Login
Latest topics
» Ada apa di balik serangan terhadap Muslim Burma?by Dejjakh Sun Mar 29, 2015 9:56 am
» Diduga sekelompok muslim bersenjata menyerang umat kristen
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:30 am
» Sekitar 6.000 orang perempuan di Suriah diperkosa
by jaya Wed Nov 27, 2013 12:19 am
» Muhammad mengaku kalau dirinya nabi palsu
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:53 pm
» Hina Islam dan Presiden, Satiris Mesir Ditangkap
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:50 pm
» Ratusan warga Eropa jihad di Suriah
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:48 pm
» Krisis Suriah, 6.000 tewas di bulan Maret
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:46 pm
» Kumpulan Hadis Aneh!!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:43 pm
» Jihad seksual ala islam!
by jaya Tue Nov 26, 2013 11:40 pm
Most active topics
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Akal Budi Islam on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
Pencarian
Most Viewed Topics
Statistics
Total 40 user terdaftarUser terdaftar terakhir adalah tutunkasep
Total 1142 kiriman artikel dari user in 639 subjects
Top posting users this month
No user |
User Yang Sedang Online
Total 6 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 6 Tamu Tidak ada
User online terbanyak adalah 101 pada Fri Nov 15, 2024 3:57 am
BBC: Malaysia diminta hentikan hukum cambuk
:: Negara :: Kejahatan Muslim
Halaman 1 dari 1
BBC: Malaysia diminta hentikan hukum cambuk
Amnesty International meminta hukum cambuk di Malaysia dihentikan
Organisasi HAM internasional Amnesty International memperkirakan setidaknya 10.000 tahanan dan 6.000 pengungsi dicambuk tiap tahun di Malaysia.Pemerintah Malaysia mengatakan hukuman cambuk legal dan efektif untuk menghentikan tindak kriminal.
Namun Amnesti mengatakan secara kuantitas hukuman cambuk di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak manusiawi, yang membuat korban mengalami trauma secara fisik dan psikis.Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman cambuk dihentikan. "Di Malaysia, aparat pemerintah secara berkala melukai para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer per jam. Cambukan itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka permanen," ungkap Amnesti Internasional dalam laporannya. Diperkirakan terjadi hingga 1.200 hukuman cambuk di setiap penjara per bulan. Hukum cambuk diberikan kepada napi narkoba, pelaku kekerasan seksual, dan imigran gelap. Awalnya menurut Amnesty International, hukum cambuk dipraktekkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia. "Hukum cambuk ini adalah peninggalan masa lalu," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi. "Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para imigran gelap," tambahnya. Sejumlah laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman cambuk ini lantas dideportasi.
Organisasi HAM internasional Amnesty International memperkirakan setidaknya 10.000 tahanan dan 6.000 pengungsi dicambuk tiap tahun di Malaysia.Pemerintah Malaysia mengatakan hukuman cambuk legal dan efektif untuk menghentikan tindak kriminal.
Namun Amnesti mengatakan secara kuantitas hukuman cambuk di negara itu sudah masuk kategori kejam dan tidak manusiawi, yang membuat korban mengalami trauma secara fisik dan psikis.Itulah sebabnya, mereka meminta hukuman cambuk dihentikan. "Di Malaysia, aparat pemerintah secara berkala melukai para tahanan dengan tongkat rotan dengan kecepatan 160 kilometer per jam. Cambukan itu membuat luka dan meninggalkan bekas luka permanen," ungkap Amnesti Internasional dalam laporannya. Diperkirakan terjadi hingga 1.200 hukuman cambuk di setiap penjara per bulan. Hukum cambuk diberikan kepada napi narkoba, pelaku kekerasan seksual, dan imigran gelap. Awalnya menurut Amnesty International, hukum cambuk dipraktekkan oleh pemerintah kolonial Inggris pada abad ke-19, yang kemudian dipertahankan oleh pemerintah Malaysia. "Hukum cambuk ini adalah peninggalan masa lalu," kata pegiat Amnesty Sam Zarifi. "Kebanyakan yang terkena hukuman ini adalah para imigran gelap," tambahnya. Sejumlah laporan menyebutkan, kebanyakan orang yang terkena hukuman cambuk ini lantas dideportasi.
Udin- Jumlah posting : 14
Join date : 18.04.11
Sistem hukum Malaysia terbuka
Malaysia menjadi sasaran kemarahan sejumlah pengunjuk rasa di Jakarta. Sistem hukum Malaysia tidak tertutup karena begitu seseorang duduk sebagai terdakwa, yang bersangkutan bisa dihubungi pihak keluarga atau kedutaan besar, kata praktisi hukum Malaysia. Sebelumnya Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar mengatakan mengalami kesulitan mengawasi kasus-kasus yang menimpa WNI karena sisten hukum di Malaysia hanya mengirim pemberitahuan bila sudah jatuh vonis. Akibatnya KBRI baru tahu tentang ratusan kasus ini setelah vonis mati dijatuhkan. Da'i Bachtiar menjanjikan perbaikan sistem deteksi dini untuk mengatasi hal ini. "Kita sulit sekali memperoleh informasi tentang keberadaan mereka. Tetapi lewat hasil komunikasi, akhirnya kami memperoleh kesempatan dan bahkan mereka akan memberikan informasi kepada kita begitu ada orang Indonesia yang terkena masalah hukum," kata Da'i.
Tak ada masalah
Presiden Majelis Peguam Malaysia Ragunath Kesavan mengatakan, terdakwa bisa berhubungan dengan pihak keluarga dan kedutaan besar.
"Siapa yang tertuduh warga negara Malaysia atau warga negara asing sekiranya hukuman yang akan dikenakan hukuman mati, ke semua tertuduh akan diberikan pengacara," kata pengacara Ragunath.
Jika sudah ada pengacara maka tertuduh bisa berhubungan dengan kedutaan atau keluarga mereka
Ragunath Kesavan
"Kalau tak mampu akan diberi pengacara secara gratis. Jadi tak ada masalah soal penunjukkan pengacara. Jika sudah ada pengacara maka tertuduh bisa berhubungan dengan kedutaan atau keluarga mereka," lanjutnya. Ragunath menjelaskan, "Sekiranya kedutaan besar memerlukan data statistik berapa orang tertuduh dengan ancaman hukuman mati untuk dadah (narkoba) atau jenayah (tindak pidana) lainnya, saya percaya tidak ada masalah untuk mendapatkan data statistik dan tak ada masalah berjumpa dengan WNI yang dihadapkan ke mahkamah," tuturnya. Ranuganth juga menjelaskan, jika kedutaan meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mendapatkan data statistik atau melawat ke penjara juga tidak ada masalah. Hal itu disebabkan, pihak keluarga atau kedutaan besar memiliki hak untuk mengunjungi narapidana. Migrant Care menyebut terdapat 345 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, kebanyakan akibat kasus narkoba. Menurut pemerintah hanya 177 WNI yang benar-benar diancam hukuman mati, tiga diantaranya menunggu eksekusi kecuali ada pengampunan dari raja Malaysia.
Tak ada masalah
Presiden Majelis Peguam Malaysia Ragunath Kesavan mengatakan, terdakwa bisa berhubungan dengan pihak keluarga dan kedutaan besar.
"Siapa yang tertuduh warga negara Malaysia atau warga negara asing sekiranya hukuman yang akan dikenakan hukuman mati, ke semua tertuduh akan diberikan pengacara," kata pengacara Ragunath.
Jika sudah ada pengacara maka tertuduh bisa berhubungan dengan kedutaan atau keluarga mereka
Ragunath Kesavan
"Kalau tak mampu akan diberi pengacara secara gratis. Jadi tak ada masalah soal penunjukkan pengacara. Jika sudah ada pengacara maka tertuduh bisa berhubungan dengan kedutaan atau keluarga mereka," lanjutnya. Ragunath menjelaskan, "Sekiranya kedutaan besar memerlukan data statistik berapa orang tertuduh dengan ancaman hukuman mati untuk dadah (narkoba) atau jenayah (tindak pidana) lainnya, saya percaya tidak ada masalah untuk mendapatkan data statistik dan tak ada masalah berjumpa dengan WNI yang dihadapkan ke mahkamah," tuturnya. Ranuganth juga menjelaskan, jika kedutaan meminta bantuan pemerintah Malaysia untuk mendapatkan data statistik atau melawat ke penjara juga tidak ada masalah. Hal itu disebabkan, pihak keluarga atau kedutaan besar memiliki hak untuk mengunjungi narapidana. Migrant Care menyebut terdapat 345 warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia, kebanyakan akibat kasus narkoba. Menurut pemerintah hanya 177 WNI yang benar-benar diancam hukuman mati, tiga diantaranya menunggu eksekusi kecuali ada pengampunan dari raja Malaysia.
Udin- Jumlah posting : 14
Join date : 18.04.11
Similar topics
» Pasangan warga Malaysia didakwa bunuh TKW
» OKI kutuk penyerangan terhadap Masjid Al Aqsa oleh ekstrimis Yahudi
» Kebiadaban Muslim: Injil dibubuhi stempel Depdagri Malaysia
» Berlebihan! 1.600 personel dan 6 penembak jitu akan dikerahkan untuk 'amankan' sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
» Hukum oral seks islam
» OKI kutuk penyerangan terhadap Masjid Al Aqsa oleh ekstrimis Yahudi
» Kebiadaban Muslim: Injil dibubuhi stempel Depdagri Malaysia
» Berlebihan! 1.600 personel dan 6 penembak jitu akan dikerahkan untuk 'amankan' sidang vonis Ustadz Abu Bakar Ba'asyir
» Hukum oral seks islam
:: Negara :: Kejahatan Muslim
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik