Silahkan masukkan username dan password anda!

Join the forum, it's quick and easy

Silahkan masukkan username dan password anda!
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Login

Lupa password?

Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?
by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am

» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am

» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am

» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm

» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm

» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm

» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm

» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm

» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm

Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of on your social bookmarking website

Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Poll
Statistics
Total 40 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah tutunkasep

Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user

User Yang Sedang Online
Total 10 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 10 Tamu

Tidak ada

[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 44 pada Sun Jul 30, 2023 6:25 pm

Bukti Pembunuhan Murtadin dlm Qur'an & Hadis

 :: Debat Islam :: Alquran

Go down

Bukti Pembunuhan Murtadin dlm Qur'an & Hadis Empty Bukti Pembunuhan Murtadin dlm Qur'an & Hadis

Post  Murtadin Tue Jun 21, 2011 7:08 pm

Faith Freedom Indonesia

A. BUKTI DARI QURAN BAGI PERINTAH EKSEKUSI MURTAD (mereka yang meninggalkan agama Islam)

Banyak Muslim menyangka bahwa hukuman mati bagi murtad tidak terdapat dalam Quran, tetapi ditambahkan kemudian oleh para pemuka agama. Mari kita pelajari seksama apa yang sebenarnya ada dalam Quran. Allah menyatakan dalam Qur'an [1]: Q 9:11,12 Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah]]
saudara-saudaramu seagama. ... Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.
Surah diatas sehubungan dengan konteks peristiwa ini: Pada saat hijrah pada tahun A.H. 9, Allah memerintahkan berlakunya sebuah masa istirahat. Maksudnya, mereka yang pada saat itu memerangi Allah dan rasulnya dan menghalangi penyebaran agama Islam, diberi waktu untuk berpikir selama 4 bulan. Selama masa ini mereka harus memikirkan situasi mereka; pilih Islam dan mereka akan diampuni ATAU tidak pilih Islam dan meninggalkan negara mereka. Kalau setelah 4 bulan mereka tidak juga mau menerima Islam maupun meninggalkan negara mereka, maka mereka akan dihadapkan pada PEDANG ISLAM. Disini tidak dapat dipegang janjinya bukan berarti sebuah perjanjian politik. Namun konteksnya jelas menunjuk pada "masuk Islam namun kemudian meninggalkannya". Oleh karena itu arti pemimpin-pemimpin orang-prang kafir itu adalah : perang harus dilancarkan terhadap para pemimpin yang mempromosikan kemurtadan. [2]
Masih banyak lagi surah dalam Quran yang menegaskan berkali2 ketidaksukaan Allah kepada mereka yang menolak Islam:
Q2:258:Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) …
TAPI ...
Q2:257: Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan …
Q3:85: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi ...
Q3:86: Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman…
Q3:87: Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian
pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya ….
Q3:90: Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya,
sekali-kali tidak akan diterima tobatnya …
Q3:91 Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka
tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi …
Q3:102:… dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.…

Q5:54: Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka
kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya
… yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir …
Q9:23: … Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu
pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran
Q16:104: Sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah (Al Qur'an) Allah
tidak akan memberi petunjuk kepada mereka dan bagi mereka azab yang pedih.

Banyak yang berpendapat bahwa ini hanya ancaman bagi murtad di akhirat nanti, tidak di dunia ini. Dipihak lain, Allah juga TIDAK pernah mengatakan kepada muslim untuk TIDAK mencelakakan para murtad atau untuk mengampuni mereka atau tetap menganggap mereka sebagai saudara. Bagaimana tidak ? Kalau seorang AYAH non-muslim saja dianggap begitu menghinanya bagi seorang muslim (lihat Q9:23), sampai muslim tidak boleh mengambilnya sebagai pemimpim [ada versi Qur'an yg diterjemahkan sbg wali/teman].
Mari kita juga lihat apa yang terdapat dalam Hadis.

B. BUKTI DARI HADIS BAGI PERINTAH EKSEKUSI MURTAD

1. Setiap orang (i.e. Muslim) yang mengganti agama mereka, BUNUH DIA. [3]
Ini perintah Rasulullah yang diriwayahkan dalam Hadis Abu Bakar, Usman, Ali, Muadh ibnu Jabal, Abu Musa Ashari, Abdullah ibn Abbas, Khalid ibnu Walid.
2. Diriwayahkan Abdullah ibn Masud:
Rasulullah mengatakan : dalam hal apapun TIDAK diijinkan untuk menumpahkan darah seorang muslim yang mengaku bahwa "tidak ada Allah selain Allah" dan "Muhamad rasulullah" kecuali :
ia membunuh seseorang dan tindakannya membenarkan pembalasan;
ia menikah dan berzinah;
ia meninggalkan agamanya dan dipisahkan dari masyarakatnya. [4]
3. Aisha (isteri termuda Muhamad) melaporkan:
Rasulullah mengatakan dilarang menumpahkan darah seorang muslim kecuali :
ia menikah tetapi berzinah, atau
seorang Muslim memilih menjadi KAFIR, atau
ia mengambil nyawa orang lain.[5]
4. Usman meriwayahkan DUA KALI:
Saya mendengar Rasulullah mengatakan, dilarang menumpahkan darah seorang Muslim kecuali:
seorang Muslim yg menjadi kafir;
one who after marriage commits adultery;
one who commits murder apart from having an authorization to take life in exchange for another life. [6] & [7]
Tradisi diatas dibuktikan kebenarannya oleh teks sejarah yang cukup dipercaya. Ada sebuah cerita mengenai Usman, yang berdiri diatas atap rumahnya dan menegaskan tradisi ini didepan ribuan pemberontak yang pada saat itu mengelilingi rumahnya dan siap untuk membunuhnya. Argumennya menahan niat pemberontak adalah : "Saya tidak melakukan satupun diantara ketiga kejahatan tsb.", katanya, "namun kalau kalian membunuh saya, kalianlah yang bersalah !"
Jelaslah bahwa tradisi ini menjadi pembela utama Usman terhadap para pemberontak. Kalau tradisi ini sedikitpun diragukan, maka beratus-ratus pemberontak tsb pastilah akan membalas dgn teriakan : "Omong kosong kau !" Namun tidak seorangpun diantara mereka mengajukan keberatan terhadap otentisitas/kebenaran tradisi tsb.
5. Abu Musa Ashari meriwayahkan:
Nabi mengangkat dan mengirim Abu Musa sebagai Gubernur Yemen dan Muadh ibn Jabal sebagai Wakil Gubernur. Saat Muadh tiba, ia mengumumkan: "Wahai rakyat Yamea, saya dikirim oleh Rasulullah untuk kalian."
Kemudian ada seorang yang dulunya Yahudi, kemudian mejadi muslim dan kembali menjadi Yahudi. Muadh mengatakan : "SAYA TIDAK AKAN DUDUK SEBELUM ORANG INI DIEKSEKUSI. ITU PERINTAH ALLAH DAN RASULNYA." Muadh mengulangi perintahnya 3 kali. Akhirnya, orang itu dibunuh, dan barulah Muadh duduk.[8]
Perlu dicatat bahwa insiden ini direstui sang Rasulullah. Jika Rasulullah tidak setuju atas tindakan gubernur maupun wakil gubernurnya, RASULULLAH PASTI AKAN MENUNJUKKAN KEBERATAN.
6. Abdullah ibn Abbas meriwayahkan:
Abdullah ibn Abi Sarh pernah menjadi tangan kanan Rasulullah. Lalu Setan mempengaruhinya dan ia bergabung dengan kafir. Pada saat Mekah diinvasi Rasulullah, ia memerintahkan agar kafir itu DIBUNUH. Namun Usman meminta ampun baginya setelah ia ganti lagi jadi Muslim dan Rasulullah memberinya pengampunan.[9] & [10]
7. Aisha meriwayahkan:
Setelah Pertempuran Uhud, seorang wanita menjadi murtad. Rasulullah menanggapi: Biarkan ia mengaku dosanya. Jika ia tidak mau, ia harus di-eksekusi.[11]
8. Jabir ibn Abdullah meriwayahkan:
Seorang wanita bernama Umm Ruman (atau Umm Marwan) menjadi murtad. Lalu nabi memerintahkan agar Islam ditawarkan kembali padanya dan ia bertobat. Kalau tidak, ia akan di-eksekusi.[12]
Namun laporan berikut milik Bayhaqi menjelaskan kelanjutan peristiwan ini: Wanita itu menolak untuk menerima Islam. Oleh karena itu ia di-eksekusi.

C. PENDAPAT PARA KALIF BIJAKSANA (the Rightly-Guided Caliphs)

1. Pada masa Abu Bakr, seorang wanita bernama Umm Qarfa menjadi kafir setelah menerima Islam. Abu Bakr meminta agar ia mengaku bersalah tetapi ia menolak. Abu Bakr memerintahkan kematiannya. [13]
2. Amru ibn al-As, gubernur Mesir, menulis kepada Umar bahwa seseorang menerima Islam, menjadi kafir, lalu menerima islam dan menjadi kafir lagi. Ganti agama beberapa kali ! Nah, apakah Islamnya akan diterima atau tidak ? Umar menjawab: selama Allah menerima Islamnya, kaupun harus begitu. Tawarkan dia Islam. Jika ia menerima, jangan ganggu dia. Kalau tidak, BUNUH DIA.[14]
3. Sad ibn Abi Waqqas dan Abu Musa Ashari mengirimkan pembawa berita kepada Umar setelah Pertempuran Tustar. Sang pembawa berita menyampaikan laporan jalan pertempuran kepada Umar.
Umar bertanya : adakah hal yang lain daripada yang lain ? Katanya: Ya. Kami menangkap seorang Arab yang menjadi kafir setelah menerima Islam. Umar lalu bertanya: Apa yang kau lakukan padanya ? Katanya: Kami membunuhnya. Umar mengatakan: Mengapa kalian tidak mengurungnya dalam sebuah kamar, menguncinya, biarkan ia disana selama 3 hari dan memberinya roti setiap hari ? Mungkin selama 3 hari ini ia akan menyesal. Ya Allah ! Pembunuhan ini tidak dilakukan didepan saya atau atas perintah saya; tidak juga menunggu persetujuan saya. Namun demikian Umar tidak lagi memperpanjang masalah ini dengan Sad ataupun Abu Musa Ashari. Iapun tidak merencanakan untuk menghukum mereka. [15]
Ini membuktikan bahwa tindakan Sad dan Abu Musa tidak diluar hukum, namun dalam pendapat Umar lebih baik memberikan orang itu kesempatan untuk kembali ke Islam, sebalum membunuhnya.
4. Abdullah ibn Masud diberitahu bahwa dalam salah satu mesjid Banu Hanifah beberapa orang mengaku bahwa Musaylimah sbg rasul allah. Mendengar ini, Abdullah mengirimkan polisi guna menangkap mereka. Setelah mereka dihadapkan pada Abdullah mereka semua menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Abdullah membebaskan mereka semua kecuali satu orang, Ibn al-Nawahah yang ia kenakan hukuman mati. Rakyat bertanya : mengapa ia memberikan 2 hukuman berbeda untuk kasus yang sama ?
Abdullah menjawab, Ibn al-Nawahah adalah orang yang dikirim kepada Muhamad sebagai duta Musaylimah. Saya sendiri hadir pda pertemuan itu. Muhamad bertanya kepadanya: Apakah kau bersaksi bahwa saya rasul allah ? Nawahan menjawab : Apakah anda bersaksi bahwa Musaylimah adalah rasul allah ? Mendengar itu, Muhammad menjawab: Jika saya memiliki kuasa menghukum delegasi sebuah misi politik, sudah saya bunuh anda. Untuk itulah, saya, Abdullah menghukum mati Ibn al-Nawahah. [16]
5. Beberapa orang menyebar berita bahwa Musaylimah ditangkap di Kufah. Usman diberitahu lewat surat. Ia menulis dalam jawabannya bahwa agama yang sebenarnya (din-i haqq) dan kesaksian bawha "tidak ada Allah kecuali Allah dan Muhamad rasulullah", harus disampaikan kepada mereka. Siapaun yang menerima dan menolak Musaylimah akan dibebaskan. Siapapun mempertahankan agama Musaylimah harus di-eksekusi.[17]
6. Sesorang yang mantan Kristen, menjadi Islam, kemudian menjadi Kristen lagi dibawa kedepan Ali. Ali bertanya apa alasan kelakuannya? Ia menjawab: Saya merasa agama Kristen lebih baik dari agamamu. Ali bertanya: Apa yang kau percaya tentang Yesus? Katanya: Ia Tuhan saya, ia juga Tuhan Ali. Mendengar ini, Ali memerintahkan eksekusinya.[18]
7. Ali diberitahu tehtang sekelompok Kristen yang menjadi muslim kemudian menjadi Kristen kembali. Ali mengangkapi mereka dan mencari tahu. Mereka mengatakan: Kami Kristen. Kami ditawarkan menjadi Muslim tetapi kami sadar bahwa tidak ada agama yagn lebih baik daripada agama pertama kami. Mendengar ini, Ali memerintahkan agar orang2 ini dieksekusi DAN ANAK2 MEREKA DIPERBUDAK. [19]
8. Ali diberitahu bahwa beberapa orang menganggapnya sebagai Allah mereka (Rabb). Ia memanggil mereka dan bertanya: Apa yang kalian katakan ? Mereka menjawab: Anda Allah dan Pencipta kami. Ali mengatakan: Kalian dalam situasi menyedihkan. Saya seorang pelayan seperti kalian. Jika saya mematuhi Allah, maka Ia akan memberi saya pahala. Jika tidak, Ia akan menghukum saya. Oleh karena itu takutilah Allah dan tinggalkanlah kesaksianmu ini. Namun mereka menolak. Keesokan harinya, datanglah Qanbar dan melaporkan bahwa orang2 itu mengulangi kesaksian mereka.
Ali memanggil mereka kembali dan mereka mengulangi kembali hal yang sama. Pada hari ketiga, Ali memanggil dan mengamcan mereka: Jika kau mengulangi kesaksian kalian, saya akan membunuh kalian dengan cara yang palig mengerikan. Tetap mereka bersikeras. Akhirnya, Ali membersiapkan sebuah lobang dalam tanah dan didalamnya dinyalakan api. Lalu ia mengatakan; Hentikan kesaksian kalian sekarang juga. Kalau tidak saya akan lemparkan kalian kedalam lobang ini. Namun mereka bersikeras dan atas perintah Ali kesemuanya didorong kedalam lobang berapi tersebut.[20]
9. Ketika Ali berada di Rahbah, ia diberitahu bahwa penghuni sebuah rumah menyimpan patung dan menyembahnya. Mendengar ini, Ali sendiri bergegas ke sana. Patung itu ditemukan setelah operasi pencarian. ALI MEMBAKAR RUMAH ITU BERSAMA DENGAN PARA PENGHUNINYA.[21]
10. Seseorang yang tadinya Muslim lalu menjadi kafir ditangkap. Ini terjadi pada masa kekuasaan Ali dan ia dihadapkan pada Ali. Ali memberinya satu bulan waktu untuk mengaku dosa. Setelah masa itu, ia tetap menolak. Akhirnya ALi memerintahkan pembunuhannya. [22]

KESIMPULAN
Ke-10 contoh meliputi seluruh perioda Kalif2 Bijaksana (the Rightly-Guided Caliphate) dan menunjukkan bahwa setiap kali ada kasus kemurtadan pada masa keempat kalif, hukumannya hanyalah satu: mati.
Dengan tidak adanya tindak kejahatan lain disamping tindakan murtad itu, bisa disebutkan bahwa hukuman mati hanyalah diberikan kepada tindakan murtad, dan bukan karena dibarengi dengan tindak kejahatan lain.

D. JIHAD PERTAMA PARA KALIF MELAWAN MURTADIN

Tidak ada yang lebih jelas ketimbang contoh jihad yang diberikan Abu Bakr Siddiq melawan "orang2 yang murtad". Kesemua rekan2 Nabi berpartisipasi. Pada permulaan semua tidak setuju dengan perang ini, namun lama kelamaan mereka semua setuju. Ini jelas menunjukkan perintah agama yang diterima langsung dari Nabi, yaitu bahwa sebuah pemerintahan Islam harus menyatakan perang terhadap setiap kelompok yang menolak Islam. Beberapa Muslim bersikeras bahwa ini sebuah jihad karena murtadin itu sebenarnya pemberontak yang tidak mau bayar zakat, menolak pemerintahan yang ada dan mendirikan pemerintahan mereka sendiri.
Namun argumen ini batal dari empat segi:
1. tidak semua orang yang diperangi tidak membayar zakat. Mereka terdiri dari berbagai tipe murtad;
Ada orang Arab yang percaya kepada individu lain yang menyatakan diri nabi dan menyebarkan pesan mereka ke berbagai penjuru Arabia.
Lainnya menolak kepercayaan pada kenabian Muhamad dan mengatakan bawha jika Muhamad benar-benar nabi, ia tidak akan mati (law kana Muhammadun nabiyyan ma mata).
Ada lagi orang yang mengakui semua persyaratan agama dan membayar zakat. Namun, mereka ingin mengumpulkan dan memanfaatkan zakat itu sendiri tanpa memberikannya kepada penguasa Abu Bakr.
Ada juga yang mengatakan: Kami mengikuti Rasulullah pada saat ia bersama kita, tetapi betapa anehnya sekarang bahwa kekuasaan Abu Bakr-lah yang dipaksakan kepada kami !
Ini menunjukkan bahwa mereka semua menentang pemerintahan kalifat setelah wafatnya nabi dan menentang pengaturan bahwa semua Muslim secara paksa ditundukkan kepada individu-individu yang berkepribadian seperti Rasulullah.
2. Kalifah Nabi ini menggunakan kata "murtadd" dan bukan "pemberontak", juga kata "irtidad" dan bukan "pemberontakan". Ini jelas bahwa tindak kejahatan yang dipersalahkan kepada mereka adalah karena tindakan murtad dan bukan pemberontakan.
Pada saat Abu Bakr mengirimkan Ikrimah ibn Abi Jahl untuk menlancarkan jihad melawan rakyat Arabia Selatan yang mengaku kenabian Laqit ibn Malik al-Azdi, nasehat ABu Bakr adalah : Dimanapun kau menemui murtad, dari Oman sampai Hadramaut dan Yemen, hancurkan mereka !
3. kalau timbul keraguan tentang ijin atau perang terhadap mereka yang menolah membayar zakat, Abu Bakr menegaskan: Demi Allah ! Saya akan melancarkan perang terhadap siapa saya yang membendakan antara namaz (sholat) dan zakat.
Ini jelas berarti bahwa dalam pandangan kalifat pertama, kejahatan sebenarnya adalah bukan ditolaknya zakat namun diterimanya salah satu rukun Islam sambil menolak rukun lainnya.[23]
Akhirnya para rekan nabi setuju dengan kalifah untuk melancarkan perang terhadap mereka yang menolak membayar zakat karena itu, menurut mereka berarti menolak Islam dengan membeda2kan antara namaz dan zakat.
4. Yang lebih penting daripada yagn diatas adalah pernyataan Abu Bakr dalam tulisannya kepada setiap panglima ke-sebelas pasukan di berbagai penjuru Arabia untuk berjihad melawan murtad.
Hafiz ibn Kathir meng-copy pernyataan penuh tersebut dalam bukunya al-Badayah w'al-Nahayah (Vol. 6, p. 316). Perhatikan pelan2 kalimat2 berikut ini :
"Saya mengetahui adanya aliran milik mereka yang menerima Setan dan, karena tidak memiliki
ketakutan pada Allah, beralih dari Islam ke kafir. Kini saya mengirimkan seseorang dengan pasukan
pengikut setia [24] dan memerintahkannya agar tidak mengampuni atau meng-eksekusi siapapun tanpa
menawarkannya untuk kembali kepada Allah.
Siapapun yang menerima Allah, setelah menyatakan kesaksian dan mempertahankan kelakuan baik,
kesaksiannya akan diterima. Namun perang dinyatakan kepada siapapun yang menolak sampai ia kembali
kepada perintah Allah. Panglima saya diperintahkan agar tidak membiarkan hidup siapapun yang
ditangkapnya, agar membakari desa2mereka, hancurkan mereka, perbudaklah wanita dan anak2 mereka
dan tidak menerima apapun dari mereka kecuali Islam.
Jadi siapapun yang menerima Allah melakukannya bagi keselamatan dirinya sendiri dan siapapun yang
tidak tidak akan merugikan Allah. Saya jug memerintahkan panglima agar mengumumkan rencana saya
kesemua perwakilan daerah dan bahwa tanda menerima Islam adalah suara azan. Jangan perangi desa
yang suara azannya terdengar. Dimana tidak ada suara azan, tanya rakyat mereka mengapa. Jika
mereka menolak, serang mereka. Jika mereka mengaku, perlakukan mereka sebgm mestinya." [25]

E. PERSETUJUAN PARA MUJTAHID (HAKIM)

Untuk meng-copy tulisan para ahli hukum dari abad pertama sampai ke-14 akan makan waktu. Namun walau ada banyak ketidaksetujuan antara keempat Aliran Hukum mengenai hal ini, mereka sepakat akan satu hal, yaitu bahwa hukuman bagi murtad adalah eksekusi.
Menurut aliran MALIKI, seperti ditulis dalam bukunya Muwatta:
Dari Zayd ibn Aslam, Maliki melaporkan bahwa Rasulullah menyatakan SIAPAPUN YANG MENGGANTI AGAMA,
MEREKA HARUS DI-EKSEKUSI.
Tentang tradisi ini Malik berkomentar :
Sejauh yang kita mengerti tentang perintah nabi ini adalah, setiap orang yang meninggalkan Islam
untuk mengikuti agama lain, menunjukkan kekafirannya sambil mempraktekkan Islam, sebagaimana pola
kelakuan para Zindiqs [26] dan orang2 lain seperti mereka, mereka harus di-eksekusi setelah
kesalahan mereka dipastikan. Mereka tidak boleh diminta untuk mengakui dosa karena orang2 tsb
tidak dapat dipercaya. Namun orang yang meninggalkan Islam dan menunjukkan kekafirannya harus
diminta untuk mengaku dosa. Kalau ia mengaku, bagus. Kalau tidak, ia harus di-eksekusi. [27]
Menurut aliran HANBALI seperti dijelaskan dalam bukunya al-Mughni:
Dalam pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, setiap orang dewasa, lelaki dan wanita rasional yang menolak
Islam dan memilih kafir akan diberikan 3 hari untuk mengaku dosa. Orang yanG tidak mengaku dosa
harus dieksekusi. Ini juga pendapat Hasan Basri, Zuhri, Ibrahim Nakhi, Makhul, Hammad, Malik,
Layth, Awzai, Shafi'i dan Ishaq ibn Rahwiyah.[28]
Imam Tahawi menginterpretasi aliran Hanafi dalam bukunya Sharh Ma'ani al-Athar sbb:
Para ahli hukum saling berbeda pendapat tentang apakah seseorang yang murtad dari Islam harus
diberi waktu untuk menyatakan maaf atau tidak. Ada yang mengatakan bahwa sang imam meminta sang
murtad untuk menyatakan maaf. Jika ia meminta maaf, ia harus dibebaskan. Kalau tidak, ia harus
dieksekusi. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhamad Rahmatullah adalah mereka yang menyatakan
pendapat ini.
Kelompok kedua mengatakan, tidak perlu meminta pernyataan maaf. Bagi mereka kondisi murtad mereka
menyerupai kafir harbi ("kafir dari Darul-Harb"). Kafir yang terlibat perang ini sudah memutuskan
untuk tidak memeluk Islam sebelum melancarkan perang.
Namun demikian perlu diupayakan agar mereka yang sebelumnya belum diundang untuk meminta maaf
harus diundang terlebih dahulu sebelum diserang. Juda perlu diupayakan agar menarik kembali kepada
Islam orang yang murtad karena kurang informasi tentang Islam. Namun orang yang mengerti Islam dan
secara sengaja menolak Islam harus dieksekusi tanpa undangan atau permintaan maaf.

Pendapat ini didukung pernyataan Imam Abu Yusuf yagn juga menulis dalam bukunya al-Amla': Saya
akan meng-eksekusi setiap murtad dan tidak akan meminta pernyataan maaf. Namun, jika ia bergegas
untuk meminta maaf, saya akan membiarkannya menyampaikan urusannya kepada Allah.[29]
Penjelasan lebih lanjut dari aliran HANAFI ditemukan dalam Hidayah berikut ini :
Jika seseorang menolak Islam maka Islam harus ditawarkan kepadanya. Jika ia ragu[ragu, harus
diupayakan penjelasannya. Kemungkinan ia mengalami keragu-raguan yang jika dihilangkan akan juga
menghilangkan kemungkinan kematian dengan prospek yang lebih baik, yaitu memeluk Islam. Namun
menurut para ahli hukum, tidak perlu menawarkan Islam padanya karena ia sudah diberikan undangan
menerima Islam sebelumnya.[30]
Sayang, saya tidak memiliki buku yang dipercaya tentang yurisprudensi SHAFI'I; namun definisi aliran ini ditemukan dalam Hidayah berikut:
Dicatat oleh Shafi'i bahwa adalah wajib bagi imam untuk memberi murtad 3 hari masa berpikir.
Dilarang meng-eksekusinya selama masa ini karena kemurtadannya bisa diakibatkan oleh keraguan.
Jadi, harus ada waktu sebagai kesempatan refleksi dan pemikiran kembali. 3 hari kami anggap cukup
untuk tujuan ini.[31]
Kemungkinan jumlah saksi yang hadir akan menghilangkan segala keraguan orang tentang hukuman
murtad menurut hukum Islam ini. Hukumannya adalah eksekusi dan hukumannya adalah karena kemurtadan
itu sendiri dan bukan karena ada hubungannya dengan tindak kriminal lain disamping tindak murtad
tsb.[32]

FOOTNOTES

1. Semua kutipan Quran berasal dari quran.al-islam.com
Mawdudi's variations within these verses in brackets: "But if they repent (from kufr)..."; "And if they break their pledges after their treaty (i.e., treaty of accepting Islam)...." Arberry translates ahad more appropriately as "covenant" rather than "treaty". (The Koran Interpreted, Oxford University Press, London, 1964)
For S. A. Rahman's rejection and reflection on Mawdudi's application and interpretation of this verse, see Punishment of Apostasy in Islam, Institute of Islamic Culture, Lahore, l972, pp. 10-13.
As the following line in the text indicates, Muslims understand this verse to be revealed in A.H. 9 = After Hijrah. Muhammad's emigration (hijrah) from Mecca to Medina marks the beginning of the Islamic calendar.
2. After a detailed review of the Quranic evidence for the execution of the apostate, Rahman concluded "that not only is there no punishment for apostasy provided in the Book but that the Word of God clearly envisages the natural death of the apostate. He will be punished only in the Hereafter...." (ibid. p. 54)
Mohamed S. El-Awa is of the same opinion, noting also that he agrees with Heffening's statement (under murtadd in the Encyclopaedia of Islam): "In the Qur'an the apostate is threatened with punishment in the next world only." (Punishment in Islamic Law: A Comparative Study, American Trust Publications, Indianapolis, 1982, pp. 50, 51)
Majid Khadduri (War and Peace in the Law of Islam, John Hopkins Press, Baltimore, 1955) cites Qur'an 2:217 (latter portion); 4:88, 89; 5:54; 16:106, noting also that while "only the second of these four verses specifically states that death sentence should be imposed on those who apostatize or turn back from their religion, all the commentators agree that a believer who turns back from his religion (irtadda), openly or secretly, must be killed if he persists in disbelief" (p. 150). For his whole discussion on kafir and murtadd see pp. 149-152. Cf. S. M. Zwemer, The Law of Apostasy in Islam, Marshall Brothers, Ltd., London, 1924, pp. 33-35.
3. We have translated this and the following traditions from Mawdudi's Urdu translations of the original Arabic texts. Cf. al-Bukhari, The Translation of the Meanings of Sahih al-Bukhari, tr. Dr. Muhammad Muhsin Khan, Kitab Bhavan, New Delhi, vol. 9, p. 45. The translator translates din as "Islamic religion".
This and the following citations of Arabic source materials are Mawdudi's.
4. Bukhari, Kitab al-Diyat; Muslim, Kitab al-Qasamah w'al-Maharabin w'al-Qisas w'al-Diyat; Abu Dawud, Kitab al-Hudud, Bab al-Hukm fi Man Artadda.
5. Nasa'i, Sunan, Bab Dhikr Ma Yuhillu Bihi Dam al-Muslim.
6. ibid.
7. Nasa'i, Sunan Bab al-Hukm fi'l Murtadd.
8. ibid.; Bukhari, Sahih, Bab Hukm al-Murtadd w'al Murtaddah wa Istitabathum; Abu Dawud, Kitab al-Hudud Bab al-Hukm fi Man Artadda; cf. al-Bukhari, tr. Khan, op. cit. vol. 9, pp. 45, 46.
9. Abu Dawud, op. cit.
10. ibid. For more information on how Abdullah ibn Sad fabricated Quranic passages, deceived Muhammad and later, under Uthman, became a general and governor see The Life of Muhammad, A Translation of Ishaq's Sirat Rasul Allah by A. Guillaume, O.U.P., London, 1955, p. 550; Encyclopaedia of Islam[2] (under Abdullah ibn Sa'd); T. P. Hughes, Dictionary of Islam (under Abdullah ibn Sa'd); I. Goldziher, Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung, Brill, Leiden, 1920, p. 35. Has any Muslim writer provided a serious analysis of the dynamics involved in this event as alluded to in this tradition and its commentary?
11. Bayhaqi.
12. Daraqutni and Bayhaqi.
13. ibid.
14. Kanz al-'Ummal.
15. Tahawi, Kitab al-Siyar, Bahth Istitabat al-Murtadd; also Bayhaqi, Muwatta; al-Shafi'i, Kitab al-Umm.
16. Tahawi, op. cit. Mawdudi adds the following note: "To understand this matter one must know that the tribe of Banu Hanifah, along with Ibn al-Nawahah and Hajar bin Wathal, had previously become Muslims. When Musaylimah laid claim to prophethood, they acknowledged it. Thus, when the Prophet said to Abdullah ibn al-Nawahah and Hajar ibn Wathal: 'If it were permitted to execute the delegates of a diplomatic mission, I would execute you both', it clearly means that because of your apostasy you ought to die. But since you have come this time as an ambassador, the rule of the shari'ah cannot be applied against you. For more information on the Wars of Secession (Riddah), Musaylimah and others, see any edition of The Encyclopaedia of Islam.
17. Tahawi, op. cit.
18. ibid.
19. ibid.
20. ibid., p. 239.
21. Fath al-Bari, vol. 12, p. 239.
22. Kanz al-'Ummal, vol. 1, p. 8.
23. The five duties of Islam: 1. confession of faith; 2. ritual prayer; 3. fasting; 4. alms; 5. pilgrimage.
24. lit. "migrants (from Mecca) and helpers (from Medina) and their good followers".
25. For an early Muslim historian's report on the apostasy of the Arabs at the time of Abu Bakr, see al-Baladhuri, Kitab Futuh al-Buldan (The Origins of the Islamic State), tr. P. K. Hitti, Khayat, Beirut, 1966, esp. pp.116-162. The even earlier biography of Muhammad Ibn Ishaq refers to the apostasy of Ubaydullah ibn Jahsh, who "had migrated with the Muslims, but when he got to Abyssinia he turned Christian and died there as such having abandoned Islam ..." (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq's Sirat Rasul Allah, op. cit., p. 527). Nothing indicates he was punished for apostasy. Do this and other early events during the life of Muhammad suggest the possibility of a development in the legal response to apostasy from Islam, perhaps even the matter of consistency regarding the response? Cf. ibid., especially p. 504 regarding the truce of Hudaybiyya which seems to allow for the possibility of followers of Muhammad returning to the enemy. For a useful account of jihad in general and jihad against apostates in particular see Khadduri, op. cit., esp. pp. 76, 77. Among Muslims today, especially in the West, the nature of jihad is perhaps an even more contentious issue than apostasy.
26. Mawdudi's footnote: "Zindiq means 'atheist'"
27. Bab al-Qada' fi Man Artadda 'an al-Islam; cf. Imam Malik, Muwatta, trans. by Muhammad Rahim-ud-din, Kitab Bhavan, New Delhi, p. 317.
28. Vol. 10. p. 74.
29. Kitab al-Siyar Bahth Istitabat al-Murtadd.
30. Bab Ahkam al-Murtaddin. The Urdu text has been translated. A later reprinting of the English translation of the Hidayah: The Hedaya, tr. Charles Hamilton Kitab Bhavan, New Delhi, 1985, which appears to be a photocopy of the original edition in 1791. The section "Of the Laws concerning Apostates" contains 22 pages. A portion of it appears in this work as part of Appendix B and includes Hamilton's versions of the above and following quotations.
Another reprint of the English translation (The Hedaya, Charles Hamilton, Premier Book House, Lahore, 1975) claims to be an exact reproduction of the second edition (1870), adding: "It is hoped that the publication of this treasure of Islamic Jurisprudence which remained out of print for more than half a century will be greatly appreciated." The whole of Book IX, containing also ch. 9 on Apostates, is only outlined and concludes with the note: "This subject is omitted, as it is inapplicable to India" (pp. 205, 206). Would converts from Islam in India agree to its inapplicability?
31. Again, our translation. See Note 30.
32. For Mawdudi, it seems, apostasy "pure and simple", quite apart from any consideration of the apostate's rebellion against or threat to the state, merits execution. Or, he would insist, the apostate is a rebel against the state; his apostasy is his act of treason against the state. Mawdudi's apparent rejection of any distinction between the two is what appears especially to frustrate S. A. Rahman and other like-minded Muslims, who would insist that the execution of the apostate for "pure and simple" apostasy from Islam mocks Islam's claim to proclaim religious freedom.

Murtadin
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 :: Debat Islam :: Alquran

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik