtua dari orang yang menyebabkab cedera dan kerabatnya dari pihak ayahnya berdasarkan hak waris mereka (§ 307).
Jika seorang dokter menyebabkan kematian pasien yang dirawatnya, maka ia bertanggung-jawab sekalipun si pasien memberikan persetujuan secara verbal terhadap pengobatan yang dilakukan dokter itu (§ 310).
Jika seseorang mengangkut sebuah beban, lalu menjatuhkannya menimpa orang lain dan orang itu cedera atau mati, orang yang membawa beban itu atau klannya bertanggungjawab untuk membayar uang darah (§ 324). Klannya adalah penjamin akhir bagi pembayaran uang darah.
7. Jumlah uang darah yang harus dibayar
Jumlah penuh yang harus dibayarkan jika terjadi kasus-kasus seperti berikut ini:
Jika rambut atau janggut dicukur/dicabut sedemikian rupa sehingga tidak dapat tumbuh kembali (§ 368);
Jika kedua mata yang sehat seseorang “dihancurkan” (§ 375);
Jika hidung atau lubang hidung seseorang dipotong (§ 380);
Jika kedua telinga dipotong (§ 386);
Jika bibir atau lidah yang sehat dipotong (§ 391 dan 396);
Jika satu gigi dicabut atau bagian yang kelihatan dipatahkan (§ 408 dan 410) (misalnya dalam kecelakaan lalu lintas)!
Jika leher seseorang menjadi bengkok akibat cedera (§ 412);
Jika rahang seseorang dipatahkan (§ 415);
Jika kedua tangan diamputasi mulai dari pergelangan tanpa alasan (§ 418);
Jika seseorang kehilangan kesepuluh jari tangannya atau kesepuluh jari kakinya dalam sebuah kecelakaan (§ 424);
Jika tulang belakang cedera dan kaki menjadi lumpuh (§ 430 dan 432):
Jika kedua testikel dipotong pada waktu bersamaan (§ 435);
Jika kedua tulang belikat dipatahkan (§ 438);
Jika pendengaran kedua telinga (§ 449), penglihatan kedua mata (§ 457) dan indra penciuman dihancurkan (§ 462).
Berbagai cedera yang disebutkan di atas yang terjadi pada seorang wanita menuntut separuh pembayaran uang darah dari jumlah uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria Muslim yang sehat (§ 301). Jika orang yang terluka adalah seorang Kristen atau Yahudi, maka hanya 33% dari jumlah penuh yang harus dibayarkan.
8. Kasus-kasus khusus
Sepertiga dari uang darah harus dibayarkan:
Jika janggut seseorang tidak tumbuh kembali oleh karena tindak perawatan medis atau cedera (§ 368c).
Separuh dari uang darah harus dibayarkan jika kelopak mata bagian bawah (karena kecelakaan atau perawatan medis) harus diangkat. Sepertiga harus dibayarkan untuk kelopak mata bagian atas (§ 379).
Jika satu lubang hidung dirusak, sepertiga uang darah harus dibayarkan (§ 384), untuk pemotongan ujung hidung, separuh uang darah harus dibayarkan (§ 385).
Jika cuping telinga dipotong, sepertiga dari jumlah penuh harus dibayarkan untuk satu cuping telinga, sekalipun orang yang cedera itu telah menyambungkannya kembali (§ 287 dan 388).
Jika gigi susu seorang anak dirontokkan sehingga gigi permanen tidak tumbuh, jumlah penuh uang darah harus dibayarkan. Tapi jika gigi permanen/dewasa tumbuh maka uang darah untuk gigi susu yang tanggal adalah satu ekor unta (§ 409).
Jika tulang lengan atau kaki dipatahkan, uang darah yang harus dibayarkan adalah seperlima dari nilai tulang itu (§ 442).
Pembayaran-pembayaran berikut harus dilakukan untuk cedera di kepala atau wajah:
Untuk luka gores yang tidak berdarah – seekor Unta;
Untuk luka gores yang menyebabkan kerusakan minor pada daging – dua ekor Unta;
Untuk luka yang dalam – tiga ekor Unta;
Untuk luka yang sampai ke tulang – empat ekor Unta;
Untuk luka sampai ke daging dan tulang – lima ekor unta;
Untuk tindakan mematahkan ujung tulang sekalipun tidak terlihat adanya luka – sepuluh ekor Unta;
Untuk cedera yang hanya bisa ditangani dengan meluruskan tulang (misalnya keseleo) – limabelas Unta;
Untuk cedera di kepala yang mencapai tengkorak – sepertiga uang darah atau 33 unta;
Untuk cedera di perut, dada, punggung atau samping oleh karena suatu benda – sepertiga dari jumlah penuh;
Jika benda yang menyebabkan cedera menusuk dan keluar dari bagian yang lain, dua per tiga dari jumlah penuh harus dibayarkan. Ini termasuk peluru senjata (§ 482);
Jika janin dibunuh, jumlah penuh uang darah harus dibayarkan untuk janin laki-laki; separuh untuk janin perempuan dan seperempat untuk hermaphrodit (§ 487/6).
Jika seorang wanita menggugurkan kandungannya dan janinnya mati atau gugur, ia harus membayar uang darah kepada ayah janin itu berdasarkan tahap perkembangan janin, tapi ia sendiri tidak menerima uang cedera (§ 489).
Daftar cedera dan kerusakan dapat dibaca secara terperinci dalam hukum kriminal Iran. Orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, menyerang seseorang secara fisik ketika sedang bertengkar, tindakan kesengajaan, harus membayar sejumlah besar uang darah. Jika pembayaran itu tidak dilakukan, retribusi akan dilaksanakan, yang tidak boleh melebihi ukuran luka yang pertama, rasa sakitnya dan konsekuensinya.
9. Retribusi dan balas dendam dibatalkan melalui Yesus Kristus
Tuhan dan Juruselamat kita mematahkan dan mengalahkan keharusan melakukan retribusi. Ia berkata:
38 Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. 39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. (Matius 5:38-39).
43 Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesamamu manusia dan bencilah musuhmu. 44 Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. 45 Karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar. (Matius 5:43-45).
Yesus Kristus tidak hanya dengan tegas melarang balas dendam dalam bentuk apapun atau retribusi, tetapi juga mengambil semua kejahatan kepada diri-Nya dan mengalahkannya melalui iman-Nya, kasih dan pengharapan dalam pengorbanan-Nya di salib.
Yesus mati menggantikan semua orang berdosa dan penjahat. Ia menggenapi semua tuntutan hukum untuk penebusan, penumpahan darah dan retribusi. Penghakiman untuk semua tindak ketidakadilan diberlakukan kepada-Nya. Dia-lah pengganti kita – tapi juga pengganti untuk musuh kita! Ia telah memadamkan murka Tuhan, menderita penghukuman kita dan membayar hutang kita. Darah-Nya adalah penebusan kita. Sejak itu kita telah bebas dari keharusan untuk membalas dendam dan retribusi.
Kita mempunyai hak dan kewajiban untuk mengampuni semua kesalahan musuh kita. Kita harus mengasihi mereka sebagaimana Yesus mengasihi kita dan mereka dengan setara.
21 Kemudian datanglah Petrus dan berkata kepada Yesus: "Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?" 22 Yesus berkata kepadanya: "Bukan! Aku berkata kepadamu: Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali (Matius 18:21-22). (Lihat juga: Lukas 17:4; Efesus 4:32)
14 Karena jikalau kamu mengampuni kesalahan orang, Bapamu yang di sorga akan mengampuni kamu juga. 15 Tetapi jikalau kamu tidak mengampuni orang, Bapamu juga tidak akan mengampuni kesalahanmu." (Matius 6:14-15)
Rasul Paulus berkata: 19 Saudara-saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Tuhan, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan. 20 Tetapi, jika seterumu lapar, berilah dia makan; jika ia haus, berilah dia minum! Dengan berbuat demikian kamu menumpukkan bara api di atas kepalanya. 21 Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan! (Roma 12:19-21).
Kita bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang telah memerdekakan kita dari desakan untuk membalas dendam dan retribusi dan telah memberikan kita hak istimewa untuk mengampuni dengan seutuhnya dan kekuatan untuk mengasihi musuh-musuh kita!
III. Hukuman untuk minum minuman yang memabukkan
Dalam Qur’an ada pengembangan spesial berkenaan dengan hukum kriminal untuk minum anggur. Pada awalnya, Muhammad mengatakan bahwa anggur mengandung keburukan dan kebaikan:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi (maisar). Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Sura 2:219).
Kemudian Muhammad melarang orang Muslim yang mabuk untuk turut bersembahyang/sholat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (Sura 4:43).
Pada akhirnya, Muhammad secara tegas melarang minum anggur jenis apapun:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu) dari mengerjakan pekerjaan itu) (Sura 5:90-91).
Para pakar hukum Islam di berbagai mazhab Syariah telah mengembangkan berbagai hukum dari ketiga ayat Qur’an ini. Hukum Iran memuat klausa-klausa berikut ini:
Minum minuman yang memabukkan dalam jumlah yang sedikit atau banyak, apakah minuman itu memabukkan atau tidak, apakah murni atau sudah dicampur, akan dihukum dengan hukuman hadd. Anggur dan bir juga dilarang.
Si peminum harus mengaku dua kali bahwa ia telah minum anggur atau dua orang Muslim yang baik, yang kesaksiannya bersepakat soal tempat dan waktu, harus bersaksi bahwa ia telah minum anggur.
Hukuman untuk minum-minum sama bagi pria dan wanita, 80 kali cambukan. Non-Muslim hanya dihukum 80 cambukan apabila mereka minum minuman yang memabukkan di depan umum.
Hukum cambuk baru dilaksanakan apabila si peminum sudah sadar dari mabuknya.
Barangsiapa yang telah berulangkali dihukum karena minum-minum harus dibunuh setelah hukuman yang ketiga kalinya.
Tapi jika si peminum menunjukkan penyesalan karena minum alkohol sebelum para saksi mata bersaksi terhadapnya, ia tidak akan dicambuk!
IV. Hukuman karena meninggalkan Islam
Qur’an tidak memberikan pernyataan yang jelas mengenai hukuman bagi seorang Muslim yang meninggalkan Islam. Kelompok Hanbali mengutip 7 ayat Qur’an untuk mendukung hukum mereka, golongan Salafiah hanya mengkategorikannya sebagai saru, dan Hanafiah serta Malakiah tidak mengutip apapun! Ini berarti bahwa dasar hukum Qur’an untuk menghukum seorang yang murtad itu lemah.
1. Beberapa definisi Qur’an untuk meninggalkan iman:
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh (Sura 2:161-162).
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (Sura 2:217c).
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (Sura 4:137).
Katakanlah kepada orang-orang kafir itu:”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang dahulu” (Sura 8:38).
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (Sura 9:66).
Barangsiapa yang kafir kepada Alah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar (Sura 16:106).
Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat (Sura 18:105). (Salafiah)
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan) niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Sura 39:65).
Barangsiapa membaca kedelapan ayat Qur’an ini yang telah dipilih oleh para anggota mazhab hukum Hanbali, demikian pula ayat-ayat Qur’an lainnya, maka ia akan menemukan prinsip-prinsip berikut ini:
Allah telah mengutuk orang-orang yang berpaling. Murka-Nya ada atas mereka (Sura 2:161, 3:87; 16:106 dll).
Amal mereka akan sia-sia pada penghakiman terakhir (Sura 2:217; 18:105; 39:65 dll).
Allah tidak akan mengampuni mereka lagi atau memberi tuntunan kecuali mereka kembali kepada Islam (Sura 3:89-90; 4:137; 8:38, dll).
Penghukuman untuk mereka menanti di neraka (Sura 2:162, 217; 3:88; 16:106 dll).
Pernah Qur’an menyatakan:
Kemunafikan dalam bentuk menyangkali Islam diijinkan dalam keadaan krisis (Sura 16:106).
Orang yang berpaling akan mengalami kematian yang wajar (sura 2:217c).
Orang-orang tertentu yang berpaling dan memerangi Muhammad telah dihukum di dalam hidup di dunia ini (Sura 9:66).
Qur’an sama sekali tidak menyatakan bahwa orang yang berpaling dari Islam harus diadili, dihukum dan dieksekusi! Tidak ada dasar legal untuk hukuman seperti itu di dalam Qur’an.
2. Hadith-hadith yang dipertanyakan
Oleh karena tidak ada kasus yang jelas di dalam Qur’an yang menceritakan adanya orang Muslim yang berpaling dari Islam lalu dihukum, para pakar hukum Islam berusaha mencari alasan untuk menghakimi mereka dalam tradisi-tradisi (hadith) Muhammad. Mereka menemukan dua Hadith yang lemah dan tidak terlalu mendukung.
Yang pertama berasal dari ‘Auza’l yang mengklaim bahwa Muhammad berkata: membunuh seorang pria Muslim adalah ilegal kecuali dalam 3 kasus: oleh karena perzinahan, dalam kasus retribusi (nyawa ganti nyawa) dan jika ia meninggalkan agamanya atau komunitas religiusnya.
Tradisi lemah kedua datang dari ‘lkrima Maula b. Abbas yang mengklaim bahwa Muhammad menyatakan: “Bunuhlah orang yang mengganti agamanya!”
3. Definisi murtad
Para pakar dari keempat mazhab hukum telah mengumpulkan sebuah daftar panjang berkenaan dengan kedua Hadith ini dan ayat-ayat Qur’an yang telah disebutkan di atas, dalam mana mereka berusaha mendefinisikan siapa yang meninggalkan Islam, hukuman apa yang harus dijatuhkan padanya dan bagaimana ia harus dihukum.
Seorang Muslim akan dianggap telah berpaling dari Islam ketika ia menyatakan bahwa ada sesembahan lain selain Allah (misalnya Bapa, Putra dan Roh Kudus). Seorang Muslim yang mengakui hal ini bukan hanya telah meninggalkan Islam, namun juga telah melakukan penghujatan yang terbesar. Ini juga berlaku pada seorang Muslim yang mengklaim bahwa Allah telah diciptakan seperti material atau substansi lainnya atau bahwa Ia mempunyai suatu bentuk tertentu.
Orang Muslim yang meragukan Qur’an atau sebagiannya atau salah satu dari 78.090 kata di dalamnya, atau dengan sengaja merusak atau membakar Qur’an, atau meletakkannya di tanah yang kotor, atau membacanya dengan jari yang kotor akan dianggap telah berpaling dari Islam.
Setiap Muslim yang bersaksi tentang nabi yang baru setelah Muhammad, mengutuk Muhammad, berbicara dengan nada merendahkannya, menyebutkan kelemahan fisiknya atau penyakitnya, atau di depan umum meragukan tingkat pengetahuannya atau hikmatnya, dianggap telah meninggalkan Islam.
Setiap Muslim yang meragukan hukum Syariah yang berdasarkan ke-4 mazhab ortodoks, menolak salah satu dari hukum tersebut, yang telah disepakati bersama oleh ke-4 mazhab, atau mendeklarasikan sesuatu yang telah dilarang menjadi hal yang diijinkan, dipandang sebagai orang yang murtad.
Barangsiapa mengejek para malaikat sebagai utusan-utusan Allah, meragukan pesan mereka atau mengolok-olok mereka – orang yang bersaksi adanya kemungkinan perpindahan jiwa-jiwa atau mengklaim bahwa dunia akan eksis selamanya dan dengan demikian menyangkali kebangkityan orang mati, akan dipandang sebagai orang yang murtad.
Berbagai mazhab hukum mempunyai daftar panjang yang bersifat relatif pada masa itu, dan memberikan definisi yang tidak terhitung banyaknya mengenai siapa yang sesungguhnya telah meninggalkan Islam dan bagaimana ia harus dihukum.
4. Penghukuman dan eksekusi orang yang meninggalkan Islam
Keempat mazhab hukum sepakat bahwa seorang yang murtad dari Islam, apakah ia seorang merdeka atau budak, hanya dapat dihukum apabila ia mengakui penolakan finalnya terhadap Islam di hadapan hakim, atau 2 orang Muslim yang dapat dipercayai memberi kesaksian mengenai kenyataan ini.
Oleh karena di banyak negara Islam, meninggalkan Islam dipandang sebagai tindak pengkhianatan yang tertinggi terhadap komunitas Islam (umma) dan negara Islam, berdasarkan hukum Islam, orang yang murtad itu tidak perlu diberikan suatu periode waktu tertentu untuk mengubah pendiriannya sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun karena pola dari ke-6 artikel iman Islam dan keberagaman hukum Islam (Syariah) dengan regulasi-regulasinya berkenaan dengan ibadah dan hidup sehari-hari yang memberikan kesempatan-kesempatan yang tak terhitung untuk mempertanyakan dan meragukan, hampir semua anggota mazhab hukum sepakat untuk memberikan si terhukum itu, apakah ia orang merdeka atau budak, waktu tiga hari untuk bertobat dan kembali kepada Islam. Dalam hari-hari itu ia kembali diajarkan dasar-dasar Islam.
Orang yang berpaling dari Islam, menyesali perbuatannya dan mengakui pengakuan iman Islam harus segera dibebaskan.
Jika ia, sebagai orang dewasa yang bertanggung-jawab, tetap pada pendiriannya, ia harus dipenggal oleh negara. Tetapi orang yang didiagnosa mengalami gangguan emosi tidak dapat dihukum.
Oleh karena banyak pemerintahan Islam liberal pada masa kini menolak melaksanakan hukum Syariah yang dipertanyakan itu, kaum fanatik dari Persaudaraan Muslim atau anggota-anggota keluarga yang konservatif, secara rahasia mengeksekusi orang-orang yang diketahui telah meninggalkan Islam. Eksekusi-eksekusi rahasia hanya mempengaruhi sejumlah kecil orang yang murtad, karena ikatan keluarga seringkali terbukti lebih kuat daripada fanatisme religius.
Anak-anak orang yang murtad diberikan kepada ibu mereka yang Muslim setelah orang yang murtad itu dihukum. Wanita itu juga berhak menceraikan suaminya yang murtad.
Jika murtadnnya seorang Muslim telah dikonfirmasi resmi oleh hakim Islam, berdasarkan pendapat kenyakan mazhab hukum, ia kehilangan semua propertinya, menjadi milik ahli warisnya atau negara. Ia juga kehilangan hak warisnya. Bila ia kembali kepada Islam sebelum eksekusi dan pertobatannya diterima, semua haknya dapat dipulihkan seakan-akan ia belum pernah murtad dari Islam.
Penghukuman seorang yang murtad atau orang munafik menjadikan amal baik mereka tidak sah dalam kekekalan. Orang-orang Muslim yang murtad hanya dapat mengharapkan hukuman kekal dan penderitaan pada hari penghakiman terakhir. Perbuatan baik apapun yang pernah dilakukannya untuk Allah, Islam atau diri sendiri akan menjadi sia-sia oleh karena kemurtadan mereka. Mereka dihitung sebagai kayu api di dalam neraka.
Jika seorang yang murtad mengakui Islam sebelum eksekusinya dilaksanakan, ia harus mengulangi ibadah haji ke Mekkah.
5. Hukuman untuk wanita Muslim yang meninggalkan Islam
Kelompok Malikiah, Salafiah dan Hanbali berpendapat bahwa seorang wanita Muslim atau gadis Muslim, apakah ia orang merdeka atau budak, yang dengan tanpa terpaksa menyangkali Islam, harus diperlakukan seperti pria Muslim yang meninggalkan Islam. Jika ia tidak bertobat setelah memikirkannya selama tiga hari dan tidak kembali kepada Islam, ia harus dipenggal dan kehilangan hak warisnya.
Tetapi kelompok Hanafiah menulis bahwa seorang wanita Muslim, baik orang merdeka atau budak yang menolak Islam, tidak boleh dibunuh. Muhammad melarang pembunuhan wanita dan anak-anak. Namun ia harus dikurung dan diberikan 39 cambukan setiap hari hingga ia kembali kepada Islam. Ia tidak mempunyai pilihan lain selain dengan segera mengakui Islam atau tidak diberi makan dan minum, dan dicambuk sampai mati. Ia akan dihancurkan dan dikembalikan kepada Islam dengan sukarela atau dengan paksaan.
Di negara-negara Islam liberal, seorang wanita Muslim yang murtad akan diceraikan oleh suaminya dan dibuang tanpa mendapatkan sokongan apapun. Anak-anaknya menjadi milik suaminya. Keluarganya sendiri pada umumnya tidak akan melindunginya lagi. Saudara-saudaranya yang fanatik akan memberinya ancaman mati, oleh karena ia dianggap telah merusak bisnis mereka.
6. Hukuman untuk seorang anak yang murtad
Seorang yang masih di bawah umur dapat dianggap sebagai orang Muslim oleh karena Ali b. Abi Talib diumumkan sebagai seorang Muslim oleh Muhammad ketika ia berusia 5 tahun.
Kelompok Hanafiah mengatakan bahwa seorang anak yang meninggalkan Islam tidak boleh dibunuh, melainkan harus dipaksa untuk kembali memeluk Islam. Segera setelah ia mencapai kematangan fisik dan kerohanian dan masih berkeras dengan kemurtadannya, ia harus dikurung. Semua rencana pernikahan harus dibatalkan. Ia kehilangan semua properti dan hak warisnya.
Kelompok Salafiah menekankan bahwa seorang anak harus menaati orang-tuanya dan harus dipaksa untuk kembali menerima Islam. Barangsiapa dilahirkan sebagai seorang Muslim tetaplah Muslim selamanya.
Tidak terhitung banyaknya anak di negara-negara Islam yang telah belajar berpikir secara liberal melalui sekolah-sekolah modern, buku-buku, film dan internet, yang menjalani kehidupan seakan-akan di neraka, seperti halnya orang-tua mereka yang konservatif atau liberal dalam konfrontasi antara kebebasan Barat dan hukum Islam. Fanatisme kaum fundamentalis Islam adalah usaha yang sangat keras untuk menjaga tradisi-tradisi Islam tetap aman dari sekularisme Barat.
7. Hukuman terhadap orang munafik (zandaqa)
Seorang non-Muslim yang berpakaian, berbicara dan bersikap seperti orang Muslim, tetapi hanya melakukannya sebagai sarana untuk berbisnis atau sebagai upaya penjangkauan dalam penginjilan, namun tidak meyakini Islam dalam hatinya, harus segera dibunuh.
Ia tidak perlu diberi waktu untuk bertobat dan sadar kembali. Kesempatannya hanyalah segera menerima Islam seutuhnya dan menolak agamanya yang terdahulu untuk selamanya. Jika tidak demikian, ia akan dibunuh. Para penginjil kontekstualisasi disebut sebagai “serigala-serigala Kristen yang berpakaian domba Muslim”, yang menipu orang-orang Muslim yang tidak tahu apa-apa. Secara eksplisit Qur’an menyatakan bahwa membawa orang untuk berpaling dari Islam adalah lebih buruk daripada pembunuhan (Sura 2:191, 193, 217; 8:39, dll).
8. Taurat dan Injil
Roh, yang memberi hidup telah memerdekakan kamu dalam Kristus dari hukum dosa dan hukum maut (Roma 8:2).
Dalam surat-suratnya, Rasul Paulus menyatakan bahwa hukum Musa atau Muhammad tidak dapat memperbaiki, mengubah atau menyelamatkan orang (Roma 3:20; Galatia 2:16, dll). Pada awalnya, hukum nampaknya membawa keteraturan dan pertolongan. Namun akhirnya, hukum akan menghukum orang yang tidak dapat menjalankan hukum dengan sepenuhnya (Galatia 3:10; Yakobus 2:10, dll).
Hukum Musa baik dan kudus (Roma 7:12). Muhammad mengambil banyak detil dari sana, sehingga ada yang menduga bahwa Islam adalah sebuah sekte Yahudi, dan hukum Muhammad adalah sebuah varian dari hukum Taurat.
Barangsiapa mulai membangun kebenaran dirinya sendiri dengan menaati hukum dan tetap jujur dengan dirinya sendiri akan dihancurkan oleh hukum. Hukum menghukum semua orang yang tidak dapat menaatinya dengan sepenuhnya. Hukum dari Sang Pencipta menghakimi kita semua dan tidak memberi apapun pada kita selain dari kematian dan Tuhan yang semakin menjauh (Ulangan 27:26).
Tetapi Yesus membawa hukum yang baru. Ia tidak menghapus hukum yang lama; melainkan Ia menggenapinya (Matius 5:17-18). Ia berkata:
Sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi (Yohanes 13:34).
Ia membuat standar kasih-Nya sendiri untuk kasih kita. Yesus sendiri adalah hukum kita yang baru, sama seperti Muhammad menjadi standar bagi semua orang Muslim melalui Sunnah (hidupnya). Ini bukanlah dua agama yang saling bertentangan dalam Islam dan kekristenan, atau dua sistem hukum, tetapi dua tokoh. Namun demikian, Muhammad akan dinilai oleh standar Kristus sama seperti kita semua. Yesus mengajarkan:
Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di sorga adalah sempurna (Imamat 19:2; Matius 5:48; Lukas 6:36).
Kita semua harus dihancurkan di hadapan keudusan kasih Kristus. Oleh karena kasih, di salib Ia telah mendamaikan kita dengan Tuhan dan hukum-Nya. Ia membenarkan kita dengan cuma-cuma (2 Korintus 5:19-21). Tuhan Yesus, Sang Inkarnasi kasih Tuhan, mengambil kutuk hukum kepada diri-Nya dan membebaskan kita demi hukum kasih-Nya. Pembersihan nurani kita dari semua dosa kita memberi kita hak untuk menerima Roh Kudus (Kisah Rasul 1:8; Roma 5:1,5, dll).
Tanpa salib Kristus, Roh Kudus tidak dapat dicurahkan kepada para pengikut Kristus. Roh Kudus adalah kuasa Tuhan yang mendorong kita untuk menaati hukum kasih Kristus (Roma 8:1-14). Yesus tidak hanya mewahyukan hukum yang baru, namun juga memberi kita hak dan kuasa untuk hidup dalam hukum-Nya. Roh Kristus adalah hidup kita, damai dan penghiburan kita. Islam tidak mengenal Roh Kudus yang masuk ke dalam orang Muslim. Muhammad menyangkali penyaliban Kristus (Sura 4:157) dan dengan demikian menyiapkan dirinya dan semua orang Muslim untuk penghukuman kekal, seperti yang jelas dikatakannya dalam Qur’an bahwa semua orang Muslim harus masuk neraka (Sura 19:71-72)!
Secara alamiah, orang Kristen tidak lebih baik daripada orang Muslim. Tetapi Yesus mengubah mereka seperti yang disaksikan Muhammad dalam ketakjuban di dalam Qur’an: Mereka mengasihi musuh mereka, mereka tidak sombong dan mengikuti Yesus dengan sungguh (Sura 3:55; 5:46, 82; 57:27, dll). Muhammad mengakui mujizat Kristus yang benar terjadi tetapi tidak memahami tujuannya. Ia melihat bahwa Yesus dapat mengubah orang-orang yang egois menjadi orang-orang yang penuh kasih, orang-orang yang tidak suci menjadi hamba-hamba yang suci dan orang-orang yang mementingkan diri sendiri menjadi orang-orang kudus yang murah hati, tidak melalui hukum yang menimbulkan ketakutan, tapi melalui Roh Kehidupan yang datang dari hati Yesus. Mengikuti Yesus menunjukkan ungkapan syukur untuk Golgota (1 Yohanes 4:19).
Barangsiapa mempelajari hukum kriminal Islam, dasar dan tujuannya, akan menjadi sangat tertekan dan sedih, karena itu merupakan usaha membabi-buta untuk mengontrol kejahatan manusia melalui hukum. Namun ini tidak membuahkan hasil, membawa kepada menipu diri sendiri dan melahirkan rasa bersalah. Hanyalah dia yang telah disalibkan merupakan jawaban terhadap Islam, seperti yang kita baca:
Sebab Elohim demikian mengasihi dunia ini, sehingga Dia mengaruniakan Putra-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak akan binasa, melainkan dapat memperoleh hidup yang kekal (Yohanes 3:16).
Paulus, Rasul bagi bangsa-bangsa, bersaksi mengenai penggenapan janji ini: kasih Elohim telah dicurahkan ke dalam hati kita melalui Roh Kudus yang dikaruniakan kepada kita (Roma 5:5b).
Rasul Yohanes menyimpulkan kebenaran-kebenaran ini dalam sebuah pernyataan dari pengalamannya: Elohim adalah kasih, dan siapa yang tetap tinggal di dalam kasih, dia tetap tinggal di dalam Elohim, dan Elohim di dalam dia (1 Yohanes 4:16).
K U I S
Pembaca yang kekasih!
Jika anda telah mempelajari buklet ini dengan seksama, anda akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan mudah. Barangsiapa dapat menjawab 90% dari semua buklet yang berbeda dari seri ini dengan benar, dapat memperoleh sebuah sertifikat dari pusat kami mengenai:
Studi-studi Lanjutan
Dalam memahami akar-akar Qur’an mengenai Syariah Islam
Sebagai penyemangat untuk pelayanannya di masa depan bagi Kristus. Kami sangat menghargai jika anda mencantumkan referensi Qur’an dalam jawaban-jawaban anda.
1. Berapa banyak ayat dalam Qur’an yang berbicara mengenai hukuman bagi tindak kejahatan?
2. Mengapa Islam tidak dapat meniadakan hukuman-hukuman terhadap tindak kejahatan?
3. Apakah perbedaan antara penghukuman-penghukuman dalam Islam terhadap kejahatan secara umum dan penghukuman-penghukuman untuk kejahatan yang menumpahkan darah?
4. Apakah hukuman-hukuman untuk mengganggu kedamaian?
5. Mengapa mencobai seorang Muslim untuk meninggalkan Islam dipandang sebagai kejahatan yang lebih serius daripada pembunuhan?
6. Dalam Islam, kejahatan apakah yang dapat dihukum dengan penyaliban?
7. Ayat mana dalam Qur’an yang menyatakan bahwa setiap pria atau wanita yang bersalah karena melakukan perzinahan atau percabulan harus dicambuk, masing-masing mereka menerima 100 cambukan?
8. Dalam kasus-kasus apakah seorang pezinah harus dieksekusi?
9. Kapankah pria dan wanita yang berzinah harus dirajam batu?
10. Dalam kasus-kasus apakah 100 cambukan disarankan dalam hukum kriminal di Iran?
11. Mengapa dan bagaimana Qur’an mempersulit usaha mendapatkan bukti telah terjadi perzinahan?
12. Apa yang terjadi jika si penuduh tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhannya terhadap seorang pezinah?
13. Berapa banyak wanita Muslim yang diperlukan untuk menggantikan satu saksi pria Muslim dalam kasus perzinahan?
14. Apakah satu-satunya jalan keluar bagi seorang istri jika suaminya menuduhnya melakukan perzinahan?
15. Apa yang terjadi jika seseorang mengklaim bahwa anak laki-laki dari seorang Muslim bukanlah anaknya yang sah sedangkan ia tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi mata untuk mendukung pernyataannya?
16. Apakah artinya jika dikatakan bahwa kelompok Syiah mengijinkan adanya pernikahan sementara? (Sura 4:24)
17. Mengapa Alkitab memandang poligami sebagai perzinahan, demikian pula menikahi budak-budak perempuan di samping mempunyai istri yang sah?
18. Mengapa Yesus tidak menghukum perempuan yang berzinah yang dibawa orang kepada-Nya dengan hukuman rajam batu?
19. Manakah satu-satunya ayat dalam Qur’an yang mengklaim bahwa kedua tangan harus dipotong sebagai hukuman untuk pencurian?
20. Bagaimanakah Syariah berkontradiksi dan menghilangkan sebagian dari ayat Qur’an ini?
21. Bagaimanakah para ahli hukum Muslim mempersulit pembuktian tindak pencurian?
22. Seberapa besar nilai barang curian sehingga hukuman-hukuman yang disebutkan Qur’an harus dilaksanakan?
23. Berapa banyak saksi mata yang harus dihadirkan untuk membuktikan tindak pencurian, sehingga si pencuri dapat dihukum?
24. Bagaimanakah Iran membatasi hukuman amputasi tangan atau kaki?
25. Mengapa banyak orang Muslim mengatakan bahwa mencuri bukanlah dosa namun jika tertangkap basah mencuri adalah dosa yang sesungguhnya?
26. Kapankah kesaksian seorang saksi mata Kristen menjadi tidak sah dan ditolak mentah-mentah, dan apakah artinya hal ini?
27. Apakah prinsip dasar dalam melaksanakan retribusi?
28. Mengapa Muhammad mengatakan bahwa retribusi adalah kehidupan untukmu? (Sura 2:179)
29. Bagaimanakah retribusi dipandang sebagai sesuatu yang telah ditakdirkan dalam Islam?
30. Mengapa membunuh seorang Muslim adalah hal yang sangat dilarang, kecuali dalam kasus pembunuhan?
31. Ayat-ayat manakah yang menggambarkan bahwa membalas dendam adalah kewajiban seseorang?
32. Apakah perbedaannya jika seorang non-Muslim yang dibunuh? Bagaimanakah kejahatan ini dihukum?
33. Apakah yang diperintahkan oleh Sura 5:45 dan jalan meloloskan diri yang mana yang diijinkan untuk terhindar dari balas dendam ini?
34. Regulasi manakah dari aturan penghukuman Iran yang bagi anda kelihatannya sangat tidak masuk akal?
35. Apakah makna uang darah dalam aturan-aturan mengenai penghukuman dalam Islam? (Sura 4:92)
36. Apakah nilai uang darah bagi seorang Muslim dewasa yang terbunuh oleh karena kecelakaan/tidak sengaja?
37. Mengapa nilai uang darah bagi seorang wanita Muslim yang terbunuh hanya separuh dari uang darah untuk seorang pria?
38. Apakah artinya uang darah untuk orang Yahudi atau orang Kristen hanyalah sepertiga dari nilai uang darah untuk seorang pria Muslim?
39. Siapakah yang harus membayar uang darah jika orang yang bersalah itu tidak dapat membayarnya?
40. Mengapa sulit bagi seorang ahli bedah jika pasiennya meninggal saat operasi dilakukan atau mengalami kerusakan/cacat permanen karena operasi?
41. Kasus-kasus manakah yang bagi anda sangat tidak masuk akal, dimana hanya separuh dari uang darah yang harus dibayarkan?
42. Dalam kasus-kasus apakah hanya sepertiga uang darah yang dibayarkan karena mencederai seorang Muslim?
43. Bagaimanakah Yesus mengalahkan hukum retribusi?
44. Seberapa sering dalam sehari kita harus mengampuni kesalahan-kesalahan saudara kita yang mengusik kita?
45. Bagaimanakah Qur’an menunjukkan bahwa minum anggur dan alkohol dipandang sebagai tindak kriminal walaupun Muhammad pada awalnya mengijinkan minum minuman semacam itu?
46. Mengapa seorang yang meninggalkan Islam harus dibunuh walaupun Qur’an tidak menuntut agar ia dibunuh?
47. Apakah hukuman-hukuman utama untuk seorang yang murtad seperti yang digambarkan dalam Qur’an?
48. Apakah prasyarat untuk menghukum mati seorang Muslim yang Murtad?
49. Bagaimanakah seorang wanita Muslim harus diperlakukan jika ia meninggalkan Islam?
50. Apakah hukuman bagi seorang Muslim yang masih di bawah umur jika ia meninggalkan Islam?
51.Bagaimanakah orang munafik harus dihukum jika mereka berpura-pura menjadi orang Muslim untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (sebagai contoh dalam bentuk kontekstualisasi yang ekstrim)?
52. Apakah perbedaan-peerbedaan antara hukum Musa dan hukum Kristus dan hukum Muhammad?
53. Penghukuman-penghukuman islami manakah yang diberlakukan di negara anda, secara terbuka atau ditutup-tutupi?
Semua orang yang berpartisipasi dalam kuis ini diijinkan untuk menggunakan buku apa saja yang dipilihnya dan untuk bertanya pada orang yang dipercayainya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Kami menantikan jawaban tertulis anda termasuk alamat lengkap anda di surat atau surat elektronik anda. Kami mendoakan anda kepada Yesus, Tuhan yang hidup, agar Ia memanggil, mengutus, menuntun, menguatkan, melindungi dan menyertai anda setiap hari dalam hidup anda!
Dalam pelayanan-Nya,
Hamba-hamba Tuhan
Kirimkan jawaban anda ke:
GRACE AND TRUTH, P.O.Box 1806
70708 Fellbach, GERMANY
Atau melalui e-mail ke: info(at)grace-and-truth.net
1. Retribusi atau balas dendam telah ditakdirkan
Semua tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tubuh terluka atau kematian, berada di bawah hukum retribusi. Segera setelah darah tercurah, perbuatan dihukum dengan cara yang berbeda dari hukuman-hukuman terhadap kejahatan biasa. Disini pemikiran Semitis kuno mulai muncul, yaitu bahwa jiwa seorang manusia ada dalam darahnya, yang menjerit ke surga memohon pembalasan ketika ia telah dicurahkan. Jawaban Qur’an terhadap hal ini sangatlah jelas:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita (Sura 2:178a).
Hukuman untuk pembunuhan, bunuh diri dan melukai tubuh tidak dimaksudkan untuk merehabilitasi si penjahat namun langsung mengadakan retribusi dan balas dendam seperti yang diperintahkan Allah. Maka, tindakan balas dendam bukan hanya reaksi emosional atau tindakan membela kehormatan klan, melainkan dimengerti sebagai sebuah kewajiban yang telah ditakdirkan sejak kekekalan, yang harus digenapi. Orang yang tidak melakukan penebusan darah akan menjadi pihak yang bersalah, seperti dalam perkataan Musa: tanpa penumpahan darah tidak ada pengampunan (Ibrani 9:22)! Pengampunan tanpa penebusan akan menjadi dosa karena hukum menuntut retribusi!
Orang yang hidup dari klan si pembunuh, dengan status sosial yang sama dengan si korban harus dibunuh untuk setiap orang yang telah dibunuhnya. Seorang pria merdeka yang sehat untuk seorang pria merdeka yang sehat, seorang budak laki-laki yang adalah properti orang yang telah membunuh seorang budak, wanita merdeka atau budak untuk wanita yang merdeka atau budak. (Diskriminasi terhadap wanita merdeka dalam Qur’an sekali lagi menjadi jelas melalui fakta bahwa seorang wanita merdeka disebutkan bersamaan dengan budak wanita dan hanya setelah budak laki-laki).
Muhammad menyimpulkan pentingnya retribusi untuk komunitas religiusnya dalam hukum dasar:
Retribusi (al-qisas) adalah hidup bagimu (Sura 2:179).
Takut akan adanya balas dendam akan memaksa klan-klan untuk hidup bersama dalam damai. Hukum retribusi adalah salah satu elemen yang penting demi kedamaian, perlindungan dan keamanan di antara klan-klan Islam. Kebanyakan orang Muslim bukanlah individu yang terasing yang terpisah dari keluarga mereka, melainkan anggota-anggota dari sebuah klan yang telah meleburkan diri menjadi “kami” melalui hukum retribusi agar tetap hidup. Semua orang mempedulikan orang lain, baik diinginkan atau tidak.
2. Mata ganti mata, gigi ganti gigi
Qur’an memerintahkan retribusi yang setimpal dengan kerugian yang dialami seseorang atau suatu kelompok. Rasa sakit dan penderitaan tidak boleh lebih besar dalam tindakan balas dendam dibandingkan dengan luka atau pembunuhan yang telah dilakukan, dan juga tidak boleh lebih ringan dari kecelakaan atau bunuh diri. Hukum retribusi yang mendasar adalah: “Tepat dan setara” (= setimpal) dengan kejahatan yang telah dilakukan! Retribusi harus dilakukan sekali, tidak setengah-setengah:
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum kisas. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa (Sura 2:194b).
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu (Sura 16:126).
Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa (Sura 42:40).
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka (Sura 4:142).
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang serupa mengembangkan suatu kode kehormatan untuk hukum retribusi dalam Islam. Tidak seorangpun boleh menghukum orang lain dengan lebih berat, lebih kejam atau lebih memalukan daripada apa yang telah dialaminya, klannya atau bangsanya. Namun dalam realita, karena didominasi emosi, seringkali berbeda. Kekejaman dalam segala bentuk dipraktekkan oleh orang Muslim, seperti yang dilakukan orang lain, segera setelah darah mereka mendidih. Hukum menghimbau mereka untuk tetap waras, menahan diri dan hanya menggunakan tingkatan kekerasan yang sama dengan yang telah mereka derita – dan tidak kurang dari itu!
Malangnya, rantai retribusi telah berkembang dari kewajiban religius ini di banyak negara Islam, sehingga klan yang sedang panas hati saling berperang, membenci atau tidak saling berbicara satu sama lain selama beberapa dekade atau beberapa abad.
Di sebuah desa di pegunungan Libanon, anak-anak laki-laki Muslim pergi ke sebuah sekolah Protestan dan saling berjanji tidak akan pernah ambil bagian dalam balas-dendam klan abad pertengahan yang tidak masuk akal. Tapi ketika tiba Hari Raya Idul Fitri di akhir bulan Ramadan, paman salah seorang dari kedua anak laki-laki itu, yang ayahnya meninggal dalam sebuah kecelakaan, menantang keponakannya, “Bagaimana kamu bisa merayakan Idul Fitri jika kematian ayahmu belum dibalaskan?” Anak laki-laki itu bergegas pulang, mengambil senjata, membidik dan menembak ayah temannya, yang sedang duduk di balkon dan berbincang dengan teman-temannya. Anak yang membalas dendam itu naik motornya dan bergegas pergi ke kantor polisi, menyerahkan dirinya dan mengakui pembunuhan itu adalah masalah kehormatan, meminta perlindungan dan dipenjarakan selama 2 tahun. Ketika ia dibebaskan dua tahun kemudian, temannya berdiri di gerbang penjara. Ia mengeluarkan revolvernya dan menembak orang yang telah membunuh ayahnya: demi kehormatan, tindakan balas dendam! Ketika ia dibebaskan setelah 2 atau 3 tahun, hal yang sama akan menimpa dirinya!
Rantai balas dendam yang penuh kebencian memecah belah komunitas-komunitas desa dan bangsa-bangsa di Timur Dekat dengan adanya jurang yang dalam dan tidak kelihatan. Tindakan balas dendam dapat dilaksanakan bahkan setelah 20 tahun. Nampaknya ini tidak terhindarkan kecuali semua anggota klan bersepakat soal uang darah. Banyak orang Kristen di Asia dan Timur tidak mempedulikan hidup penuh damai dan pengampunan yang telah diberikan Kristus untuk mereka nikmati.
3. Perintah berkenaan dengan membunuh orang Muslim!
Siapapun yang membaca Qur’an akan menemukan beberapa bagian yang melarang Muslim untuk membunuh sesamanya orang Muslim. Beberapa diantara ayat ini, dipilih oleh para pengacara Syariah untuk menentukan hukuman retribusi, yaitu sebagai berikut:
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh mukmin (yang lain), kecuali karena tidak bersalah (tidak sengaja)...(Sura 4:92a).
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (Sura 4:93).
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah (Sura 4:29-30).
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya (Sura 5:32).
Pembunuh yang sengaja membunuh adalah seorang penjahat. Siapapun yang bertemu dengannya harus segera membunuhnya.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dialah orang yang mendapat pertolongan (oleh Allah) (Sura 17:33). (lihat juga Sura 6:151c)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar (Sura 17:31). (lihat juga Sura 6:151b).
Ayat ini mencakup aborsi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan. Tujuan yang tersembunyi dari hal ini adalah pertumbuhan populasi dunia Muslim melalui tingginya angka kelahiran.
Para pengacara mazhab-mazhab hukum Islam telah mengembangkan sebuah katalog hak, kewajiban dan hukuman berdasarkan ayat-ayat ini, yang mencakup pembunuhan yang disengaja, membunuh karena terpaksa, upaya pembunuhan yang gagal dan pembunuhan yang dapat dibenarkan yang dilakukan pihak yang membalas dendam atau dalam Perang Suci (§ 204). Paragraf-paragraf individu berdasarkan codex kriminal Iran mengilustrasikan penerapan modern dari hukum Islam.
Setelah terjadi pembunuhan yang disengaja, si pembalas dendam dapat diberi otoritas oleh imam untuk membunuh si pembunuh atau pihak yang telah menyebabkan kecelakaan itu (§ 205).
Jika seorang pria Muslim membunuh seorang wanita Muslim dengan sengaja, seorang dari klan wanita itu dengan hak untuk membalas darahnya harus membayar kepada si pembunuh setengah dari uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria (karena dalam Islam wanita hanya dihargai separuh dari nilai seorang pria, tetapi si pembunuh yang harus dibunuh bernilai dua kali lipat dari wanita yang dibunuhnya (§ 209)!
Jika beberapa orang Muslim bersama-sama membunuh seorang Muslim, orang yang berhak untuk membalas dapat memperoleh hak untuk membunuh semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, namun pertama-tama harus membayar sebagian dari uang darah karena pembalasannya lebih mahal dari pembunuhan yang mereka lakukan terhadap satu orang (§ 212 dan 213).
Pembunuhan yang disengaja dapat tidak diadili oleh karena pengakuan si pembunuh atau kesaksian dua saksi mata (§ 232 dan 237).
Dalam kasus-kasus dugaan pembunuhan yang disengaja yang masih belum dapat dibuktikan, perbuatan itu akan diteruskan dengan mengucapkan 50 sumpah. Orang yang mengucapkan sumpah itu harus dihubungkan dengan penuntut umum dan orang-orang dewasa. Jika hanya ada kurang dari 50 orang yang diijinkan untuk bersumpah, setiap orang diantara mereka dapat mengucapkan sumpah lebih dari satu kali, hingga kesemuanya berjumlah 50. Tetapi jika tidak ada orang dari klan penuntut umum yang dapat dihadirkan, maka si penuntut umum dapat mengucapkan 50 sumpah, sekalipun ia seorang wanita (§ 248).
Suatu pembunuhan yang disengaja tunduk kepada hukum retribusi. Namun hal ini dapat diubah menjadi pembayaran uang darah, yang dapat lebih banyak jumlahnya atau lebih sedikit daripada harga seorang pria, dengan kesepakatan antara si pembalas dendam dengan si pembunuh.
4. Pembunuhan orang non-Muslim
Barangsiapa merenungkan ayat-ayat yang disebutkan di atas, dan hukum yang dibuat berdasarkan ayat-ayat itu, akan menemukan bahwa perintah mengenai pembunuhan hanya berlaku untuk orang Muslim saja. Tapi bagaimana dengan orang Yahudi, Kristen, penganut animisme dan orang-orang tidak beriman yang dilindungi di negara-negara Islam? Bagi orang Yahudi dan Kristen yang tinggal di negara-negara Islam, yang berada di bawah perlindungan Islam (Ahl al-Dhimmah), ada semacam jaminan untuk hidup dan jaminan atas properti mereka. Namun segera setelah mereka terlibat dalam sebuah konflik, kecelakaan atau dugaan pembunuhan, kesaksian 2 orang Muslim akan membatalkan kesaksian semua orang Yahudi dan Kristen, sekalipun jelas-jelas mereka benar. Seorang Muslim yang membunuh seorang Yahudi atau Kristen seringkali tidak dihukum mati, dalam kasus yang paling buruk ada sanksi simbolis. Diskriminasi terhadap orang Yahudi, Kristen dan kelompok minoritas lainnya dalam hidup islami sehari-hari dirasakan sangat berat, walaupun secara teoritis regulasi-regulasi spesial menjamin kebebasan pribadi bagi mereka.
Situasi yang dialami para animis, penyembah berhala, kaum pagan dan orang-orang tidak beriman atau agama-agama suku seperti yang ditemukan di sejumlah besar kelompok di Afrika atau Asia sangat berbeda. Perintah Allah yang tidak dibatasi, yang muncul 5 kali dalam Qur’an berlaku atas mereka:
Bunuhlah mereka dimana saja kamu menemukan mereka! (Sura 2:191 [dua kali]; 4:89, 91; 9:5).
Perintah Allah unutk membunuh tidak untuk pelanggar hukum tetapi untuk hukum perang Islam. Pada akhirnya, membunuh orang-orang yang tidak beriman adalah tindakan balas dendam karena kaum animis tidak dengan sukarela menerima Islam. Namun segera setelah mereka memeluk Islam mereka juga hidup di bawah hukum perlindungan dalam hukum kriminal Islam.
Jika syariah diperkenalkan sebahagian atau seutuhnya di Nigeria atau negara-negara Afrika Barat lainnya, itu dapat berarti bahwa 40% populasi Kristen akan didiskriminasi. Sangat mungkin terjadi perbudakan akan berkembang lagi atau 20% populasi animis di Afrika Barat akan dibunuh. Itu berarti bahwa wilayah selatan Gurun Sahara akan dipaksa untuk memutuskan menerima Islam atau mati, mengingat hanya inilah pilihan yang ada untuk kaum animis menurut Qur’an. Orang-orang Muslim yang bijak akan berusaha menghindari kaum fundamentalis sehingga Syariah hanya diperkenalkan sedikit demi sedikit, sehingga tidak ada gelombang protes dari Amerika dan Eropa.
5. Retribusi untuk cedera dan kehilangan lengan
Retribusi dan pembalasan berdarah tidak hanya berkaitan dengan kematian si korban tapi juga orang yang cedera, apakah itu disengaja maupun karena kecelakaan. Segera setelah darah tercurah maka retribusi harus terjadi.
Dan Kami telah tetapkan bagi mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya (Sura 5:45).
Sejalan dengan hukum dasar ini, hukum kriminal Iran berbunyi:
Apabila lengan seseorang dipotong dengan sengaja atau ada yang cedera karena disengaja atau karena kesalahan, ia akan memperoleh hak dari penguasa untuk menuntut cedera yang persis sama agar dialami oleh orang yang telah mencederainya sebagai retribusi.
Tangan yang dipotong harus mempunyai kondisi yang sama persis, demikian pula dengan posisi awal saat tangan itu dipotong. Retribusi itu mungkin tidak akan mengakibatkan kematian bagi orang yang pertama-tama telah mencederai. Tindakan balas dendam tidak boleh lebih menyakitkan daripada penghukuman (§ 272).
Jika pengemudi kendaraan menabrak seorang pejalan kaki sehingga kakinya harus diamputasi, orang yang cedera itu dapat menuntut agar kaki si pengemudi itu juga diamputasi; kaki yang sama dengan kakinya. Tetapi jika kaki pengemudi itu mempunyai radang (gangrene), maka luka itu pertama-tama harus disembuhkan sebelum kakinya dipotong.
Cedera yang harus dibuat sebagai tindak retribusi harus berada pada posisi yang sama dan ukuran yang sama pula dengan cedera yang pertama, demikian pula kedalaman lukanya harus sama. Kadangkala pinggiran luka yang pertama harus diukur sehingga si pembalas dendam tidak membuat luka yang lebih besar atau lebih kecil (§ 276 dan 279).
Oleh karena udara panas atau dingin dapat mengakibatkan luka menjadi infeksi, retribusi hanya dapat dilangsungkan pada cuaca yang sedang-sedang saja. Orang yang menyebabkan cedera yang pertama tidak boleh menderita sakit yang lebih besar daripada yang telah dilakukannya (§ 281 dan 282).
Jika seorang pria bermata satu mengendarai sepeda lalu mencederai pejalan kaki sehingga ia kehilangan satu matanya, si pejalan kaki yang cedera itu berhak untuk menuntut agar mata si pengendara sepeda yang masih ada untuk dicungkil (§ 283).
Jika seorang Muslim memotong bagian dari telinga seorang Muslim lainnya, lalu dengan segera menyambungkannya lagi, hak untuk retribusi tetap ada (§ 287).
Jika seseorang melukai hidung orang lain, orang yang cedera itu dapat menuntut retribusi sekalipun orang yang telah mencederainya itu mengalami gangguan dalam mencium bau-bauan (§ 289).
Jika seseorang memotong lidah orang lain atau bibirnya, retribusi yang dilakukan harus mempunyai kesamaan posisi dan tingkatan (§ 290).
Jika seorang Muslim merontokkan gigi orang lain (sebagian atau semuanya) retribusinya pun harus sama persis (§ 291).
Daftar horor ini dapat terus berlanjut menurut mazhab hukum Sunni. Hal itu berkaitan dengan pemahaman Islam terhadap mata ganti mata, gigi ganti gigi!
6. Membayar uang darah alih-alih retribusi
Syukurlah Muhammad telah menyadari bahwa kemurahan duniawi akan menemukan jalannya baik untuk menggenapi hukum dan untuk membengkokkannya. Muhammad adalah seorang pengusaha dan telah mengadopsi regulasi Semitis kuno mengenai uang darah kepada Islam, dan ia menyebutnya: “kemurahan Allah” bagi orang-orang Muslim.
Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (Sura 4:92).
Ayat-ayat ini berkaitan dengan uang darah dan untuk menebus orang yang telah dicederai, dimana orang yang mengakibatkan cedera itu harus membayar kepada keluarga untuk cedera yang tidak disengaja atau kematian yang tidak disengaja (§ 295).
Dalam beberapa kasus, bahkan pembunuhan atau cedera yang tidak disengaja, retribusi dapat dilakukan dalam bentuk uang darah, jika keluarga dari si terbunuh atau orang yang cedera itu menyepakatinya secara tertulis. Tetapi seandainya seorang lajang anggota dari klan itu tidak setuju, kesepakatan itu sia-sia dan tindak retribusi harus dilakukan (§ 257).
Jumlah uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria dewasa sama bagi kelompok Sunni dan Syiah. Klan yang terlibat dapat memilih antara beberapa kemungkinan pembayaran. Untuk seorang pria Muslim yang sehat, jumlah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
100 unta yang sehat dan tidak belang dan yang cukup diberi makan atau
200 sapi yang sehat dan tidak bercacat yang cukup diberi makan;
1000 domba yang sehat dan tidak bercacat;
200 jubah Yaman yang sempurna;
1000 dinar otentik, masing-masing seberat 3.6 gram emas (§ 297).
Uang darah bagi seorang wanita dalam kasus pembunuhan yang disengaja adalah separuh dari uang darah untuk pria (§ 300). Regulasi ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan terhadap wanita yang didukung oleh hukum.
Uang darah untuk orang Yahudi atau orang Kristen yang terbunuh adalah sepertiga dari uang darah untuk seorang pria Muslim. Namun apakah kemudian dibayarkan atau tidak, itu adalah masalah lain lagi!
Jika seseorang tidak mampu membayar uang darah, klannya harus membayarkan untuknya. Ini terutama melibatkan orangtua dari orang yang menyebabkab cedera dan kerabatnya dari pihak ayahnya berdasarkan hak waris mereka (§ 307).
Jika seorang dokter menyebabkan kematian pasien yang dirawatnya, maka ia bertanggung-jawab sekalipun si pasien memberikan persetujuan secara verbal terhadap pengobatan yang dilakukan dokter itu (§ 310).
Jika seseorang mengangkut sebuah beban, lalu menjatuhkannya menimpa orang lain dan orang itu cedera atau mati, orang yang membawa beban itu atau klannya bertanggungjawab untuk membayar uang darah (§ 324). Klannya adalah penjamin akhir bagi pembayaran uang darah.
7. Jumlah uang darah yang harus dibayar
Jumlah penuh yang harus dibayarkan jika terjadi kasus-kasus seperti berikut ini:
Jika rambut atau janggut dicukur/dicabut sedemikian rupa sehingga tidak dapat tumbuh kembali (§ 368);
Jika kedua mata yang sehat seseorang “dihancurkan” (§ 375);
Jika hidung atau lubang hidung seseorang dipotong (§ 380);
Jika kedua telinga dipotong (§ 386);
Jika bibir atau lidah yang sehat dipotong (§ 391 dan 396);
Jika satu gigi dicabut atau bagian yang kelihatan dipatahkan (§ 408 dan 410) (misalnya dalam kecelakaan lalu lintas)!
Jika leher seseorang menjadi bengkok akibat cedera (§ 412);
Jika rahang seseorang dipatahkan (§ 415);
Jika kedua tangan diamputasi mulai dari pergelangan tanpa alasan (§ 418);
Jika seseorang kehilangan kesepuluh jari tangannya atau kesepuluh jari kakinya dalam sebuah kecelakaan (§ 424);
Jika tulang belakang cedera dan kaki menjadi lumpuh (§ 430 dan 432):
Jika kedua testikel dipotong pada waktu bersamaan (§ 435);
Jika kedua tulang belikat dipatahkan (§ 438);
Jika pendengaran kedua telinga (§ 449), penglihatan kedua mata (§ 457) dan indra penciuman dihancurkan (§ 462).
Berbagai cedera yang disebutkan di atas yang terjadi pada seorang wanita menuntut separuh pembayaran uang darah dari jumlah uang darah yang harus dibayarkan untuk seorang pria Muslim yang sehat (§ 301). Jika orang yang terluka adalah seorang Kristen atau Yahudi, maka hanya 33% dari jumlah penuh yang harus dibayarkan.
8. Kasus-kasus khusus
Sepertiga dari uang darah harus dibayarkan:
Jika janggut seseorang tidak tumbuh kembali oleh karena tindak perawatan medis atau cedera (§ 368c).
Separuh dari uang darah harus dibayarkan jika kelopak mata bagian bawah (karena kecelakaan atau perawatan medis) harus diangkat. Sepertiga harus dibayarkan untuk kelopak mata bagian atas (§ 379).
Jika satu lubang hidung dirusak, sepertiga uang darah harus dibayarkan (§ 384), untuk pemotongan ujung hidung, separuh uang darah harus dibayarkan (§ 385).
Jika cuping telinga dipotong, sepertiga dari jumlah penuh harus dibayarkan untuk satu cuping telinga, sekalipun orang yang cedera itu telah menyambungkannya kembali (§ 287 dan 388).
Jika gigi susu seorang anak dirontokkan sehingga gigi permanen tidak tumbuh, jumlah penuh uang darah harus dibayarkan. Tapi jika gigi permanen/dewasa tumbuh maka uang darah untuk gigi susu yang tanggal adalah satu ekor unta (§ 409).
Jika tulang lengan atau kaki dipatahkan, uang darah yang harus dibayarkan adalah seperlima dari nilai tulang itu (§ 442).
Pembayaran-pembayaran berikut harus dilakukan untuk cedera di kepala atau wajah:
Untuk luka gores yang tidak berdarah – seekor Unta;
Untuk luka gores yang menyebabkan kerusakan minor pada daging – dua ekor Unta;
Untuk luka yang dalam – tiga ekor Unta;
Untuk luka yang sampai ke tulang – empat ekor Unta;
Untuk luka sampai ke daging dan tulang – lima ekor unta;
Untuk tindakan mematahkan ujung tulang sekalipun tidak terlihat adanya luka – sepuluh ekor Unta;
Untuk cedera yang hanya bisa ditangani dengan meluruskan tulang (misalnya keseleo) – limabelas Unta;
Untuk cedera di kepala yang mencapai tengkorak – sepertiga uang darah atau 33 unta;
Untuk cedera di perut, dada, punggung atau samping oleh karena suatu benda – sepertiga dari jumlah penuh;
Jika benda yang menyebabkan cedera menusuk dan keluar dari bagian yang lain, dua per tiga dari jumlah penuh harus dibayarkan. Ini termasuk peluru senjata (§ 482);
Jika janin dibunuh, jumlah penuh uang darah harus dibayarkan untuk janin laki-laki; separuh untuk janin perempuan dan seperempat untuk hermaphrodit (§ 487/6).
Jika seorang wanita menggugurkan kandungannya dan janinnya mati atau gugur, ia harus membayar uang darah kepada ayah janin itu berdasarkan tahap perkembangan janin, tapi ia sendiri tidak menerima uang cedera (§ 489).
Daftar cedera dan kerusakan dapat dibaca secara terperinci dalam hukum kriminal Iran. Orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, menyerang seseorang secara fisik ketika sedang bertengkar, tindakan kesengajaan, harus membayar sejumlah besar uang darah. Jika pembayaran itu tidak dilakukan, retribusi akan dilaksanakan, yang tidak boleh melebihi ukuran luka yang pertama, rasa sakitnya dan konsekuensinya.
9. Retribusi dan balas dendam dibatalkan melalui Yesus Kristus
Tuhan dan Juruselamat kita mematahkan dan mengalahkan keharusan melakukan retribusi. Ia berkata:
38 Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. 39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. (Matius 5:38-39).
43 Kamu telah mendengar firman: Kasihilah sesamamu manusia dan bencilah musuhmu. 44 Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. 45 Karena dengan demikianlah kamu menjadi anak-anak Bapamu yang di sorga, yang menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik dan menurunkan hujan bagi orang yang benar dan orang yang tidak benar. (Matius 5:43-45).
Yesus Kristus tidak hanya dengan tegas melarang balas dendam dalam bentuk apapun atau retribusi, tetapi juga mengambil semua kejahatan kepada diri-Nya dan mengalahkannya melalui iman-Nya, kasih dan pengharapan dalam pengorbanan-Nya di salib.
Yesus mati menggantikan semua orang berdosa dan penjahat. Ia menggenapi semua tuntutan hukum untuk penebusan, penumpahan darah dan retribusi. Penghakiman untuk semua tindak ketidakadilan diberlakukan kepada-Nya. Dia-lah pengganti kita – tapi juga pengganti untuk musuh kita! Ia telah memadamkan murka Tuhan, menderita penghukuman kita dan membayar hutang kita. Darah-Nya adalah penebusan kita. Sejak itu kita telah bebas dari keharusan untuk membalas dendam dan retribusi.
Kita mempunyai hak dan kewajiban untuk mengampuni semua kesalahan musuh kita. Kita harus mengasihi mereka sebagaimana Yesus mengasihi kita dan mereka dengan setara.
21 Kemudian datanglah Petrus dan berkata kepada Yesus: "Tuhan, sampai berapa kali aku harus mengampuni saudaraku jika ia berbuat dosa terhadap aku? Sampai tujuh kali?" 22 Yesus berkata kepadanya: "Bukan! Aku berkata kepadamu: Bukan sampai tujuh kali, melainkan sampai tujuh puluh kali tujuh kali (Matius 18:21-22). (Lihat juga: Lukas 17:4; Efesus 4:32)
14 Karena jikalau kamu mengampuni kesalahan orang, Bapamu yang di sorga akan mengampuni kamu juga. 15 Tetapi jikalau kamu tidak mengampuni orang, Bapamu juga tidak akan mengampuni kesalahanmu." (Matius 6:14-15)
Rasul Paulus berkata: 19 Saudara-saudaraku yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Tuhan, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hak-Ku. Akulah yang akan menuntut pembalasan, firman Tuhan. 20 Tetapi, jika seterumu lapar, berilah dia makan; jika ia haus, berilah dia minum! Dengan berbuat demikian kamu menumpukkan bara api di atas kepalanya. 21 Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan! (Roma 12:19-21).
Kita bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang telah memerdekakan kita dari desakan untuk membalas dendam dan retribusi dan telah memberikan kita hak istimewa untuk mengampuni dengan seutuhnya dan kekuatan untuk mengasihi musuh-musuh kita!
III. Hukuman untuk minum minuman yang memabukkan
Dalam Qur’an ada pengembangan spesial berkenaan dengan hukum kriminal untuk minum anggur. Pada awalnya, Muhammad mengatakan bahwa anggur mengandung keburukan dan kebaikan:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi (maisar). Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Sura 2:219).
Kemudian Muhammad melarang orang Muslim yang mabuk untuk turut bersembahyang/sholat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (Sura 4:43).
Pada akhirnya, Muhammad secara tegas melarang minum anggur jenis apapun:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu) dari mengerjakan pekerjaan itu) (Sura 5:90-91).
Para pakar hukum Islam di berbagai mazhab Syariah telah mengembangkan berbagai hukum dari ketiga ayat Qur’an ini. Hukum Iran memuat klausa-klausa berikut ini:
Minum minuman yang memabukkan dalam jumlah yang sedikit atau banyak, apakah minuman itu memabukkan atau tidak, apakah murni atau sudah dicampur, akan dihukum dengan hukuman hadd. Anggur dan bir juga dilarang.
Si peminum harus mengaku dua kali bahwa ia telah minum anggur atau dua orang Muslim yang baik, yang kesaksiannya bersepakat soal tempat dan waktu, harus bersaksi bahwa ia telah minum anggur.
Hukuman untuk minum-minum sama bagi pria dan wanita, 80 kali cambukan. Non-Muslim hanya dihukum 80 cambukan apabila mereka minum minuman yang memabukkan di depan umum.
Hukum cambuk baru dilaksanakan apabila si peminum sudah sadar dari mabuknya.
Barangsiapa yang telah berulangkali dihukum karena minum-minum harus dibunuh setelah hukuman yang ketiga kalinya.
Tapi jika si peminum menunjukkan penyesalan karena minum alkohol sebelum para saksi mata bersaksi terhadapnya, ia tidak akan dicambuk!
IV. Hukuman karena meninggalkan Islam
Qur’an tidak memberikan pernyataan yang jelas mengenai hukuman bagi seorang Muslim yang meninggalkan Islam. Kelompok Hanbali mengutip 7 ayat Qur’an untuk mendukung hukum mereka, golongan Salafiah hanya mengkategorikannya sebagai saru, dan Hanafiah serta Malakiah tidak mengutip apapun! Ini berarti bahwa dasar hukum Qur’an untuk menghukum seorang yang murtad itu lemah.
1. Beberapa definisi Qur’an untuk meninggalkan iman:
Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya. Mereka kekal di dalam laknat itu; tidak akan diringankan siksa dari mereka dan tidak (pula) mereka diberi tangguh (Sura 2:161-162).
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (Sura 2:217c).
Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (Sura 4:137).
Katakanlah kepada orang-orang kafir itu:”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunah (Allah terhadap) orang-orang dahulu” (Sura 8:38).
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa (Sura 9:66).
Barangsiapa yang kafir kepada Alah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar (Sura 16:106).
Mereka itu orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kafir terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat (Sura 18:105). (Salafiah)
Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan) niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi” (Sura 39:65).
Barangsiapa membaca kedelapan ayat Qur’an ini yang telah dipilih oleh para anggota mazhab hukum Hanbali, demikian pula ayat-ayat Qur’an lainnya, maka ia akan menemukan prinsip-prinsip berikut ini:
Allah telah mengutuk orang-orang yang berpaling. Murka-Nya ada atas mereka (Sura 2:161, 3:87; 16:106 dll).
Amal mereka akan sia-sia pada penghakiman terakhir (Sura 2:217; 18:105; 39:65 dll).
Allah tidak akan mengampuni mereka lagi atau memberi tuntunan kecuali mereka kembali kepada Islam (Sura 3:89-90; 4:137; 8:38, dll).
Penghukuman untuk mereka menanti di neraka (Sura 2:162, 217; 3:88; 16:106 dll).
Pernah Qur’an menyatakan:
Kemunafikan dalam bentuk menyangkali Islam diijinkan dalam keadaan krisis (Sura 16:106).
Orang yang berpaling akan mengalami kematian yang wajar (sura 2:217c).
Orang-orang tertentu yang berpaling dan memerangi Muhammad telah dihukum di dalam hidup di dunia ini (Sura 9:66).
Qur’an sama sekali tidak menyatakan bahwa orang yang berpaling dari Islam harus diadili, dihukum dan dieksekusi! Tidak ada dasar legal untuk hukuman seperti itu di dalam Qur’an.
2. Hadith-hadith yang dipertanyakan
Oleh karena tidak ada kasus yang jelas di dalam Qur’an yang menceritakan adanya orang Muslim yang berpaling dari Islam lalu dihukum, para pakar hukum Islam berusaha mencari alasan untuk menghakimi mereka dalam tradisi-tradisi (hadith) Muhammad. Mereka menemukan dua Hadith yang lemah dan tidak terlalu mendukung.
Yang pertama berasal dari ‘Auza’l yang mengklaim bahwa Muhammad berkata: membunuh seorang pria Muslim adalah ilegal kecuali dalam 3 kasus: oleh karena perzinahan, dalam kasus retribusi (nyawa ganti nyawa) dan jika ia meninggalkan agamanya atau komunitas religiusnya.
Tradisi lemah kedua datang dari ‘lkrima Maula b. Abbas yang mengklaim bahwa Muhammad menyatakan: “Bunuhlah orang yang mengganti agamanya!”
3. Definisi murtad
Para pakar dari keempat mazhab hukum telah mengumpulkan sebuah daftar panjang berkenaan dengan kedua Hadith ini dan ayat-ayat Qur’an yang telah disebutkan di atas, dalam mana mereka berusaha mendefinisikan siapa yang meninggalkan Islam, hukuman apa yang harus dijatuhkan padanya dan bagaimana ia harus dihukum.
Seorang Muslim akan dianggap telah berpaling dari Islam ketika ia menyatakan bahwa ada sesembahan lain selain Allah (misalnya Bapa, Putra dan Roh Kudus). Seorang Muslim yang mengakui hal ini bukan hanya telah meninggalkan Islam, namun juga telah melakukan penghujatan yang terbesar. Ini juga berlaku pada seorang Muslim yang mengklaim bahwa Allah telah diciptakan seperti material atau substansi lainnya atau bahwa Ia mempunyai suatu bentuk tertentu.
Orang Muslim yang meragukan Qur’an atau sebagiannya atau salah satu dari 78.090 kata di dalamnya, atau dengan sengaja merusak atau membakar Qur’an, atau meletakkannya di tanah yang kotor, atau membacanya dengan jari yang kotor akan dianggap telah berpaling dari Islam.
Setiap Muslim yang bersaksi tentang nabi yang baru setelah Muhammad, mengutuk Muhammad, berbicara dengan nada merendahkannya, menyebutkan kelemahan fisiknya atau penyakitnya, atau di depan umum meragukan tingkat pengetahuannya atau hikmatnya, dianggap telah meninggalkan Islam.
Setiap Muslim yang meragukan hukum Syariah yang berdasarkan ke-4 mazhab ortodoks, menolak salah satu dari hukum tersebut, yang telah disepakati bersama oleh ke-4 mazhab, atau mendeklarasikan sesuatu yang telah dilarang menjadi hal yang diijinkan, dipandang sebagai orang yang murtad.
Barangsiapa mengejek para malaikat sebagai utusan-utusan Allah, meragukan pesan mereka atau mengolok-olok mereka – orang yang bersaksi adanya kemungkinan perpindahan jiwa-jiwa atau mengklaim bahwa dunia akan eksis selamanya dan dengan demikian menyangkali kebangkityan orang mati, akan dipandang sebagai orang yang murtad.
Berbagai mazhab hukum mempunyai daftar panjang yang bersifat relatif pada masa itu, dan memberikan definisi yang tidak terhitung banyaknya mengenai siapa yang sesungguhnya telah meninggalkan Islam dan bagaimana ia harus dihukum.
4. Penghukuman dan eksekusi orang yang meninggalkan Islam
Keempat mazhab hukum sepakat bahwa seorang yang murtad dari Islam, apakah ia seorang merdeka atau budak, hanya dapat dihukum apabila ia mengakui penolakan finalnya terhadap Islam di hadapan hakim, atau 2 orang Muslim yang dapat dipercayai memberi kesaksian mengenai kenyataan ini.
Oleh karena di banyak negara Islam, meninggalkan Islam dipandang sebagai tindak pengkhianatan yang tertinggi terhadap komunitas Islam (umma) dan negara Islam, berdasarkan hukum Islam, orang yang murtad itu tidak perlu diberikan suatu periode waktu tertentu untuk mengubah pendiriannya sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun karena pola dari ke-6 artikel iman Islam dan keberagaman hukum Islam (Syariah) dengan regulasi-regulasinya berkenaan dengan ibadah dan hidup sehari-hari yang memberikan kesempatan-kesempatan yang tak terhitung untuk mempertanyakan dan meragukan, hampir semua anggota mazhab hukum sepakat untuk memberikan si terhukum itu, apakah ia orang merdeka atau budak, waktu tiga hari untuk bertobat dan kembali kepada Islam. Dalam hari-hari itu ia kembali diajarkan dasar-dasar Islam.
Orang yang berpaling dari Islam, menyesali perbuatannya dan mengakui pengakuan iman Islam harus segera dibebaskan.
Jika ia, sebagai orang dewasa yang bertanggung-jawab, tetap pada pendiriannya, ia harus dipenggal oleh negara. Tetapi orang yang didiagnosa mengalami gangguan emosi tidak dapat dihukum.
Oleh karena banyak pemerintahan Islam liberal pada masa kini menolak melaksanakan hukum Syariah yang dipertanyakan itu, kaum fanatik dari Persaudaraan Muslim atau anggota-anggota keluarga yang konservatif, secara rahasia mengeksekusi orang-orang yang diketahui telah meninggalkan Islam. Eksekusi-eksekusi rahasia hanya mempengaruhi sejumlah kecil orang yang murtad, karena ikatan keluarga seringkali terbukti lebih kuat daripada fanatisme religius.
Anak-anak orang yang murtad diberikan kepada ibu mereka yang Muslim setelah orang yang murtad itu dihukum. Wanita itu juga berhak menceraikan suaminya yang murtad.
Jika murtadnnya seorang Muslim telah dikonfirmasi resmi oleh hakim Islam, berdasarkan pendapat kenyakan mazhab hukum, ia kehilangan semua propertinya, menjadi milik ahli warisnya atau negara. Ia juga kehilangan hak warisnya. Bila ia kembali kepada Islam sebelum eksekusi dan pertobatannya diterima, semua haknya dapat dipulihkan seakan-akan ia belum pernah murtad dari Islam.
Penghukuman seorang yang murtad atau orang munafik menjadikan amal baik mereka tidak sah dalam kekekalan. Orang-orang Muslim yang murtad hanya dapat mengharapkan hukuman kekal dan penderitaan pada hari penghakiman terakhir. Perbuatan baik apapun yang pernah dilakukannya untuk Allah, Islam atau diri sendiri akan menjadi sia-sia oleh karena kemurtadan mereka. Mereka dihitung sebagai kayu api di dalam neraka.
Jika seorang yang murtad mengakui Islam sebelum eksekusinya dilaksanakan, ia harus mengulangi ibadah haji ke Mekkah.
5. Hukuman untuk wanita Muslim yang meninggalkan Islam
Kelompok Malikiah, Salafiah dan Hanbali berpendapat bahwa seorang wanita Muslim atau gadis Muslim, apakah ia orang merdeka atau budak, yang dengan tanpa terpaksa menyangkali Islam, harus diperlakukan seperti pria Muslim yang meninggalkan Islam. Jika ia tidak bertobat setelah memikirkannya selama tiga hari dan tidak kembali kepada Islam, ia harus dipenggal dan kehilangan hak warisnya.
Tetapi kelompok Hanafiah menulis bahwa seorang wanita Muslim, baik orang merdeka atau budak yang menolak Islam, tidak boleh dibunuh. Muhammad melarang pembunuhan wanita dan anak-anak. Namun ia harus dikurung dan diberikan 39 cambukan setiap hari hingga ia kembali kepada Islam. Ia tidak mempunyai pilihan lain selain dengan segera mengakui Islam atau tidak diberi makan dan minum, dan dicambuk sampai mati. Ia akan dihancurkan dan dikembalikan kepada Islam dengan sukarela atau dengan paksaan.
Di negara-negara Islam liberal, seorang wanita Muslim yang murtad akan diceraikan oleh suaminya dan dibuang tanpa mendapatkan sokongan apapun. Anak-anaknya menjadi milik suaminya. Keluarganya sendiri pada umumnya tidak akan melindunginya lagi. Saudara-saudaranya yang fanatik akan memberinya ancaman mati, oleh karena ia dianggap telah merusak bisnis mereka.
6. Hukuman untuk seorang anak yang murtad
Seorang yang masih di bawah umur dapat dianggap sebagai orang Muslim oleh karena Ali b. Abi Talib diumumkan sebagai seorang Muslim oleh Muhammad ketika ia berusia 5 tahun.
Kelompok Hanafiah mengatakan bahwa seorang anak yang meninggalkan Islam tidak boleh dibunuh, melainkan harus dipaksa untuk kembali memeluk Islam. Segera setelah ia mencapai kematangan fisik dan kerohanian dan masih berkeras dengan kemurtadannya, ia harus dikurung. Semua rencana pernikahan harus dibatalkan. Ia kehilangan semua properti dan hak warisnya.
Kelompok Salafiah menekankan bahwa seorang anak harus menaati orang-tuanya dan harus dipaksa untuk kembali menerima Islam. Barangsiapa dilahirkan sebagai seorang Muslim tetaplah Muslim selamanya.
Tidak terhitung banyaknya anak di negara-negara Islam yang telah belajar berpikir secara liberal melalui sekolah-sekolah modern, buku-buku, film dan internet, yang menjalani kehidupan seakan-akan di neraka, seperti halnya orang-tua mereka yang konservatif atau liberal dalam konfrontasi antara kebebasan Barat dan hukum Islam. Fanatisme kaum fundamentalis Islam adalah usaha yang sangat keras untuk menjaga tradisi-tradisi Islam tetap aman dari sekularisme Barat.
7. Hukuman terhadap orang munafik (zandaqa)
Seorang non-Muslim yang berpakaian, berbicara dan bersikap seperti orang Muslim, tetapi hanya melakukannya sebagai sarana untuk berbisnis atau sebagai upaya penjangkauan dalam penginjilan, namun tidak meyakini Islam dalam hatinya, harus segera dibunuh.
Ia tidak perlu diberi waktu untuk bertobat dan sadar kembali. Kesempatannya hanyalah segera menerima Islam seutuhnya dan menolak agamanya yang terdahulu untuk selamanya. Jika tidak demikian, ia akan dibunuh. Para penginjil kontekstualisasi disebut sebagai “serigala-serigala Kristen yang berpakaian domba Muslim”, yang menipu orang-orang Muslim yang tidak tahu apa-apa. Secara eksplisit Qur’an menyatakan bahwa membawa orang untuk berpaling dari Islam adalah lebih buruk daripada pembunuhan (Sura 2:191, 193, 217; 8:39, dll).
8. Taurat dan Injil
Roh, yang memberi hidup telah memerdekakan kamu dalam Kristus dari hukum dosa dan hukum maut (Roma 8:2).
Dalam surat-suratnya, Rasul Paulus menyatakan bahwa hukum Musa atau Muhammad tidak dapat memperbaiki, mengubah atau menyelamatkan orang (Roma 3:20; Galatia 2:16, dll). Pada awalnya, hukum nampaknya membawa keteraturan dan pertolongan. Namun akhirnya, hukum akan menghukum orang yang tidak dapat menjalankan hukum dengan sepenuhnya (Galatia 3:10; Yakobus 2:10, dll).
Hukum Musa baik dan kudus (Roma 7:12). Muhammad mengambil banyak detil dari sana, sehingga ada yang menduga bahwa Islam adalah sebuah sekte Yahudi, dan hukum Muhammad adalah sebuah varian dari hukum Taurat.
Barangsiapa mulai membangun kebenaran dirinya sendiri dengan menaati hukum dan tetap jujur dengan dirinya sendiri akan dihancurkan oleh hukum. Hukum menghukum semua orang yang tidak dapat menaatinya dengan sepenuhnya. Hukum dari Sang Pencipta menghakimi kita semua dan tidak memberi apapun pada kita selain dari kematian dan Tuhan yang semakin menjauh (Ulangan 27:26).
Tetapi Yesus membawa hukum yang baru. Ia tidak menghapus hukum yang lama; melainkan Ia menggenapinya (Matius 5:17-18). Ia berkata:
Sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu harus saling mengasihi (Yohanes 13:34).
Ia membuat standar kasih-Nya sendiri untuk kasih kita. Yesus sendiri adalah hukum kita yang baru, sama seperti Muhammad menjadi standar bagi semua orang Muslim melalui Sunnah (hidupnya). Ini bukanlah dua agama yang saling bertentangan dalam Islam dan kekristenan, atau dua sistem hukum, tetapi dua tokoh. Namun demikian, Muhammad akan dinilai oleh standar Kristus sama seperti kita semua. Yesus mengajarkan:
Karena itu haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di sorga adalah sempurna (Imamat 19:2; Matius 5:48; Lukas 6:36).
Kita semua harus dihancurkan di hadapan keudusan kasih Kristus. Oleh karena kasih, di salib Ia telah mendamaikan kita dengan Tuhan dan hukum-Nya. Ia membenarkan kita dengan cuma-cuma (2 Korintus 5:19-21). Tuhan Yesus, Sang Inkarnasi kasih Tuhan, mengambil kutuk hukum kepada diri-Nya dan membebaskan kita demi hukum kasih-Nya. Pembersihan nurani kita dari semua dosa kita memberi kita hak untuk menerima Roh Kudus (Kisah Rasul 1:8; Roma 5:1,5, dll).
Tanpa salib Kristus, Roh Kudus tidak dapat dicurahkan kepada para pengikut Kristus. Roh Kudus adalah kuasa Tuhan yang mendorong kita untuk menaati hukum kasih Kristus (Roma 8:1-14). Yesus tidak hanya mewahyukan hukum yang baru, namun juga memberi kita hak dan kuasa untuk hidup dalam hukum-Nya. Roh Kristus adalah hidup kita, damai dan penghiburan kita. Islam tidak mengenal Roh Kudus yang masuk ke dalam orang Muslim. Muhammad menyangkali penyaliban Kristus (Sura 4:157) dan dengan demikian menyiapkan dirinya dan semua orang Muslim untuk penghukuman kekal, seperti yang jelas dikatakannya dalam Qur’an bahwa semua orang Muslim harus masuk neraka (Sura 19:71-72)!
Secara alamiah, orang Kristen tidak lebih baik daripada orang Muslim. Tetapi Yesus mengubah mereka seperti yang disaksikan Muhammad dalam ketakjuban di dalam Qur’an: Mereka mengasihi musuh mereka, mereka tidak sombong dan mengikuti Yesus dengan sungguh (Sura 3:55; 5:46, 82; 57:27, dll). Muhammad mengakui mujizat Kristus yang benar terjadi tetapi tidak memahami tujuannya. Ia melihat bahwa Yesus dapat mengubah orang-orang yang egois menjadi orang-orang yang penuh kasih, orang-orang yang tidak suci menjadi hamba-hamba yang suci dan orang-orang yang mementingkan diri sendiri menjadi orang-orang kudus yang murah hati, tidak melalui hukum yang menimbulkan ketakutan, tapi melalui Roh Kehidupan yang datang dari hati Yesus. Mengikuti Yesus menunjukkan ungkapan syukur untuk Golgota (1 Yohanes 4:19).
Barangsiapa mempelajari hukum kriminal Islam, dasar dan tujuannya, akan menjadi sangat tertekan dan sedih, karena itu merupakan usaha membabi-buta untuk mengontrol kejahatan manusia melalui hukum. Namun ini tidak membuahkan hasil, membawa kepada menipu diri sendiri dan melahirkan rasa bersalah. Hanyalah dia yang telah disalibkan merupakan jawaban terhadap Islam, seperti yang kita baca:
Sebab Elohim demikian mengasihi dunia ini, sehingga Dia mengaruniakan Putra-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak akan binasa, melainkan dapat memperoleh hidup yang kekal (Yohanes 3:16).
Paulus, Rasul bagi bangsa-bangsa, bersaksi mengenai penggenapan janji ini: kasih Elohim telah dicurahkan ke dalam hati kita melalui Roh Kudus yang dikaruniakan kepada kita (Roma 5:5b).
Rasul Yohanes menyimpulkan kebenaran-kebenaran ini dalam sebuah pernyataan dari pengalamannya: Elohim adalah kasih, dan siapa yang tetap tinggal di dalam kasih, dia tetap tinggal di dalam Elohim, dan Elohim di dalam dia (1 Yohanes 4:16).
K U I S
Pembaca yang kekasih!
Jika anda telah mempelajari buklet ini dengan seksama, anda akan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan mudah. Barangsiapa dapat menjawab 90% dari semua buklet yang berbeda dari seri ini dengan benar, dapat memperoleh sebuah sertifikat dari pusat kami mengenai:
Studi-studi Lanjutan
Dalam memahami akar-akar Qur’an mengenai Syariah Islam
Sebagai penyemangat untuk pelayanannya di masa depan bagi Kristus. Kami sangat menghargai jika anda mencantumkan referensi Qur’an dalam jawaban-jawaban anda.
1. Berapa banyak ayat dalam Qur’an yang berbicara mengenai hukuman bagi tindak kejahatan?
2. Mengapa Islam tidak dapat meniadakan hukuman-hukuman terhadap tindak kejahatan?
3. Apakah perbedaan antara penghukuman-penghukuman dalam Islam terhadap kejahatan secara umum dan penghukuman-penghukuman untuk kejahatan yang menumpahkan darah?
4. Apakah hukuman-hukuman untuk mengganggu kedamaian?
5. Mengapa mencobai seorang Muslim untuk meninggalkan Islam dipandang sebagai kejahatan yang lebih serius daripada pembunuhan?
6. Dalam Islam, kejahatan apakah yang dapat dihukum dengan penyaliban?
7. Ayat mana dalam Qur’an yang menyatakan bahwa setiap pria atau wanita yang bersalah karena melakukan perzinahan atau percabulan harus dicambuk, masing-masing mereka menerima 100 cambukan?
8. Dalam kasus-kasus apakah seorang pezinah harus dieksekusi?
9. Kapankah pria dan wanita yang berzinah harus dirajam batu?
10. Dalam kasus-kasus apakah 100 cambukan disarankan dalam hukum kriminal di Iran?
11. Mengapa dan bagaimana Qur’an mempersulit usaha mendapatkan bukti telah terjadi perzinahan?
12. Apa yang terjadi jika si penuduh tidak dapat membuktikan tuduhan-tuduhannya terhadap seorang pezinah?
13. Berapa banyak wanita Muslim yang diperlukan untuk menggantikan satu saksi pria Muslim dalam kasus perzinahan?
14. Apakah satu-satunya jalan keluar bagi seorang istri jika suaminya menuduhnya melakukan perzinahan?
15. Apa yang terjadi jika seseorang mengklaim bahwa anak laki-laki dari seorang Muslim bukanlah anaknya yang sah sedangkan ia tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi mata untuk mendukung pernyataannya?
16. Apakah artinya jika dikatakan bahwa kelompok Syiah mengijinkan adanya pernikahan sementara? (Sura 4:24)
17. Mengapa Alkitab memandang poligami sebagai perzinahan, demikian pula menikahi budak-budak perempuan di samping mempunyai istri yang sah?
18. Mengapa Yesus tidak menghukum perempuan yang berzinah yang dibawa orang kepada-Nya dengan hukuman rajam batu?
19. Manakah satu-satunya ayat dalam Qur’an yang mengklaim bahwa kedua tangan harus dipotong sebagai hukuman untuk pencurian?
20. Bagaimanakah Syariah berkontradiksi dan menghilangkan sebagian dari ayat Qur’an ini?
21. Bagaimanakah para ahli hukum Muslim mempersulit pembuktian tindak pencurian?
22. Seberapa besar nilai barang curian sehingga hukuman-hukuman yang disebutkan Qur’an harus dilaksanakan?
23. Berapa banyak saksi mata yang harus dihadirkan untuk membuktikan tindak pencurian, sehingga si pencuri dapat dihukum?
24. Bagaimanakah Iran membatasi hukuman amputasi tangan atau kaki?
25. Mengapa banyak orang Muslim mengatakan bahwa mencuri bukanlah dosa namun jika tertangkap basah mencuri adalah dosa yang sesungguhnya?
26. Kapankah kesaksian seorang saksi mata Kristen menjadi tidak sah dan ditolak mentah-mentah, dan apakah artinya hal ini?
27. Apakah prinsip dasar dalam melaksanakan retribusi?
28. Mengapa Muhammad mengatakan bahwa retribusi adalah kehidupan untukmu? (Sura 2:179)
29. Bagaimanakah retribusi dipandang sebagai sesuatu yang telah ditakdirkan dalam Islam?
30. Mengapa membunuh seorang Muslim adalah hal yang sangat dilarang, kecuali dalam kasus pembunuhan?
31. Ayat-ayat manakah yang menggambarkan bahwa membalas dendam adalah kewajiban seseorang?
32. Apakah perbedaannya jika seorang non-Muslim yang dibunuh? Bagaimanakah kejahatan ini dihukum?
33. Apakah yang diperintahkan oleh Sura 5:45 dan jalan meloloskan diri yang mana yang diijinkan untuk terhindar dari balas dendam ini?
34. Regulasi manakah dari aturan penghukuman Iran yang bagi anda kelihatannya sangat tidak masuk akal?
35. Apakah makna uang darah dalam aturan-aturan mengenai penghukuman dalam Islam? (Sura 4:92)
36. Apakah nilai uang darah bagi seorang Muslim dewasa yang terbunuh oleh karena kecelakaan/tidak sengaja?
37. Mengapa nilai uang darah bagi seorang wanita Muslim yang terbunuh hanya separuh dari uang darah untuk seorang pria?
38. Apakah artinya uang darah untuk orang Yahudi atau orang Kristen hanyalah sepertiga dari nilai uang darah untuk seorang pria Muslim?
39. Siapakah yang harus membayar uang darah jika orang yang bersalah itu tidak dapat membayarnya?
40. Mengapa sulit bagi seorang ahli bedah jika pasiennya meninggal saat operasi dilakukan atau mengalami kerusakan/cacat permanen karena operasi?
41. Kasus-kasus manakah yang bagi anda sangat tidak masuk akal, dimana hanya separuh dari uang darah yang harus dibayarkan?
42. Dalam kasus-kasus apakah hanya sepertiga uang darah yang dibayarkan karena mencederai seorang Muslim?
43. Bagaimanakah Yesus mengalahkan hukum retribusi?
44. Seberapa sering dalam sehari kita harus mengampuni kesalahan-kesalahan saudara kita yang mengusik kita?
45. Bagaimanakah Qur’an menunjukkan bahwa minum anggur dan alkohol dipandang sebagai tindak kriminal walaupun Muhammad pada awalnya mengijinkan minum minuman semacam itu?
46. Mengapa seorang yang meninggalkan Islam harus dibunuh walaupun Qur’an tidak menuntut agar ia dibunuh?
47. Apakah hukuman-hukuman utama untuk seorang yang murtad seperti yang digambarkan dalam Qur’an?
48. Apakah prasyarat untuk menghukum mati seorang Muslim yang Murtad?
49. Bagaimanakah seorang wanita Muslim harus diperlakukan jika ia meninggalkan Islam?
50. Apakah hukuman bagi seorang Muslim yang masih di bawah umur jika ia meninggalkan Islam?
51.Bagaimanakah orang munafik harus dihukum jika mereka berpura-pura menjadi orang Muslim untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu (sebagai contoh dalam bentuk kontekstualisasi yang ekstrim)?
52. Apakah perbedaan-peerbedaan antara hukum Musa dan hukum Kristus dan hukum Muhammad?
53. Penghukuman-penghukuman islami manakah yang diberlakukan di negara anda, secara terbuka atau ditutup-tutupi?
Semua orang yang berpartisipasi dalam kuis ini diijinkan untuk menggunakan buku apa saja yang dipilihnya dan untuk bertanya pada orang yang dipercayainya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Kami menantikan jawaban tertulis anda termasuk alamat lengkap anda di surat atau surat elektronik anda. Kami mendoakan anda kepada Yesus, Tuhan yang hidup, agar Ia memanggil, mengutus, menuntun, menguatkan, melindungi dan menyertai anda setiap hari dalam hidup anda!
Dalam pelayanan-Nya,
Hamba-hamba Tuhan
Kirimkan jawaban anda ke:
GRACE AND TRUTH, P.O.Box 1806
70708 Fellbach, GERMANY
Atau melalui e-mail ke: info(at)grace-and-truth.net
Murtadin- Tamu
Similar topics
» Dicari oleh Peradilan Islam, atas kejahatan mereka terhadap kaum Muslimin
» Orang Muslim Mengumumkan Jihad Terhadap Anjing Yang Ada Di Eropa
» Negara2 Islam sedang porak poranda oleh pembunuhan sesama Muslim. Aparat keamanan Suriah tewaskan 14 demonstran
» Antikristus: Mesias yang dinantikan Islam
» Sanggahan dan kritik untuk cerita Yusuf Estes (Mantan penginjil dan musisi gereja amerika yang masuk islam)
» Orang Muslim Mengumumkan Jihad Terhadap Anjing Yang Ada Di Eropa
» Negara2 Islam sedang porak poranda oleh pembunuhan sesama Muslim. Aparat keamanan Suriah tewaskan 14 demonstran
» Antikristus: Mesias yang dinantikan Islam
» Sanggahan dan kritik untuk cerita Yusuf Estes (Mantan penginjil dan musisi gereja amerika yang masuk islam)
:: Mengenal Islam :: Artikel
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik